Posts

Showing posts from April, 2025
Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

AIR MUSTA’MAL BOLEH DIPAKAI

AIR MUSTA’MAL BOLEH DIPAKAI Air musta’mal merupakan air yang telah dipakai untuk menghilangkan najis atau hadas. Hukumnya tetap suci, namun menurut pendapat mayoritas ulama, air ini tidak lagi bisa digunakan untuk bersuci. Meskipun demikian, adakah pendapat yang membolehkan penggunaan air musta’mal kembali untuk bersuci, mengingat di beberapa desa yang mengalami kekeringan, sulit untuk mendapatkan air bersih? Jawab:  Ada, yaitu pendapat Imam Zuhry, Imam Mâlik dan Imam al-AuzâI serta pendapat Imam Ibn al-Mundzir. Referensi: المجموع شرح المهذب الجزء 1 صحـ : 206 مكتبة مطبعة المنيرية وَأَمَّا الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ وَهِيَ كَوْنُهُ لَيْسَ بِمُطَهِّرٍ فَقَالَ بِهِ أَيْضًا أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ مَالِكٍ وَلَمْ يَذْكُرِ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْهُ غَيْرَهَا وَذَهَبَ طَوَائِفُ إلَى أَنَّهُ مُطَهِّرٌ وَهُوَ قَوْلُ الزُّهْرِيِّ وَمَالِكٍ وَاْلأَوْزَاعِيِّ فِي أَشْهَرِ الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُمَا وَأَبِيْ ثَوْرٍ وَدَاوُدَ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ ...

AIR SEDIKIT TERKENA NAJIS

Betapa memprihatinkan kondisi masyarakat yang tinggal di daerah kekeringan. Untuk memperoleh satu ember air saja, mereka harus bersabar menunggu berjam-jam. Karena sulitnya mendapatkan air, mereka sering kali tidak terlalu memperhatikan kebersihannya saat mengambilnya. Akibatnya, tidak jarang air yang mereka bawa tercampur dengan percikan air yang mengenai tanah. Dalam hal ini, adakah pendapat dari ulama Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa air yang sedikit, meskipun terkena najis, tetap dianggap suci dan dapat digunakan untuk bersuci? Jawaban . Ada, menurut Ibn al-Mundzir, al-Ghazali dalam kitab Ihya', serta al-Ruyani dalam kedua kitabnya, al-Bahr dan al-Hilyah yang menyatakan bahwa air, baik banyak maupun sedikit, tidak menjadi najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau) karena najis Referensi : شرح البهجة الوردية الجزء 1 صحـ : 30 مكتبة مطبعة الميمنية   وَقِيْلَ لاَ يَنْجُسُ كَثِيْرُ الْمَاءِ وَلاَ قَلِيْلُهُ إلاَّ بِالتَّغَيُّرِ حَكَاهُ فِي الْمَجْمُو...

Hikmah di Balik Kenajisan Anjing

  Hikmah di Balik Kenajisan Anjing dan Hukum Racun Hewan Berbisa dalam Islam Apa hikmah di balik kenajisan anjing? Dan apakah racun ular dan sejenisnya itu najis?

BAU AIR BERUBAH AKIBAT BERSANDING BANGKAI

  BAU AIR BERUBAH AKIBAT BERSANDING BANGKAI Bangkai tikus yang sudah membusuk, akan mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Bau tak sedap itu, akan menyebar ditempat-tempat sekelilingnya. Bahkan air yang tidak jauh dari bangkaipun, baunya ikut berubah karenanya. Apakah perubahan air akibat berdampingan dengan bangkai berdampak terhadap kesuciannya?  Jawab :  Perubahan bau air yang terjadi karena berdekatan dengan bangkai, selama tidak ada kontak langsung antara air dan bangkai tersebut, tidak mempengaruhi kesucian air . Meskipun air berubah bau akibat aroma bangkai yang ada di dekatnya, selama bangkai itu hanya berada di tepi dan tidak bersentuhan langsung dengan air, maka air tetap suci dan sah digunakan untuk bersuci (wudhu, mandi, dsb). Referensi : حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء 1 صحـ : 90 مكتبة دار الفكر  قَوْلُهُ ( بِسَبَبِ النَّجَاسَةِ ) اْلأَوْلَى بِاتِّصَالِ النَّجَاسَةِ لِيَخْرُجَ بِذَلِكَ مَا لَوْ تَغَيَّرَ بِجِيْفَةٍ عَلَى الشَّطِّ فَإِنَّ ذَلِكَ الت...

KOLAM WUDLU TERKOTAK-KOTAK

  KOLAM WUDLU TERKOTAK-KOTAK Terkadang kolam untuk berwudu dibuat memanjang dengan sejumlah sekat pemisah, dan di bagian tengah tiap sekat terdapat lubang kecil sebagai penghubung, sehingga kolam tampak terbagi menjadi beberapa kotak. Dalam kondisi seperti ini, apakah penghitungan volume air yang mencapai dua qullah dilakukan per kotak karena dianggap terpisah, ataukah keseluruhan kolam dipandang sebagai satu kesatuan? Jawaban :  Keseluruhan kolam tetap dianggap sebagai satu kesatuan, selama air di salah satu bagian dapat menyebabkan pergerakan air di bagian lainnya. ________________ Referensi :  حاشية الجمل الجزء 1 صحـ : 40 مكتبة دار الفكر وَيُعْتَبَرُ فِي الْقُلَّتَيْنِ قُوَّةُ التَّرْدَادِ فَلَوْ كَانَ الْمَاءُ فِي حُفْرَتَيْنِ فِي كُلِّ حُفْرَةٍ قُلَّةٌ وَبَيْنَهُمَا اتِّصَالٌ مِنْ نَهْرٍ صَغِيرٍ غَيْرَ عَمِيْقٍ فَوَقَعَ فِي إحْدَى الْحُفْرَتَيْنِ نَجَاسَةٌ قَالَ اْلإِمَامُ فَلَسْتُ أَرَى أَنَّ مَا فِي الْحُفْرَةِ اْلأُخْرَى دَافِعٌ لِلنَّجَاسَةِ - إلى أن قال - وَقَوْ...