Posts

Showing posts from June, 2025
Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

  NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA? Dalam praktik pernikahan masyarakat kita, kadang terjadi akad nikah dua kali: pertama dilakukan secara tertutup (sirri) dengan jumlah mahar tertentu, lalu dilanjutkan dengan akad kedua secara terbuka (resmi) dengan mahar yang berbeda, biasanya lebih besar. Hal ini dilakukan demi menjaga wibawa atau memenuhi keinginan keluarga besar dalam acara walimah. Lantas bagaimana pandangan fiqih terhadap dua kali akad nikah dengan mahar yang berbeda tersebut? Apakah akad kedua membatalkan akad pertama? Dan mahar manakah yang dianggap sah dalam pandangan syariat? Mahar Ditentukan Berdasarkan Akad Pertama Para ulama Syafi’iyyah secara tegas menjelaskan bahwa yang menjadi patokan dalam penetapan mahar adalah akad yang pertama , bukan yang diumumkan kemudian. Hal ini ditegaskan dalam kitab Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim : "فالمذهب وجوب ما عقد به أولاً... لأن المهر إنما يجب بالعقد ولم ينظر لغيره." Artinya:  Maka menurut madzhab, yang wajib adalah m...