Suami memilih berpisah saat rumah tangga tak selaras
Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan terkait pelayanan dan perhatian pasangan sering menjadi pemicu ketegangan. Ada suami yang merasa tidak lagi mampu bertahan karena merasa kurang mendapat layanan dari istri, hingga akhirnya mempertimbangkan perceraian. Fikih Syafi’i memberi panduan bagaimana memahami situasi seperti ini secara adil dan proporsional.
Kewajiban Suami: Mu’asyarah Bil Ma’ruf
Allah SWT berfirman:
“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf.” (QS. an-Nisa’: 19)
Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah (30/120) menjelaskan bahwa mu’asyarah bil ma‘ruf berarti:
Dengan kata lain, Islam terlebih dahulu membebankan kewajiban akhlak kepada suami sebelum berbicara soal hak-haknya.
Apakah Istri Wajib Memberi Layanan Suami?
Dalam al-Muhadzdzab (2/66) dijelaskan bahwa hubungan suami istri tidak selalu wajib dilakukan oleh suami, karena itu hak suami, bukan kewajiban. Namun para ulama menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan kebutuhan batin agar tidak muncul keretakan.
Sedangkan Tuhfah al-Muhtaj (9/165) menerangkan bahwa fungsi hubungan suami istri adalah menjaga keturunan, menghindari mudarat penumpukan syahwat, dan memperoleh ketenangan. Sebagian ulama bahkan menyebutkan suami dianjurkan minimal sekali melakukan hubungan agar kebutuhan biologis istri terpenuhi.
Karena itu, jika suami merasa istri kurang memberi layanan, penyelesaiannya bukan langsung cerai, tetapi komunikasi dan perbaikan akhlak bersama, sebagaimana ditekankan fikih.
Ketika Suami Mengajukan Cerai
Jika suami tetap merasa tidak mampu bertahan, perceraian diperbolehkan dengan syarat tetap mengikuti etika fikih:
Fikih juga mengingatkan bahwa penyebab masalah rumah tangga tidak selalu sepihak. Karena itu, Nabi SAW menganjurkan keseimbangan, kelembutan, dan komunikasi sebelum perceraian dijadikan pilihan terakhir.
Kesimpulan
Fikih Syafi’i memandang masalah “kurang layanan istri” bukan sekadar alasan emosional untuk bercerai. Suami tetap berkewajiban menjalankan mu’asyarah bil ma‘ruf, memenuhi hak istri, menjaga adab, dan memperbaiki hubungan. Perceraian hanya ditempuh jika semua upaya perbaikan menemui jalan buntu.
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.