CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN



Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat.

Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradisional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah pernikahan dengan proses perkenalan singkat atau perjodohan tetap dapat dikategorikan sebagai upaya merealisasikan anjuran Nabi ﷺ untuk memilih pasangan yang wadūd?

Konsep al-Wadūd dan al-Walūd dalam Hadis

Para ulama menjelaskan bahwa sifat al-wadūd dalam hadis tidak selalu bermakna cinta yang telah terwujud secara aktual sebelum pernikahan, melainkan potensi dan kesiapan karakter seorang perempuan untuk menumbuhkan kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga. Zakariyya al-Anshārī menjelaskan bahwa sifat wadūd dan walūd 〔²〕 pada perempuan—khususnya yang masih perawan—dapat dikenali melalui kondisi keluarga dan kerabat dekatnya, karena tabiat sering kali menurun dalam lingkungan keluarga.

Al-Mullā ‘Alī al-Qārī menegaskan bahwa al-wadūd〔³〕 adalah perempuan yang mencintai dan menyenangkan suaminya dengan akhlak, pelayanan, dan sikap penuh kelembutan. Sifat ini sangat penting, sebab perempuan yang walūd tetapi tidak wadūd tidak akan menumbuhkan keharmonisan, sementara wadūd tanpa walūd tidak mewujudkan tujuan besar syariat berupa memperbanyak umat.

Dengan demikian, objek anjuran hadis lebih menekankan pada kriteria dan potensi karakter, bukan pada pengalaman cinta pranikah yang telah matang.

Perjodohan dan Perkenalan Singkat dalam Perspektif Syariat

Islam tidak mensyaratkan adanya cinta yang mendalam sebelum akad nikah. Yang ditekankan adalah adanya pengetahuan memadai (ma‘rifah) tentang calon pasangan, baik melalui penglihatan langsung, deskripsi terpercaya, maupun informasi keluarga, selama dilakukan dalam koridor syariat. Dalam hadis lain, Nabi ﷺ bahkan menganjurkan melihat calon pasangan〔⁴〕 sebelum menikah agar tercipta i’dām al-ulfah (kelanggengan cinta dan keharmonisan).

Para fuqaha menjelaskan bahwa cinta dapat tumbuh setelah akad nikah〔⁵〕 melalui interaksi yang halal, kebiasaan hidup bersama, dan kesungguhan menjalankan peran masing-masing. Prinsip ini sejalan dengan kearifan lokal yang menyatakan bahwa cinta tumbuh karena kebiasaa〔⁶〕 (witing tresno jalaran soko kulino). Oleh karena itu, perjodohan atau perkenalan singkat tidak bertentangan dengan spirit hadis, selama diarahkan untuk memilih pasangan yang berakhlak, berpotensi mencintai dan dicintai, serta mampu membangun rumah tangga.

Analisis Jawaban atas Permasalahan

Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa pernikahan melalui perjodohan atau proses perkenalan singkat tetap dapat dikategorikan sebagai realisasi anjuran Nabi ﷺ dalam memilih pasangan yang al-wadūd, apabila:

  • Terdapat ikhtiar syar‘i untuk mengenali karakter calon pasangan.
  • Dipilih berdasarkan potensi akhlak, kesiapan berumah tangga, dan lingkungan keluarga yang baik.
  • Diniatkan untuk membangun kasih sayang dan keharmonisan setelah pernikahan.

Cinta dalam perspektif Islam bukan semata emosi instan, melainkan proses etis dan spiritual yang tumbuh melalui tanggung jawab, kesabaran, dan komitmen.

Penutup

Dengan demikian, pernikahan yang dilakukan melalui perjodohan atau perkenalan singkat tidak bertentangan dengan hadis anjuran menikahi perempuan wadūd dan walūd. Justru, selama proses tersebut berada dalam koridor syariat dan bertujuan menumbuhkan cinta pascanikah, ia termasuk bagian dari implementasi ajaran Nabi ﷺ dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

____________

Referensi:

[1] Zakariyya al-Anshārī, Asnā al-Maṭālib fī Sharḥ Rawḍ al-Ṭālib, Juz 3 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.), hlm. 108.

[2] Al-Mullā ‘Alī al-Qārī, Mirqāt al-Mafātīḥ Sharḥ Mishkāt al-Maṣābīḥ, Juz 5 (Beirut: Dār al-Fikr, t.t.), hlm. 2047.

[3] Muẓhir al-Dīn al-Zaydānī al-Ḥanafī, al-Mafātīḥ fī Sharḥ al-Maṣābīḥ, Juz 4 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.), hlm. 15.

[4] Ibn Ruslān, Sharḥ Sunan Abī Dāwūd, Juz 9 (Beirut: Dār al-Falāḥ, 2016), hlm. 265.

[5] Wahbah al-Zuḥaylī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Juz 9 (Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), hlm. 6492–6506.

[6] Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, Juz 2 (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, t.t.), hlm. 39.

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!