Posts

Showing posts from November, 2024
Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

ATURAN SHAF JAMA’AH WANITA

"Aturan shof jama’ah wanita adalah di belakang ma'mum laki laki. Namun yang terjadi di berbagai daerah secara turun-temurun jama’ah perempuan berada di sebelah kanan atau kiri, dengan alasan lebih aman dari fitnah dan tidak dalam satu tempat karena ada satir (penutup). " Pertanyaan a.  Adakah perbedaan aturan shof  jama’ah putra putri, antara yang dalam satu tempat dan yang beda tempat sebagaimana digambarkan di atas ? b.  Kalau ada, yang lebih baik kanan atau kiri ? Jawaban a.  Ada, yakni apabila masih dalam satu tempat, tidak dipisah oleh penghalang, maka shof jamaah putra di depan, putri paling belakang, karena menghindari fitnah dan mukhalathah . Namun apabila dipisah penghalang seperti tembok dsb, maka shof jamaah putra tetap di depan, dan shaf putri juga lebih baik di depan, karena illat fitnah dan mukhalathah sudah tidak ada. b.  Seperti di sub A Referensi المجموع الجزء الرابع ص :192 ( فرع ) قد ذكرنا أنه يستحب الصف الأول ثم الذي يليه ثم الذي يليه إلى آخره...

AIR SEDIKIT DI TOILET

Dalam qoidah fiqih ketika terdapat pertentangan antara asal dan dhohir maka dimenangkan  hukum dhohir ketika didukung sebab adat/kebiasaan (‘urifa ‘adatan) atau memenangkan salah satu dua hukum asal yang lebih kuat yang didukung oleh adat atau kebiasaan.

ANEKA PUJIAN-PUJIAN MUADZIN

Sebagai masyarakat jawa, sudah tidak asing lagi di telinga kita mendengan pujian-pujian setelah adzan yang dilantunkan oleh muadzin dalam rangka menunggu datangnya imam untuk melaksanakan sholat berjama'ah, bahkan ada di sebagian daerah dalam bulan rajab tepatnya ada bacaan-bacaan khusus yang dibuat dengan kaifiyah sebagai berikut: Pada 10 (sepuluh) hari pertama membaca: سبحان الله الحي القيوم Pada 10 (sepuluh) hari yang kedua membaca: سبحان الله الأحد الصمد Pada 10 (sepuluh) hari yang terakhir membaca: سبحان الله الرؤوف Pertanyaan Adakah nash yang menerangkan permasalahan sebagaimana yang ada dalam deskripsi masalah dan bagaimana hukumnya? Bolehkah seseorang yang tidak tahu dasar bacaan-bacaan tersebut memerintahkan/ menganjurkan kepada muadzin membaca sewaktu pujian-pujian? Jawaban Secara khusus Nash yang menjelaskan bacaan-bacaan yang tertera di atas berikut kaifiyah nya tidak ditemukan. Namun secara umum bacaan itu diperbolehkan karena termasuk dzikir, selama pelaku dan orang a...

HAK KERABAT/SANAK FAMILI

        Sanak kerabat seseorang, ialah orang-orang yang mempunyai hubungan famili dengannya. Allah swt. telah memerintahkan menyambung hubungan sanak famili dan melarang memutusnya. Rasulullah saw. bersabda : Allah swt. berfirman dalam (hadis Qudsi) : “Aku adalah Ar-Rahman (Dzat Yang Maha Pengasih) dan kata Ar-Rohim, itu Aku keluarkan dari nama-Ku. Karena itu, barang siapa menyambung hubungan famili, maka Aku menyambungnya. Tetapi barangsiapa yang memutus hubungan kefamilian, maka Aku akan memutus hubungan dengannya.”          Karena itu, setiap orang wajib menjaga hak-hak sanak famili, dan memenuhinya. Tidak menyinggung perasaan salah seorang famili, baik dengan tindakan maupun ucapan. Ramah kepada sanak famili. Sabar menghadapi gangguan sanak famili, meskipun kelewat batas. Menanyakan famili yang tidak tampak. Membantu famili dalam mendapatkan kebutuhan-kebutuhan mereka. Melindungi famili dari segala yang membahayakannya, meskipun mereka ti...