Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

Hikmah di Balik Kenajisan Anjing

 Hikmah di Balik Kenajisan Anjing dan Hukum Racun Hewan Berbisa dalam Islam


Apa hikmah di balik kenajisan anjing? Dan apakah racun ular dan sejenisnya itu najis?

Jawaban:

Hikmah di balik kenajisan anjing adalah untuk menjauhkan (umat) dari kebiasaan buruk yang dulu dilakukan oleh orang-orang Jahiliyyah, seperti makan bersama anjing, berlebihan dalam menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan, dan berbaur dengannya, padahal di dalamnya terdapat unsur kehinaan dan kerendahan yang menghalangi orang-orang yang memiliki kehormatan diri dan akal sehat untuk bergaul dengan orang-orang yang menghiasi diri dengan sifat-sifat tersebut.

Karena itulah, diharamkan duduk di atas kulit harimau dan binatang buas lainnya, sebab itu adalah perbuatan orang-orang sombong dari zaman Jahiliyyah. Maka syariat melarang kita untuk menyerupai mereka dalam hal tersebut.

Namun, di sini (dalam masalah kulit binatang buas), tidak terdapat kehinaan, sehingga hanya ada unsur keharaman saja tanpa ada kenajisan.

Adapun racun ular dan semisalnya adalah najis, sebagaimana ditegaskan oleh sekelompok ulama, baik dari kalangan terdahulu maupun belakangan.

_______

[ابن حجر الهيتمي ,الفتاوى الفقهية الكبرى ,1/28]

وَسُئِلَ) - أَمَدَّنَا اللَّهُ مِنْ مَدَدِهِ - مَا الْحِكْمَةُ فِي تَنَجُّسِ الْكَلْبِ؟ وَهَلْ سُمُّ الْحَيَّاتِ وَنَحْوِهَا نَجَسٌ؟

(فَأَجَابَ) - أَفَاضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ فَيْضِ مَدَدِهِ - الْحِكْمَةُ فِي تَنَجُّسِ الْكَلْبِ التَّنْفِيرُ مِمَّا كَانَ يَعْتَادُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ الْقَبَائِحِ كَمُؤَاكَلَةِ الْكِلَابِ، وَزِيَادَةِ إلْفِهَا وَمُخَالَطَتِهَا مَعَ مَا فِيهَا مِنْ الدَّنَاءَةِ وَالْخِسَّةِ الْمَانِعَةِ لِذَوِي الْمُرُوآت وَأَرْبَابِ الْعُقُولِ مِنْ مُعَاشَرَةِ مَنْ تَحَلَّى بِهِمَا وَمِنْ ثَمَّ حَرُمَ الْجُلُوسُ عَلَى نَحْوِ جِلْدِ النُّمُورِ وَالسِّبَاعِ لِأَنَّ ذَلِكَ كَانَ فِعْلَ الْمُتَكَبِّرِينَ مِنْ الْجَاهِلِيَّةِ؛ فَنَهَى الشَّارِعُ عَنْ التَّأَسِّي بِهِمْ فِي ذَلِكَ فَلَمَّا لَمْ يَكُنْ فِي التَّأَسِّي بِهِمْ هُنَا مَا لَيْسَ فِيهِ مِنْ الدَّنَاءَةِ ثُمَّ كَانَ ثَمَّ حُرْمَةٌ وَنَجَاسَةٌ، وَهُنَا حُرْمَةٌ فَقَطْ. وَسُمُّ نَحْوِ الْحَيَّاتِ نَجَسٌ كَمَا صَرَّحَ بِهِ جَمْعٌ مُتَقَدِّمُونَ وَمُتَأَخِّرُونَ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Artinya :

Pertanyaan

(Dan beliau ditanya) - semoga Allah melimpahkan kepada kami pertolongan dari limpahan pertolongan-Nya - tentang: Apa hikmah di balik kenajisan anjing? Dan apakah racun ular dan sejenisnya itu najis?

Jawaban:

(Dan beliau menjawab) - semoga Allah melimpahkan kepada saya dari limpahan pertolongan-Nya -  

Hikmah di balik kenajisan anjing adalah untuk menjauhkan (umat) dari kebiasaan buruk yang dulu dilakukan oleh orang-orang Jahiliyyah, seperti makan bersama anjing, berlebihan dalam menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan, dan berbaur dengannya, padahal di dalamnya terdapat unsur kehinaan dan kerendahan yang menghalangi orang-orang yang memiliki kehormatan diri dan akal sehat untuk bergaul dengan orang-orang yang menghiasi diri dengan sifat-sifat tersebut.  

Karena itulah, diharamkan duduk di atas kulit harimau dan binatang buas lainnya, sebab itu adalah perbuatan orang-orang sombong dari zaman Jahiliyyah. Maka syariat melarang kita untuk menyerupai mereka dalam hal tersebut.  

Namun, di sini (dalam masalah kulit binatang buas), tidak terdapat kehinaan, sehingga hanya ada unsur keharaman saja tanpa ada kenajisan.  

Adapun racun ular dan semisalnya adalah najis, sebagaimana ditegaskan oleh sekelompok ulama, baik dari kalangan terdahulu maupun belakangan.  

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih mengetahui kebenaran.

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!