Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

KOLAM WUDLU TERKOTAK-KOTAK

 KOLAM WUDLU TERKOTAK-KOTAK


Terkadang kolam untuk berwudu dibuat memanjang dengan sejumlah sekat pemisah, dan di bagian tengah tiap sekat terdapat lubang kecil sebagai penghubung, sehingga kolam tampak terbagi menjadi beberapa kotak. Dalam kondisi seperti ini, apakah penghitungan volume air yang mencapai dua qullah dilakukan per kotak karena dianggap terpisah, ataukah keseluruhan kolam dipandang sebagai satu kesatuan?

Jawaban

Keseluruhan kolam tetap dianggap sebagai satu kesatuan, selama air di salah satu bagian dapat menyebabkan pergerakan air di bagian lainnya.

________________

Referensi

حاشية الجمل الجزء 1 صحـ : 40 مكتبة دار الفكر

وَيُعْتَبَرُ فِي الْقُلَّتَيْنِ قُوَّةُ التَّرْدَادِ فَلَوْ كَانَ الْمَاءُ فِي حُفْرَتَيْنِ فِي كُلِّ حُفْرَةٍ قُلَّةٌ وَبَيْنَهُمَا اتِّصَالٌ مِنْ نَهْرٍ صَغِيرٍ غَيْرَ عَمِيْقٍ فَوَقَعَ فِي إحْدَى الْحُفْرَتَيْنِ نَجَاسَةٌ قَالَ اْلإِمَامُ فَلَسْتُ أَرَى أَنَّ مَا فِي الْحُفْرَةِ اْلأُخْرَى دَافِعٌ لِلنَّجَاسَةِ - إلى أن قال - وَقَوْلُهُ وَبَيْنَهُمَا اتِّصَالٌ مِنْ نَهْرٍ صَغِيرٍ غَيْرِ عَمِيقٍ وَضَابِطُ غَيْرِ الْعَمِيْقِ أَنْ يَكُوْنَ بِحَيْثُ لَوْ حُرِّكَ مَا فِي إحْدَى الْحُفْرَتَيْنِ لاَ يَتَحَرَّكُ مَا فِي اْلأُخْرَى وَمِنْهُ يُعْلَمُ حُكْمُ حِيَاضِ اْلأَخْلِيَةِ إذَا وَقَعَ فِي وَاحِدٍ مِنْهَا نَجَاسَةٌ فَإِنَّهُ إنْ كَانَ لَوْ حُرِّكَ وَاحِدٌ مِنْهَا تَحَرَّكَ وَاحِدٌ مِنْهَا وَهَكَذَا إلَى اْلآخَرِ لاَ يُحْكَمُ بِالتَّنْجِيْسِ عَلَى مَا وَقَعَتْ فِيهِ النَّجَاسَةُ وَلاَ عَلَى غَيْرِهِ وَإِلاََّ حُكِمَ بِنَجَاسَةِ الْجَمِيْعِ وَيُصَرِّحُ بِذَلِكَ قَوْلُ سم عَلَى حج الْوَجْهُ أَنْ يُقَالَ بِاْلاكْتِفَاءِ بِتَحَرُّكِ كُلِّ مُلاَصِقٍ بِتَحْرِيْكِ مُلاَصِقِهِ وَإِنْ لَمْ يَتَحَرَّكْ بِتَحْرِيْكِ غَيْرِهِ إذَا بَلَغَ الْمَجْمُوعُ قُلَّتَيْنِ اهـ أَقُولُ وَيَنْبَغِي اْلاكْتِفَاءُ بِالتَّحَرُّكِ وَلَوْ كَانَ غَيْرَ عَنِيْفٍ وَإِنْ خَالَفَ غَيْرُهُ فِي حَوَاشِيْ شَرْحِ الْبَهْجَةِ فَرَاجِعْهُ ا

Artinya:

"Dan dipertimbangkan dalam (air) dua qullah adalah kekuatan sirkulasinya (arus yang bisa mengalirkan najis). Maka, jika air berada di dua lubang (kolam), dalam tiap-tiap lubang terdapat satu qullah, dan di antara keduanya terdapat sambungan berupa sungai kecil yang tidak dalam, lalu jatuh najis ke salah satu lubang, Imam berkata: 'Saya tidak berpendapat bahwa air di lubang yang lain bisa menolak najis tersebut.'

Kemudian disebutkan: 'Dan perkataannya: di antara keduanya terdapat sambungan dari sungai kecil yang tidak dalam—ukuran dari "tidak dalam" adalah jika air di salah satu lubang digerakkan, air di lubang lain tidak ikut bergerak.'

Dari sini dipahami hukum tentang kolam-kolam di kamar mandi umum (ḥiyāḍ al-akhliyah), jika jatuh najis di salah satunya. Maka jika ketika salah satu kolam digerakkan lalu kolam lainnya ikut bergerak sampai ke yang terakhir, maka tidak dihukumi najis baik terhadap kolam yang terkena najis maupun lainnya.

Tetapi jika tidak saling mempengaruhi satu sama lain, maka dihukumi najis semuanya. Hal ini ditegaskan oleh pernyataan Syaikh Sālim (سم) dalam Hajj al-Wajh: 'Pendapat yang kuat adalah cukup dengan gerakan tiap bagian yang bersentuhan ketika bagian yang menyentuhnya digerakkan, walaupun tidak bergerak karena bagian lainnya, jika total airnya mencapai dua qullah.'

Saya (pengarang hasyiyah) berkata: "Dan seharusnya cukup dengan adanya pergerakan, meskipun tidak kuat (gerakannya), meskipun pendapat lain berbeda dalam Hawashi Syarh al-Bahjah, maka silakan merujuk ke sana."


Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!