KOLAM WUDLU TERKOTAK-KOTAK
Terkadang kolam untuk berwudu dibuat memanjang dengan sejumlah sekat pemisah, dan di bagian tengah tiap sekat terdapat lubang kecil sebagai penghubung, sehingga kolam tampak terbagi menjadi beberapa kotak. Dalam kondisi seperti ini, apakah penghitungan volume air yang mencapai dua qullah dilakukan per kotak karena dianggap terpisah, ataukah keseluruhan kolam dipandang sebagai satu kesatuan?
Jawaban:
Keseluruhan kolam tetap dianggap sebagai satu kesatuan, selama air di salah satu bagian dapat menyebabkan pergerakan air di bagian lainnya.
________________
Referensi:
حاشية الجمل الجزء 1 صحـ : 40 مكتبة دار الفكر
وَيُعْتَبَرُ فِي الْقُلَّتَيْنِ قُوَّةُ التَّرْدَادِ فَلَوْ كَانَ الْمَاءُ فِي حُفْرَتَيْنِ فِي كُلِّ حُفْرَةٍ قُلَّةٌ وَبَيْنَهُمَا اتِّصَالٌ مِنْ نَهْرٍ صَغِيرٍ غَيْرَ عَمِيْقٍ فَوَقَعَ فِي إحْدَى الْحُفْرَتَيْنِ نَجَاسَةٌ قَالَ اْلإِمَامُ فَلَسْتُ أَرَى أَنَّ مَا فِي الْحُفْرَةِ اْلأُخْرَى دَافِعٌ لِلنَّجَاسَةِ - إلى أن قال - وَقَوْلُهُ وَبَيْنَهُمَا اتِّصَالٌ مِنْ نَهْرٍ صَغِيرٍ غَيْرِ عَمِيقٍ وَضَابِطُ غَيْرِ الْعَمِيْقِ أَنْ يَكُوْنَ بِحَيْثُ لَوْ حُرِّكَ مَا فِي إحْدَى الْحُفْرَتَيْنِ لاَ يَتَحَرَّكُ مَا فِي اْلأُخْرَى وَمِنْهُ يُعْلَمُ حُكْمُ حِيَاضِ اْلأَخْلِيَةِ إذَا وَقَعَ فِي وَاحِدٍ مِنْهَا نَجَاسَةٌ فَإِنَّهُ إنْ كَانَ لَوْ حُرِّكَ وَاحِدٌ مِنْهَا تَحَرَّكَ وَاحِدٌ مِنْهَا وَهَكَذَا إلَى اْلآخَرِ لاَ يُحْكَمُ بِالتَّنْجِيْسِ عَلَى مَا وَقَعَتْ فِيهِ النَّجَاسَةُ وَلاَ عَلَى غَيْرِهِ وَإِلاََّ حُكِمَ بِنَجَاسَةِ الْجَمِيْعِ وَيُصَرِّحُ بِذَلِكَ قَوْلُ سم عَلَى حج الْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ بِاْلاكْتِفَاءِ بِتَحَرُّكِ كُلِّ مُلاَصِقٍ بِتَحْرِيْكِ مُلاَصِقِهِ وَإِنْ لَمْ يَتَحَرَّكْ بِتَحْرِيْكِ غَيْرِهِ إذَا بَلَغَ الْمَجْمُوعُ قُلَّتَيْنِ اهـ أَقُولُ وَيَنْبَغِي اْلاكْتِفَاءُ بِالتَّحَرُّكِ وَلَوْ كَانَ غَيْرَ عَنِيْفٍ وَإِنْ خَالَفَ غَيْرُهُ فِي حَوَاشِيْ شَرْحِ الْبَهْجَةِ فَرَاجِعْهُ ا
Artinya:
"Dan dipertimbangkan dalam (air) dua qullah adalah kekuatan sirkulasinya (arus yang bisa mengalirkan najis). Maka, jika air berada di dua lubang (kolam), dalam tiap-tiap lubang terdapat satu qullah, dan di antara keduanya terdapat sambungan berupa sungai kecil yang tidak dalam, lalu jatuh najis ke salah satu lubang, Imam berkata: 'Saya tidak berpendapat bahwa air di lubang yang lain bisa menolak najis tersebut.'
Kemudian disebutkan: 'Dan perkataannya: di antara keduanya terdapat sambungan dari sungai kecil yang tidak dalam—ukuran dari "tidak dalam" adalah jika air di salah satu lubang digerakkan, air di lubang lain tidak ikut bergerak.'
Dari sini dipahami hukum tentang kolam-kolam di kamar mandi umum (ḥiyāḍ al-akhliyah), jika jatuh najis di salah satunya. Maka jika ketika salah satu kolam digerakkan lalu kolam lainnya ikut bergerak sampai ke yang terakhir, maka tidak dihukumi najis baik terhadap kolam yang terkena najis maupun lainnya.
Tetapi jika tidak saling mempengaruhi satu sama lain, maka dihukumi najis semuanya. Hal ini ditegaskan oleh pernyataan Syaikh Sālim (سم) dalam Hajj al-Wajh: 'Pendapat yang kuat adalah cukup dengan gerakan tiap bagian yang bersentuhan ketika bagian yang menyentuhnya digerakkan, walaupun tidak bergerak karena bagian lainnya, jika total airnya mencapai dua qullah.'
Saya (pengarang hasyiyah) berkata: "Dan seharusnya cukup dengan adanya pergerakan, meskipun tidak kuat (gerakannya), meskipun pendapat lain berbeda dalam Hawashi Syarh al-Bahjah, maka silakan merujuk ke sana."
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.