BOLEHKAH MEMILIH HARI BAIK UNTUK MENIKAH
Dalam tradisi masyarakat Nusantara, tidak jarang calon pengantin mencari hari baik untuk melangsungkan akad nikah. Sebagian bahkan menghitung “weton”, posisi bulan, atau hari tertentu yang dianggap membawa berkah. Namun, bagaimana pandangan Islam, khususnya menurut ulama madzhab Syafi‘i, tentang memilih hari tertentu untuk menikah?
Dalam kitab ad-Durr al-Farid dijelaskan:
“Banyak orang jahil, bahkan sebagian yang mengaku berilmu, memilih hari tertentu dan menghitung nama calon suami istri dengan cara khusus ketika hendak menikah. Padahal, itu termasuk perbuatan yang keluar dari petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. (ad-Durr al-Farid, hlm. 324)
Artinya, jika seseorang memilih hari tertentu karena keyakinan ghaib atau ramalan, maka hal itu termasuk perbuatan yang dilarang agama.
Larangan Meyakini Pengaruh Hari atau Bintang
Dalam Ghayatul Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad disebutkan:
“Jika seseorang bertanya: apakah malam atau hari tertentu baik untuk akad nikah atau pindahan rumah? Maka tidak perlu dijawab. Sebab, syariat melarang keyakinan semacam itu dengan larangan yang tegas.” (Fatawa Ibn Ziyad, hlm. 206)
Imam Ibn al-Farkah meriwayatkan dari Imam asy-Syafi‘i bahwa jika seseorang hanya meyakini semua peristiwa terjadi karena kehendak Allah, sementara hari dan waktu hanyalah kebiasaan (‘adah) yang diatur Allah, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi, jika seseorang menganggap hari, bulan, atau bintang memiliki kekuatan sendiri, maka keyakinan tersebut termasuk syirik kecil (syirk asghar).
Imam az-Zamalkani bahkan menegaskan bahwa mempercayai pengaruh hari adalah haram secara mutlak, dan Imam Ibn Shalah juga mengharamkan berbagai bentuk ramalan seperti menghitung pasir (darb ar-rummal) atau batu kecil (darb al-hasha).
Hal ini karena termasuk dalam larangan kahanah (perdukunan) dan ‘irafah (ramalan ghaib).
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa mendatangi seorang peramal (‘arraf), lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima salatnya selama empat puluh malam.” (HR. Muslim, 4/1751)
Membedakan antara ‘Adat dan Akidah
Namun, tidak semua penentuan waktu dilarang. Para ulama membedakan antara keyakinan (i‘tiqad) dan kebiasaan (‘urf).
Jika seseorang memilih hari Jumat atau awal bulan karena pertimbangan praktis atau makna keberkahan syar‘i, bukan karena keyakinan ghaib, maka hal itu boleh dilakukan.
Dalam Bulugh al-Umniyyah disebutkan:
“Jika seseorang memberi kabar atau memilih waktu berdasarkan kebiasaan yang diketahui tanpa keyakinan ghaib, maka tidak termasuk dukun dan peramal. (Bulugh al-Umniyyah, hlm. 228)
Maka, memilih waktu akad karena alasan kemudahan, kesiapan, atau keyakinan akan barakah waktu (misalnya hari Jumat) adalah hal yang dibolehkan.
Hari dan Waktu yang Dianjurkan untuk Menikah
Justru dalam madzhab Syafi‘i, ada waktu-waktu yang disunnahkan untuk menikah. Dalam I‘anah ath-Thalibin dijelaskan:
“Disunnahkan melangsungkan akad nikah pada hari Jumat, di awal siang hari, serta pada bulan Syawal.” (I‘anah ath-Thalibin, 3/273–274)
Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ:
“Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu pagi mereka.” (HR. at-Tirmidzi, no. 1212; Hasan)
Bahkan dalam Nihayah az-Zain disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menikahi Sayyidah Aisyah RA pada bulan Syawal, dan menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali RA pada bulan Shafar, dua waktu yang menunjukkan kelapangan dan keberkahan. Karenanya, bulan Syawal dan hari Jumat termasuk waktu yang afdhal untuk akad nikah, bukan karena perhitungan ghaib, melainkan karena dalil syar‘i.
Kesimpulan Ulama
Dari berbagai keterangan kitab klasik tersebut, dapat disimpulkan:
Sebagaimana ditegaskan oleh Sayyid Ahmad ad-Dusuqi dalam Umm al-Barahin (hlm. 217):
“Tidak ada khilaf tentang kafirnya orang yang meyakini sesuatu selain Allah dapat memberi pengaruh secara mandiri.”
Penutup
Dengan demikian, Islam menuntun kita agar tidak terjebak pada keyakinan mistis tentang hari baik atau buruk. Yang membawa keberkahan bukanlah tanggal atau hari, melainkan niat yang tulus, akad yang sah, dan doa yang ikhlas.
Sebagaimana pesan para ulama:
“Yang penting bukan hari baik, tetapi amal dan niat yang baik.”
____________
Daftar Rujukan:
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.