Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

 NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?


Dalam praktik pernikahan masyarakat kita, kadang terjadi akad nikah dua kali: pertama dilakukan secara tertutup (sirri) dengan jumlah mahar tertentu, lalu dilanjutkan dengan akad kedua secara terbuka (resmi) dengan mahar yang berbeda, biasanya lebih besar. Hal ini dilakukan demi menjaga wibawa atau memenuhi keinginan keluarga besar dalam acara walimah.
Lantas bagaimana pandangan fiqih terhadap dua kali akad nikah dengan mahar yang berbeda tersebut? Apakah akad kedua membatalkan akad pertama? Dan mahar manakah yang dianggap sah dalam pandangan syariat?
Mahar Ditentukan Berdasarkan Akad Pertama
Para ulama Syafi’iyyah secara tegas menjelaskan bahwa yang menjadi patokan dalam penetapan mahar adalah akad yang pertama, bukan yang diumumkan kemudian. Hal ini ditegaskan dalam kitab Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim:

"فالمذهب وجوب ما عقد به أولاً... لأن المهر إنما يجب بالعقد ولم ينظر لغيره."

Artinya: 
Maka menurut madzhab, yang wajib adalah mahar yang diakadkan pertama kali... karena mahar itu menjadi wajib dengan akad dan tidak melihat selainnya.
Sejalan dengan itu, dalam Al-Anwar li A'malil Abrar dijelaskan:

"ولو عقد في السر بألف، وفي العلانية بألفين، وهما متفقان على بقاء العقد الأول، فالمهر ألف..."

Artinya:
 Jika akad dilakukan secara sembunyi dengan mahar seribu, lalu secara terbuka dengan dua ribu, dan mereka sepakat bahwa akad pertama tetap berlaku, maka mahar yang sah adalah seribu.
Dengan demikian, walaupun dilakukan dua kali akad, jika tujuan dari akad kedua hanya untuk mempercantik atau sekadar formalitas (tajammul), maka mahar yang berlaku adalah yang pertama, bukan yang diumumkan.
Akad Kedua Tidak Membatalkan Akad Pertama
Dalam fiqih Syafi’i, pengulangan akad nikah tanpa maksud memutus hubungan (thalak) tidak dianggap sebagai talak atau pembatalan akad pertama. Bahkan, tidak termasuk bentuk kinayah, sebagaimana ditegaskan dalam Hawasyi asy-Syarwani:

"أن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلاً لا يكون اعترافاً بانقضاء العصمة الأولى بل ولا كناية فيه."

Artinya: 
Sekadar persetujuan suami pada bentuk akad kedua tidak dianggap sebagai pengakuan atas putusnya akad pertama, bahkan tidak termasuk kinayah.
Dalam Fatawa Asy-Syaikh Ismail Az-Zain juga ditekankan bahwa pengulangan akad dengan tujuan penghias atau kehati-hatian hukumnya boleh secara syar'i, tidak dianggap sebagai talak atau nikah baru kecuali jika disertai maksud cerai:

"إن تجديد النكاح الذى طلبه الولى من الزوج لنحو ما ذكر مباح شرعا وأن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان أو ثالث لا يكون اعترافا منه بانقضاء العصمة الأولى."

Jika Ada Dua Akad dengan Mahar yang Berbeda
Namun, bila terjadi dua kali akad dan keduanya disahkan dengan mahar yang berbeda, maka yang berlaku adalah jumlah total mahar dari kedua akad, apabila terbukti terjadi dua akad yang terpisah. Seperti disebutkan dalam Al-Anwar:

"ولو ادعت أنه نكحها يوم الخميس بألف، ويوم السبت بألف، سُمِعَت، فإن ثبت العقدان... لزمه ألفان."

Artinya, 
jika terbukti terjadi dua akad pada hari yang berbeda dengan dua mahar berbeda, maka mahar keduanya wajib dibayar karena dianggap sebagai dua akad yang berdiri sendiri, terlebih jika ada jeda antara keduanya yang mengindikasikan adanya perceraian sebelumnya.

Kesimpulan
• Jika akad dilakukan secara sirri dengan mahar tertentu, lalu dilakukan akad resmi (i'lan) dengan mahar yang lebih besar tanpa ada jeda atau maksud talak, maka yang berlaku adalah akad pertama dan maharnya.
• Pengulangan akad tidak otomatis membatalkan akad pertama dan tidak dianggap sebagai talak.
• Jika benar-benar terjadi dua akad dengan niat berbeda dan jeda waktu, maka masing-masing akad membawa konsekuensi hukumnya, termasuk mahar yang terikat padanya.

Penutup
Sebagai muslim, kita perlu berhati-hati dalam urusan pernikahan karena ia menyangkut hak-hak antar manusia yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak. Transparansi, kejujuran, dan niat yang baik menjadi landasan utama dalam membina rumah tangga yang diridhai Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!