AIR MUSTA’MAL BOLEH DIPAKAI
Air musta’mal merupakan air yang telah dipakai untuk menghilangkan najis atau hadas. Hukumnya tetap suci, namun menurut pendapat mayoritas ulama, air ini tidak lagi bisa digunakan untuk bersuci. Meskipun demikian, adakah pendapat yang membolehkan penggunaan air musta’mal kembali untuk bersuci, mengingat di beberapa desa yang mengalami kekeringan, sulit untuk mendapatkan air bersih?
Jawab:
Ada, yaitu pendapat Imam Zuhry, Imam Mâlik dan Imam al-AuzâI serta pendapat Imam Ibn al-Mundzir.
Referensi:
المجموع شرح المهذب الجزء 1 صحـ : 206 مكتبة مطبعة المنيرية
وَأَمَّا الْمَسْأَلَةُ الثَّانِيَةُ وَهِيَ كَوْنُهُ لَيْسَ بِمُطَهِّرٍ فَقَالَ بِهِ أَيْضًا أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عَنْ مَالِكٍ وَلَمْ يَذْكُرِ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْهُ غَيْرَهَا وَذَهَبَ طَوَائِفُ إلَى أَنَّهُ مُطَهِّرٌ وَهُوَ قَوْلُ الزُّهْرِيِّ وَمَالِكٍ وَاْلأَوْزَاعِيِّ فِي أَشْهَرِ الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُمَا وَأَبِيْ ثَوْرٍ وَدَاوُدَ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَرُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ وَابْنِ عُمَرَ وَأَبِيْ أُمَامَةَ وَعَطَاءٍ وَالْحَسَنِ وَمَكْحُوْلٍ وَالنَّخَعِيِّ أَنَّهُمْ قَالُوْا فِيمَنْ نَسِيَ مَسْحَ رَأْسِهِ فَوَجَدَ فِي لِحْيَتِهِ بَلَلاً يَكْفِيْهِ مَسْحُهُ بِذَلِكَ الْبَلَلِ قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُمْ يَرَوْنَ الْمُسْتَعْمَلَ مُطَهِّرًا قَالَ وَبِهِ أَقُولُ اهـ
Artinya:
"Adapun permasalahan kedua, yaitu tentang air musta’mal yang tidak menyucikan, maka pendapat ini juga dipegang oleh Abu Hanifah dan Ahmad, dan ini juga merupakan salah satu riwayat dari Imam Malik. Ibnu al-Mundzir tidak menyebutkan dari Malik selain pendapat tersebut. Namun, sekelompok ulama berpendapat bahwa air musta’mal itu menyucikan. Ini adalah pendapat az-Zuhri, Malik dan al-Auza‘i dalam riwayat yang lebih masyhur dari keduanya, juga pendapat Abu Tsaur dan Dawud. Ibnu al-Mundzir berkata: ‘Telah diriwayatkan pula dari Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, ‘Aṭā’, al-Ḥasan, Makḥul, dan an-Nakha‘i bahwa mereka mengatakan tentang orang yang lupa mengusap kepala saat berwudhu, kemudian ia mendapatkan sisa basah di janggutnya, maka cukup baginya mengusap kepala dengan basah tersebut.’ Ibnu al-Mundzir berkata: ‘Ini menunjukkan bahwa mereka memandang air musta’mal sebagai air yang dapat menyucikan.’ Dan aku (Ibnu al-Mundzir) berpendapat seperti itu."
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.