BOLEHKAH WANITA SALAT DENGAN MEMAKAI CADAR?
Pertanyaan mengenai hukum salat bagi wanita yang mengenakan cadar (niqab) atau penutup wajah sering kali muncul, terlebih di tengah masyarakat yang memiliki beragam kebiasaan berpakaian. Dalam madzhab Syafi’i, terdapat penjelasan rinci mengenai hal ini, baik dari sisi kesunahan berpakaian saat salat maupun hukum menutup wajah.
Hukum Menutup Wajah Saat Salat
Mayoritas ulama Syafi’iyyah sepakat bahwa makruh hukumnya wanita salat dalam keadaan menutup wajahnya, seperti dengan memakai niqab atau cadar, jika tidak ada kebutuhan syar’i. Imam Nawawi dalam Raudhah at-Thalibin (1/289) menjelaskan:
"ويكره أن يصلي الرجل ملثما، والمرأة منتقبة..."
Artinya: "Dimakruhkan salat dalam keadaan lelaki menutup mulut dan wanita mengenakan niqab."
Penegasan ini juga diperkuat oleh ulama Syafi’iyah lainnya seperti Imam ar-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj (2/14), yang menyebut bahwa menutup wajah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, tergolong makruh dalam salat karena menghalangi kesempurnaan sujud yang melibatkan dahi dan hidung.
Namun, keterangan penting diberikan oleh Imam Taqiyuddin al-Husni dalam kitabnya Kifayah al-Akhyar (hal. 93), bahwa jika wanita salat di tempat umum atau masjid yang memungkinkan pandangan laki-laki ajnabi (asing) tertuju padanya, dan hal itu bisa mengarah pada fitnah atau kerusakan moral, maka menutup wajah menjadi wajib hukumnya dalam kondisi itu, dan haram baginya membuka cadar:
"فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب..."
Artinya: "Jika dikhawatirkan pandangan kepada wanita dapat menyebabkan kerusakan (fitnah), maka haram baginya membuka niqab (cadar)."
Salat Tetap Sah, Tapi Dimakruhkan
Meski dikenakan hukum makruh, salat tetap sah selama bagian-bagian wajib dari tubuh (termasuk dahi dan hidung saat sujud) tidak terhalang. Jika wanita bersujud dengan wajah tertutup sepenuhnya sehingga dahi tidak menyentuh tempat sujud, maka menurut ulama Syafi’iyyah, salatnya bisa batal.
Hal ini sejalan dengan pendapat ulama dari Fatwa Islamweb (6991/11) yang menyebut:
"إلا إذا كان يسجد بجبهته على الثوب المغطي به وجهه فتبطل عند الشافعية..."
Artinya: "Kecuali jika ia bersujud dengan dahinya di atas kain yang menutupi wajahnya, maka salatnya batal menurut Syafi’iyyah."
Penutup: Berhias dengan Pakaian Terbaik dalam Salat
Ulama Syafi’iyyah juga menganjurkan agar seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, mengenakan pakaian terbaik saat salat, bukan sekadar menutup aurat secara minimal. Hal ini tercantum dalam Kifayah al-Akhyar:
"ويستحب أن يصلي الشخص في أحسن ثيابه..."
Artinya: "Disunnahkan seseorang salat dengan mengenakan pakaian terbaiknya."
Kesimpulan
Dalam madzhab Syafi’i, wanita yang mengenakan niqab saat salat hukumnya makruh jika tidak ada kebutuhan, tetapi boleh bahkan bisa jadi wajib jika di hadapan laki-laki ajnabi yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Namun, hendaknya tetap memastikan bagian wajah (dahi dan hidung) tidak tertutup saat sujud, agar salatnya sah secara fikih.
Wallahu a’lam bisahowab
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.