Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

HAK KERABAT/SANAK FAMILI

        Sanak kerabat seseorang, ialah orang-orang yang mempunyai hubungan famili dengannya. Allah swt. telah memerintahkan menyambung hubungan sanak famili dan melarang memutusnya. Rasulullah saw. bersabda : Allah swt. berfirman dalam (hadis Qudsi) :

“Aku adalah Ar-Rahman (Dzat Yang Maha Pengasih) dan kata Ar-Rohim, itu Aku keluarkan dari nama-Ku. Karena itu, barang siapa menyambung hubungan famili, maka Aku menyambungnya. Tetapi barangsiapa yang memutus hubungan kefamilian, maka Aku akan memutus hubungan dengannya.”

         Karena itu, setiap orang wajib menjaga hak-hak sanak famili, dan memenuhinya. Tidak menyinggung perasaan salah seorang famili, baik dengan tindakan maupun ucapan. Ramah kepada sanak famili. Sabar menghadapi gangguan sanak famili, meskipun kelewat batas. Menanyakan famili yang tidak tampak. Membantu famili dalam mendapatkan kebutuhan-kebutuhan mereka. Melindungi famili dari segala yang membahayakannya, meskipun mereka tidak memerlukan. Sering mengunjungi atau menziarahi sanak famili.

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!