Posts

Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

CEMBURU DALAM RUMAH TANGGA

Image
Cemburu dalam Rumah Tangga: Antara Fitrah, Akhlak, dan Batas Syariat Hadis Nabi ﷺ: «إِنَّ مِنَ الْغَيْرَةِ مَا يُحِبُّ اللَّهُ، وَمِنْهَا مَا يَكْرَهُ اللَّهُ؛ فَأَمَّا الَّتِي يُحِبُّهَا اللَّهُ فَالْغَيْرَةُ فِي الرِّيبَةِ، وَأَمَّا الَّتِي يَكْرَهُهَا اللَّهُ فَالْغَيْرَةُ فِي غَيْرِ رِيبَةٍ» (. ابن ماجه، وشرحه في حاشية السندي وفتح الباري ) Cemburu (ghirah) merupakan bagian dari fitrah manusia yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan rumah tangga. Islam tidak mematikan rasa ini, tetapi mengarahkannya agar tetap berada dalam koridor akhlak dan syariat. Sebab, cemburu yang terkelola dengan baik dapat menjaga kehormatan keluarga, sementara cemburu yang liar justru merusak cinta dan kepercayaan. Cemburu sebagai Fitrah yang Dimaafkan Para ulama menjelaskan bahwa cemburu, terutama pada perempuan, adalah sifat bawaan yang sulit dihindari. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa rasa cemburu pada perempuan mendapat toleransi syariat karena bersumber dari tabiat alami, bukan pilihan sadar (Syarh S...

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

Image
LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA : MENJAGA LISAN DI TENGAH BUDAYA CURHAT Lihat juga Tidak sedikit laki-laki memilih diam dan enggan bercerita tentang persoalan pribadinya. Sikap ini kerap dianggap sebagai bentuk ketertutupan emosional. Padahal, dalam perspektif etika Islam, pilihan untuk tidak banyak berbicara bisa menjadi wujud kesadaran moral dalam menjaga lisan dan kehormatan sosial. Islam menempatkan lisan sebagai bagian penting dari akhlak seorang Muslim. Al-Qur’an secara tegas melarang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain, sebagaimana firman Allah SWT: ﴿وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا﴾ “Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain.” (QS. al-Hujurat: 12) Larangan ini dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengutip definisi ghibah dari banyak ulama. Imam an-Nawawi—mengikuti penjelasan Imam al-Ghazali—menyatakan: ذِكْرُ الْمَرْءِ بِمَا يَكْرَهُ سَوَاءٌ كَانَ فِي بَدَنِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ دُنْيَاهُ أَوْ خُلُقِهِ أَ...

PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)

Image
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN MBG Deskripsi Masalah: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran. Salah satu tujuan MBG adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelajar. MBG merupakan salah satu program unggulan yang dicanangkan Oleh pemerintahan Gibran yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan kekurangan gizi dan Prabowo upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.   Program MBG yang dicanangkan Oleh pemerintah merupakan program yang mempunyai tujuan mulia, hal tersebut sejalan dengan semangat sila ke-lima Pancasila, yaitu "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024, pemerintah menunjuk Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan tugas dalam pemenuhan gizi nasional secara merata kepada seluruh siswa mulai dari daerah-daerah terpencil seperti daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) hingga ke kota-kota besar tanpa memand...

NAFKAH ANAK DI MASA LIBUR

Image
  NAFKAH ANAK DI MASA LIBUR Dalam literatur fikih klasik, para ulama sepakat bahwa memberi nafkah kepada anak merupakan kewajiban orang tua, khususnya ayah. Kewajiban ini tidak otomatis gugur hanya karena anak telah baligh, selama anak tersebut belum mandiri secara ekonomi dan masih berada dalam fase menuntut ilmu yang dapat diharapkan keberhasilannya. Persoalan kemudian muncul ketika anak memasuki masa libur panjang dari kegiatan belajarnya. Apakah pada masa libur tersebut orang tua tetap wajib menafkahi? Dan apakah orang tua juga berkewajiban menyediakan sarana belajar seperti buku atau kitab? Nafkah Saat Anak Libur Panjang Dalam mazhab Syafi’i, kewajiban nafkah kepada anak yang telah baligh namun masih menuntut ilmu sangat terkait dengan unsur kebutuhan dan maslahat pendidikan. Para ulama menjelaskan bahwa jika anak mampu bekerja dan pekerjaan tersebut tidak mengganggu proses belajar serta peluang keberhasilannya, maka orang tua tidak wajib memberinya nafkah selama masa tersebut...

BOLEHKAH MEMILIH HARI BAIK UNTUK MENIKAH

Image
BOLEHKAH MEMILIH HARI BAIK UNTUK MENIKAH      Dalam tradisi masyarakat Nusantara, tidak jarang calon pengantin mencari hari baik untuk melangsungkan akad nikah. Sebagian bahkan menghitung “weton”, posisi bulan, atau hari tertentu yang dianggap membawa berkah. Namun, bagaimana pandangan Islam, khususnya menurut ulama madzhab Syafi‘i, tentang memilih hari tertentu untuk menikah? Dalam kitab ad-Durr al-Farid dijelaskan: “Banyak orang jahil, bahkan sebagian yang mengaku berilmu, memilih hari tertentu dan menghitung nama calon suami istri dengan cara khusus ketika hendak menikah. Padahal, itu termasuk perbuatan yang keluar dari petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah.  (ad-Durr al-Farid, hlm. 324) Artinya, jika seseorang memilih hari tertentu karena keyakinan ghaib atau ramalan, maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang agama. Larangan Meyakini Pengaruh Hari atau Bintang      Dalam Ghayatul Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad disebutkan: “Jika seseorang be...

Suami memilih berpisah saat rumah tangga tak selaras

  Suami memilih berpisah saat rumah tangga tak selaras      Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan terkait pelayanan dan perhatian pasangan sering menjadi pemicu ketegangan. Ada suami yang merasa tidak lagi mampu bertahan karena merasa kurang mendapat layanan dari istri, hingga akhirnya mempertimbangkan perceraian. Fikih Syafi’i memberi panduan bagaimana memahami situasi seperti ini secara adil dan proporsional. Kewajiban Suami: Mu’asyarah Bil Ma’ruf Allah SWT berfirman: “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf.” (QS. an-Nisa’: 19)      Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah (30/120) menjelaskan bahwa mu’asyarah bil ma‘ruf berarti: Menunaikan semua hak istri (nafkah, mahar, tempat tinggal, giliran). Menjauhi ucapan kasar dan wajah masam tanpa sebab. Tidak condong zalim kepada istri lain jika berpoligami.      Dengan kata lain, Islam terlebih dahulu membebankan kewajiban akhlak kepada suami sebelum berbicara soal hak-haknya...