Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA : MENJAGA LISAN DI TENGAH BUDAYA CURHAT

Lihat juga

Tidak sedikit laki-laki memilih diam dan enggan bercerita tentang persoalan pribadinya. Sikap ini kerap dianggap sebagai bentuk ketertutupan emosional. Padahal, dalam perspektif etika Islam, pilihan untuk tidak banyak berbicara bisa menjadi wujud kesadaran moral dalam menjaga lisan dan kehormatan sosial.

Islam menempatkan lisan sebagai bagian penting dari akhlak seorang Muslim. Al-Qur’an secara tegas melarang ghibah, yaitu membicarakan keburukan orang lain, sebagaimana firman Allah SWT:

﴿وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا﴾

“Dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain.”(QS. al-Hujurat: 12)

Larangan ini dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengutip definisi ghibah dari banyak ulama. Imam an-Nawawi—mengikuti penjelasan Imam al-Ghazali—menyatakan:

ذِكْرُ الْمَرْءِ بِمَا يَكْرَهُ سَوَاءٌ كَانَ فِي بَدَنِهِ أَوْ دِينِهِ أَوْ دُنْيَاهُ أَوْ خُلُقِهِ أَوْ مَالِهِ، سَوَاءٌ ذَكَرْتَهُ بِاللَّفْظِ أَوْ بِالإِشَارَةِ وَالرَّمْزِ

(فتح الباري، ج 10 ص 469)

Artinya, ghibah mencakup segala bentuk penyebutan yang tidak disukai seseorang, baik dengan ucapan langsung, sindiran, maupun isyarat. Karena itu, banyak obrolan yang dianggap “sekadar cerita” atau “curhat” sejatinya rentan berubah menjadi ghibah.

Rasulullah SAW menegaskan batasan tersebut dalam hadis sahih:

«أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟… ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ»

(رواه مسلم)

Dalam konteks ini, sikap sebagian laki-laki yang memilih tidak bercerita dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian. Mereka menyadari bahwa membuka cerita tentang konflik rumah tangga, masalah pekerjaan, atau relasi sosial sering kali berujung pada pembukaan aib pihak lain.

Namun demikian, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk memendam semua persoalan. Para ulama sepakat bahwa ghibah diperbolehkan dalam kondisi tertentu apabila ada kebutuhan syar‘i dan tujuan yang benar. Imam al-Ghazali menjelaskan:

اعْلَمْ أَنَّ الْمُرَخَّصَ فِي ذِكْرِ مَسَاوِئِ الْغَيْرِ غَرَضٌ صَحِيحٌ فِي الشَّرْعِ لَا يُمْكِنُ التَّوَصُّلُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهِ

(إحياء علوم الدين، ج 3 ص 152)

Di antaranya adalah pengaduan orang yang terzalimi, permintaan fatwa kepada ulama, serta upaya meminta bantuan untuk menghentikan kemungkaran. Hal ini juga ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar:

اعْلَمْ أَنَّ الْغِيبَةَ تُبَاحُ لِغَرَضٍ صَحِيحٍ شَرْعِيٍّ لَا يُمْكِنُ الْوُصُولُ إِلَيْهِ إِلَّا بِهَا

(الأذكار، ص 542)

Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa niat menjadi pembeda utama. Imam az-Zabidi mengingatkan bahwa menyebut keburukan orang lain tidak dibenarkan apabila didorong oleh hawa nafsu, pelampiasan emosi, atau keinginan merendahkan:

فَمَنْ ذَكَرَهُ تَشَفِّيًا أَوِ انْتِقَامًا أَوْ لِحَظٍّ نَفْسَانِيٍّ فَهُوَ آثِمٌ

(إتحاف السادة المتقين، ج 2 ص 54)

Teladan Nabi SAW dalam menjaga lisan juga sangat jelas. Ketika mengoreksi kesalahan seseorang, beliau tidak menyebut nama atau identitasnya, melainkan bersabda:

«مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَفْعَلُونَ كَذَا»

(بغية الرائد، ج 1 ص 138)

Cara ini menunjukkan bahwa kritik sosial dapat dilakukan tanpa membuka aib individu.

Di tengah budaya berbagi yang semakin terbuka, terutama di media sosial, sikap “tidak bercerita” justru memiliki nilai penting sebagai benteng moral. Diam dalam hal ini bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab etis agar lisan tidak menjadi sumber dosa sosial.

Dengan demikian, ketika sebagian laki-laki memilih untuk tidak banyak bercerita, bisa jadi mereka sedang mengamalkan satu prinsip dasar dalam Islam: menjaga lisan, menimbang maslahat dan mafsadat, serta memelihara kehormatan sesama.

Waalahu 'alam bishowab


Comments

Popular posts from this blog

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!