Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

AIR MUSTA’MAL BOLEH DIPAKAI

AIR MUSTA’MAL BOLEH DIPAKAI


Air musta’mal merupakan air yang telah dipakai untuk menghilangkan najis atau hadas. Hukumnya tetap suci, namun menurut pendapat mayoritas ulama, air ini tidak lagi bisa digunakan untuk bersuci. Meskipun demikian, adakah pendapat yang membolehkan penggunaan air musta’mal kembali untuk bersuci, mengingat di beberapa desa yang mengalami kekeringan, sulit untuk mendapatkan air bersih?

Jawab:

 Ada, yaitu pendapat Imam Zuhry, Imam Mâlik dan Imam al-AuzâI serta pendapat Imam Ibn al-Mundzir.

Referensi:

المجموع شرح المهذب الجزء 1 صحـ : 206 مكتبة مطبعة المنيرية

وَأَمَّا الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ وَهِيَ كَوْنُهُ لَيْسَ بِمُطَهِّرٍ فَقَالَ بِهِ أَيْضًا أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ مَالِكٍ وَلَمْ يَذْكُرِ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْهُ غَيْرَهَا وَذَهَبَ طَوَائِفُ إلَى أَنَّهُ مُطَهِّرٌ وَهُوَ قَوْلُ الزُّهْرِيِّ وَمَالِكٍ وَاْلأَوْزَاعِيِّ فِي أَشْهَرِ الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُمَا وَأَبِيْ ثَوْرٍ وَدَاوُدَ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِيْ أُمَامَةَ وَعَطَاءٍ وَالْحَسَنِ وَمَكْحُوْلٍ وَالنَّخَعِيِّ أَنَّهُمْ قَالُوْا فِيمَنْ نَسِيَ مَسْحَ رَأْسِهِ فَوَجَدَ فِي لِحْيَتِهِ بَلَلاً يَكْفِيْهِ مَسْحُهُ بِذَلِكَ الْبَلَلِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمْ يَرَوْنَ الْمُسْتَعْمَلَ مُطَهِّرًا قَالَ وَبِهِ أَقُولُ اهـ

Artinya:

"Adapun permasalahan kedua, yaitu tentang air musta’mal yang tidak menyucikan, maka pendapat ini juga dipegang oleh Abu Hanifah dan Ahmad, dan ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik. Ibnu al-Mundzir tidak menyebutkan dari Malik selain pendapat tersebut. Namun, sekelompok ulama berpendapat bahwa air musta’mal itu menyucikan. Ini adalah pendapat az-Zuhri, Malik dan al-Auza‘i dalam riwayat yang lebih masyhur dari keduanya, juga pendapat Abu Tsaur dan Dawud. Ibnu al-Mundzir berkata: ‘Telah diriwayatkan pula dari Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, ‘Aṭā’, al-Ḥasan, Makḥul, dan an-Nakha‘i bahwa mereka mengatakan tentang orang yang lupa mengusap kepala saat berwudhu, kemudian ia mendapatkan sisa basah di janggutnya, maka cukup baginya mengusap kepala dengan basah tersebut.’ Ibnu al-Mundzir berkata: ‘Ini menunjukkan bahwa mereka memandang air musta’mal sebagai air yang dapat menyucikan.’ Dan aku (Ibnu al-Mundzir) berpendapat seperti itu."


Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!