Posts

Showing posts from July, 2025
Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!

Bolehkah Perempuan Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?   Pertanyaan tentang kebolehan perempuan keluar dari rumah tanpa izin suaminya masih menjadi topik penting dalam kajian fiqih. Dalam beberapa kondisi, hal ini diperbolehkan, namun dengan batasan-batasan tertentu sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab turats (klasik) para ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Berikut rangkuman dari beberapa referensi utama mazhab Syafi’i: 1. Keluar Rumah dalam Keadaan Berdandan dan Berwangi-wangian Dalam kitab Is’adur Rafiq disebutkan bahwa perempuan yang keluar rumah dalam keadaan memakai wangi-wangian atau berhias, meskipun dalam keadaan tertutup (berpakaian syar’i), tetap tidak diperkenankan jika di perjalanan ia melewati laki-laki non-mahram. “أيما امرأة استعطرت فمرت على قوم ليجدوا ريحها فهي زانية وكل عين زانية” " Siapa saja perempuan yang memakai wewangian lalu melewati sekelompok orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah pezina, dan setiap mata adalah pezina." (HR. An-Nasa’i dan lainnya)...

BOLEHKAH WANITA SALAT DENGAN MEMAKAI CADAR?

BOLEHKAH WANITA SALAT DENGAN MEMAKAI CADAR? Pertanyaan mengenai hukum salat bagi wanita yang mengenakan cadar (niqab) atau penutup wajah sering kali muncul, terlebih di tengah masyarakat yang memiliki beragam kebiasaan berpakaian. Dalam madzhab Syafi’i, terdapat penjelasan rinci mengenai hal ini, baik dari sisi kesunahan berpakaian saat salat maupun hukum menutup wajah. Hukum Menutup Wajah Saat Salat Mayoritas ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa makruh hukumnya wanita salat dalam keadaan menutup wajahnya, seperti dengan memakai niqab atau cadar, jika tidak ada kebutuhan syar’i. Imam Nawawi dalam Raudhah at-Thalibin (1/289) menjelaskan: "ويكره أن يصلي الرجل ملثما، والمرأة منتقبة..." Artinya: "Dimakruhkan salat dalam keadaan lelaki menutup mulut dan wanita mengenakan niqab." Penegasan ini juga diperkuat oleh ulama Syafi’iyah lainnya seperti Imam ar-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj (2/14), yang menyebut bahwa menutup wajah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, tergolong mak...