Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

NAFKAH ANAK DI MASA LIBUR

 NAFKAH ANAK DI MASA LIBUR



Dalam literatur fikih klasik, para ulama sepakat bahwa memberi nafkah kepada anak merupakan kewajiban orang tua, khususnya ayah. Kewajiban ini tidak otomatis gugur hanya karena anak telah baligh, selama anak tersebut belum mandiri secara ekonomi dan masih berada dalam fase menuntut ilmu yang dapat diharapkan keberhasilannya.

Persoalan kemudian muncul ketika anak memasuki masa libur panjang dari kegiatan belajarnya. Apakah pada masa libur tersebut orang tua tetap wajib menafkahi? Dan apakah orang tua juga berkewajiban menyediakan sarana belajar seperti buku atau kitab?

Nafkah Saat Anak Libur Panjang

Dalam mazhab Syafi’i, kewajiban nafkah kepada anak yang telah baligh namun masih menuntut ilmu sangat terkait dengan unsur kebutuhan dan maslahat pendidikan. Para ulama menjelaskan bahwa jika anak mampu bekerja dan pekerjaan tersebut tidak mengganggu proses belajar serta peluang keberhasilannya, maka orang tua tidak wajib memberinya nafkah selama masa tersebut.

Namun, apabila bekerja justru mengganggu konsentrasi, kelangsungan, atau kesuksesan belajar, maka anak tersebut diposisikan sebagai orang yang “tidak mampu” secara syar‘i, sehingga orang tua tetap berkewajiban menafkahinya.

Hal ini ditegaskan dalam Tuhfah al-Muhtaj:

“Apabila seseorang menyibukkan diri dengan menghafal Al-Qur’an atau ilmu syar‘i dan dari kesibukan itu secara kebiasaan dapat diharapkan hasilnya, sementara bekerja akan menghalanginya dari pokok atau kesempurnaan belajar, maka ia dihukumi fakir dan diberi nafkah.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 7, hlm. 152)

Dengan demikian, masa libur panjang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban nafkah, selama kebutuhan nafkah tersebut masih berhubungan dengan keberlangsungan studi anak.

Catatan Penting: Faktor Kebiasaan Anak

Imam al-Adzra‘i dan Imam ar-Rafi‘i memberikan catatan penting : apabila seorang anak secara kebiasaan memang tidak bekerja, maka orang tua tetap wajib menafkahinya, meskipun secara teori anak tersebut mampu bekerja.

Hal ini ditegaskan dalam Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah:

“Telah disebutkan dalam bab zakat bahwa orang yang tidak terbiasa bekerja, atau terbiasa tetapi sedang menyibukkan diri dengan ilmu—dan jika bekerja ia akan terputus dari ilmunya—maka nafkahnya semestinya tetap dipenuhi.” (Zakariya al-Anshari, Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah, juz 7, hlm. 398)

Kewajiban Membelikan Buku atau Kitab

Adapun terkait pembelian buku atau kitab, para ulama Syafi’iyyah memasukkannya ke dalam bagian dari nafkah yang wajib, apabila kitab tersebut dibutuhkan secara langsung untuk proses belajar.

Dalam Nihayah az-Zain disebutkan:

“Apabila seseorang memiliki pekerjaan yang layak, namun ia menyibukkan diri dengan ilmu syar‘i yang dapat diharapkan hasilnya dan pekerjaan tersebut menghalanginya, maka ia boleh mengambil zakat, dan pada kondisi ini nafkahnya menjadi tanggungan ayahnya. Ilmu syar‘i itu meliputi fikih, tafsir, hadis, dan alat-alatnya.” (Nihayah az-Zain, hlm. 179–180)

Kitab dan buku yang menjadi alat utama pendidikan diposisikan sebagai bagian dari kifayah (kebutuhan pokok), bukan kebutuhan tambahan. Oleh karena itu, orang tua wajib menyediakannya sesuai kemampuan dan kelaziman.

Kesimpulan

  • Nafkah saat libur panjang tidak wajib, jika anak mampu bekerja dan pekerjaan tersebut tidak mengganggu proses belajar.
  • Nafkah tetap wajib, jika bekerja justru menghambat konsentrasi dan keberhasilan studi.
  • Menurut Imam al-Adzra‘i dan ar-Rafi‘i, jika anak tidak terbiasa bekerja, maka orang tua tetap wajib menafkahi.
  • Membelikan buku atau kitab yang dibutuhkan untuk belajar hukumnya wajib, karena termasuk kebutuhan pokok pendidikan.

Dengan kerangka ini, fikih tidak hanya berbicara tentang kewajiban formal, tetapi juga menjaga keberlanjutan ilmu dan kemaslahatan generasi. sebuah prinsip yang sangat ditekankan dalam tradisi keilmuan Islam.

Waalahu alam bishowab


Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!