Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

Suami memilih berpisah saat rumah tangga tak selaras

 Suami memilih berpisah saat rumah tangga tak selaras


     Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan terkait pelayanan dan perhatian pasangan sering menjadi pemicu ketegangan. Ada suami yang merasa tidak lagi mampu bertahan karena merasa kurang mendapat layanan dari istri, hingga akhirnya mempertimbangkan perceraian. Fikih Syafi’i memberi panduan bagaimana memahami situasi seperti ini secara adil dan proporsional.

Kewajiban Suami: Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Allah SWT berfirman:

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf.” (QS. an-Nisa’: 19)

     Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah (30/120) menjelaskan bahwa mu’asyarah bil ma‘ruf berarti:

  1. Menunaikan semua hak istri (nafkah, mahar, tempat tinggal, giliran).
  2. Menjauhi ucapan kasar dan wajah masam tanpa sebab.
  3. Tidak condong zalim kepada istri lain jika berpoligami.

     Dengan kata lain, Islam terlebih dahulu membebankan kewajiban akhlak kepada suami sebelum berbicara soal hak-haknya.

Apakah Istri Wajib Memberi Layanan Suami?

     Dalam al-Muhadzdzab (2/66) dijelaskan bahwa hubungan suami istri tidak selalu wajib dilakukan oleh suami, karena itu hak suami, bukan kewajiban. Namun para ulama menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan kebutuhan batin agar tidak muncul keretakan.

Sedangkan Tuhfah al-Muhtaj (9/165) menerangkan bahwa fungsi hubungan suami istri adalah menjaga keturunan, menghindari mudarat penumpukan syahwat, dan memperoleh ketenangan. Sebagian ulama bahkan menyebutkan suami dianjurkan minimal sekali melakukan hubungan agar kebutuhan biologis istri terpenuhi.

Karena itu, jika suami merasa istri kurang memberi layanan, penyelesaiannya bukan langsung cerai, tetapi komunikasi dan perbaikan akhlak bersama, sebagaimana ditekankan fikih.

Ketika Suami Mengajukan Cerai

     Jika suami tetap merasa tidak mampu bertahan, perceraian diperbolehkan dengan syarat tetap mengikuti etika fikih:

  1. Tidak menyakiti, merendahkan, atau mempermalukan istri.
  2. Mempertimbangkan maslahat dan madharat yang lebih besar.
  3. Menyelesaikan hak-hak istri dengan baik.

     Fikih juga mengingatkan bahwa penyebab masalah rumah tangga tidak selalu sepihak. Karena itu, Nabi SAW menganjurkan keseimbangan, kelembutan, dan komunikasi sebelum perceraian dijadikan pilihan terakhir.

Kesimpulan

     Fikih Syafi’i memandang masalah “kurang layanan istri” bukan sekadar alasan emosional untuk bercerai. Suami tetap berkewajiban menjalankan mu’asyarah bil ma‘ruf, memenuhi hak istri, menjaga adab, dan memperbaiki hubungan. Perceraian hanya ditempuh jika semua upaya perbaikan menemui jalan buntu.

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!