NAFKAH ANAK DI MASA LIBUR
Dalam literatur fikih klasik, para ulama sepakat bahwa memberi nafkah kepada anak merupakan kewajiban orang tua, khususnya ayah. Kewajiban ini tidak otomatis gugur hanya karena anak telah baligh, selama anak tersebut belum mandiri secara ekonomi dan masih berada dalam fase menuntut ilmu yang dapat diharapkan keberhasilannya.
Persoalan kemudian muncul ketika anak memasuki masa libur panjang dari kegiatan belajarnya. Apakah pada masa libur tersebut orang tua tetap wajib menafkahi? Dan apakah orang tua juga berkewajiban menyediakan sarana belajar seperti buku atau kitab?
Nafkah Saat Anak Libur Panjang
Dalam mazhab Syafi’i, kewajiban nafkah kepada anak yang telah baligh namun masih menuntut ilmu sangat terkait dengan unsur kebutuhan dan maslahat pendidikan. Para ulama menjelaskan bahwa jika anak mampu bekerja dan pekerjaan tersebut tidak mengganggu proses belajar serta peluang keberhasilannya, maka orang tua tidak wajib memberinya nafkah selama masa tersebut.
Namun, apabila bekerja justru mengganggu konsentrasi, kelangsungan, atau kesuksesan belajar, maka anak tersebut diposisikan sebagai orang yang “tidak mampu” secara syar‘i, sehingga orang tua tetap berkewajiban menafkahinya.
Hal ini ditegaskan dalam Tuhfah al-Muhtaj:
“Apabila seseorang menyibukkan diri dengan menghafal Al-Qur’an atau ilmu syar‘i dan dari kesibukan itu secara kebiasaan dapat diharapkan hasilnya, sementara bekerja akan menghalanginya dari pokok atau kesempurnaan belajar, maka ia dihukumi fakir dan diberi nafkah.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 7, hlm. 152)
Dengan demikian, masa libur panjang tidak serta-merta menggugurkan kewajiban nafkah, selama kebutuhan nafkah tersebut masih berhubungan dengan keberlangsungan studi anak.
Catatan Penting: Faktor Kebiasaan Anak
Imam al-Adzra‘i dan Imam ar-Rafi‘i memberikan catatan penting : apabila seorang anak secara kebiasaan memang tidak bekerja, maka orang tua tetap wajib menafkahinya, meskipun secara teori anak tersebut mampu bekerja.
Hal ini ditegaskan dalam Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah:
“Telah disebutkan dalam bab zakat bahwa orang yang tidak terbiasa bekerja, atau terbiasa tetapi sedang menyibukkan diri dengan ilmu—dan jika bekerja ia akan terputus dari ilmunya—maka nafkahnya semestinya tetap dipenuhi.” (Zakariya al-Anshari, Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah, juz 7, hlm. 398)
Kewajiban Membelikan Buku atau Kitab
Adapun terkait pembelian buku atau kitab, para ulama Syafi’iyyah memasukkannya ke dalam bagian dari nafkah yang wajib, apabila kitab tersebut dibutuhkan secara langsung untuk proses belajar.
Dalam Nihayah az-Zain disebutkan:
“Apabila seseorang memiliki pekerjaan yang layak, namun ia menyibukkan diri dengan ilmu syar‘i yang dapat diharapkan hasilnya dan pekerjaan tersebut menghalanginya, maka ia boleh mengambil zakat, dan pada kondisi ini nafkahnya menjadi tanggungan ayahnya. Ilmu syar‘i itu meliputi fikih, tafsir, hadis, dan alat-alatnya.” (Nihayah az-Zain, hlm. 179–180)
Kitab dan buku yang menjadi alat utama pendidikan diposisikan sebagai bagian dari kifayah (kebutuhan pokok), bukan kebutuhan tambahan. Oleh karena itu, orang tua wajib menyediakannya sesuai kemampuan dan kelaziman.
Kesimpulan
Dengan kerangka ini, fikih tidak hanya berbicara tentang kewajiban formal, tetapi juga menjaga keberlanjutan ilmu dan kemaslahatan generasi. sebuah prinsip yang sangat ditekankan dalam tradisi keilmuan Islam.
Waalahu alam bishowab
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.