Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

AIR SEDIKIT TERKENA NAJIS

Betapa memprihatinkan kondisi masyarakat yang tinggal di daerah kekeringan. Untuk memperoleh satu ember air saja, mereka harus bersabar menunggu berjam-jam. Karena sulitnya mendapatkan air, mereka sering kali tidak terlalu memperhatikan kebersihannya saat mengambilnya. Akibatnya, tidak jarang air yang mereka bawa tercampur dengan percikan air yang mengenai tanah. Dalam hal ini, adakah pendapat dari ulama Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa air yang sedikit, meskipun terkena najis, tetap dianggap suci dan dapat digunakan untuk bersuci?

Jawaban.

Ada, menurut Ibn al-Mundzir, al-Ghazali dalam kitab Ihya', serta al-Ruyani dalam kedua kitabnya, al-Bahr dan al-Hilyah yang menyatakan bahwa air, baik banyak maupun sedikit, tidak menjadi najis kecuali jika berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau) karena najis

Referensi:

شرح البهجة الوردية الجزء 1 صحـ : 30 مكتبة مطبعة الميمنية 

وَقِيْلَ لاَ يَنْجُسُ كَثِيْرُ الْمَاءِ وَلاَ قَلِيْلُهُ إلاَّ بِالتَّغَيُّرِ حَكَاهُ فِي الْمَجْمُوْعِ عَنْ طَائِفَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَالْغَزَالِيُّ فِي اْلإِحْيَاءِ وَالرُّوْيَانِيُّ فِي كِتَابَيْهِ الْبَحْرِ وَالْحِلْيَةِ قَالَ فِي الْبَحْرِ هُوَ اخْتِيَارِيْ وَاخْتِيَارُ جَمَاعَةٍ رَأَيْتُهُمْ بِخُرَاسَانَ وَالْعِرَاقِ قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ بَعْدَ حِكَايَةِ الْمَذَاهِبِ فِي مِقْدَارِ الْمَاءِ الَّذِي لاَ يَنْجُسُ هَذَا الْمَذْهَبُ أَصَحُّ الْمَذَاهِبِ بَعْدَ مَذْهَبِنَا اهـ 

Artinya :

"Dikatakan bahwa air, baik banyak maupun sedikit, tidak menjadi najis kecuali dengan perubahan. Pendapat ini dinukil dalam kitab al-Majmu' dari sekelompok sahabat dan selain mereka. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibn al-Mundzir, al-Ghazali dalam kitab Ihya', serta al-Ruyani dalam kedua kitabnya, al-Bahr dan al-Hilyah. Dalam al-Bahr, al-Ruyani menyatakan bahwa ini adalah pilihannya sendiri dan juga pilihan sekelompok ulama yang ia jumpai di Khurasan dan Irak. Dalam al-Majmu' disebutkan setelah pemaparan berbagai mazhab tentang kadar air yang tidak menjadi najis, bahwa pendapat ini adalah yang paling kuat setelah mazhab utama Syafi'iyyah."


Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!