Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

AIR SEDIKIT DI TOILET

Dalam qoidah fiqih ketika terdapat pertentangan antara asal dan dhohir maka dimenangkan  hukum dhohir ketika didukung sebab adat/kebiasaan (‘urifa ‘adatan) atau memenangkan salah satu dua hukum asal yang lebih kuat yang didukung oleh adat atau kebiasaan.

Pertanyaan:

a. Bolehkah kita menghukumi air dalam bak penampung yang kapasitas tempatnya kurang dari dua kullah, pada WC/tempat kencing yang banyak ditemui pada fasilitas umum (terminal, pasar, SPBU, bahkan di beberapa masjid) dengan mengambil dasar qoidah di atas ?

b. Sebatas manakah tendensi adat/gholib dalam qoidah “al yaqiinu laa yuzaalu bisysyak..” ?

Jawaban

a. Tidak boleh

Penjelasan:

Menghukum air dalam bak penampung yang kapasitasnya kurang dari dua qullah dengan hukum najis berdasarkan kaidah ini tidak tepat. Dalam kaidah yang disebutkan, hukum asal (yaitu kesucian air) tetap dipertahankan selama tidak ada indikasi kuat atau bukti nyata mengenai kenajisannya. Hal ini sejalan dengan kaidah "الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ" (keyakinan tidak dapat dihilangkan hanya karena keraguan). Karena itu, air yang berada di bak penampung kurang dari dua qullah tetap dihukumi suci selama tidak ada tanda-tanda jelas yang menunjukkan najisnya air tersebut. Hukum asal tetap diutamakan di sini karena tidak ada indikasi atau tanda yang spesifik mengenai najisnya air tersebut.

b. Sekira adat tersebut dapat mengalahkan hukum asal.

Penjelasan:

Kaidah "al-yaqiin laa yuzaalu bisysyak" berarti bahwa keyakinan awal tidak bisa dihilangkan hanya oleh keraguan. Namun, jika ada adat atau kebiasaan yang mendukung adanya kemungkinan besar najis, dan hal ini didukung oleh fakta atau tanda yang nyata pada objek tertentu, maka kebiasaan tersebut dapat mengalahkan hukum asal. Misalnya, jika terdapat kebiasaan umum yang kuat bahwa tempat tertentu sering terpapar najis, seperti genangan air di jalanan kota yang kemungkinan besar terkena najis, maka hukum dhohir yang didukung adat bisa lebih diutamakan daripada hukum asalnya (yaitu suci). 

Referensi

إعانة الطالبين الجزء الأول  صـ 104

(قاعدة مهمة) وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الأصلوالظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن لأنه أضبط من الغالب المختلف بالأحوال والأزمان (قوله عملا بالأصل) محل العمل به إذا استند ظن النجاسة إلى غلبتها وإلا عمل بالغالب  فلو بال حيوان في ماء كثير وتغير وشك في سبب تغيره هل هو البول أو نحو طول المكث حكم بتنجسه عملا بالظاهر لاستناده إلى سبب معين كخبر العدل مع أن الأصل عدم غيره كذا في شرح الروض والمغني

Artinya 

*Kaedah penting*Yaitu bahwa sesuatu yang asalnya suci namun diduga terkena najis karena biasanya pada hal yang serupa sering terkena najis, terdapat dua pendapat yang dikenal dengan istilah “pendapat berdasarkan asal” dan “pendapat berdasarkan dugaan atau yang umum terjadi”. Pendapat yang lebih kuat adalah tetap dianggap suci, berpegang pada hukum asal yang diyakini, karena lebih dapat dipastikan dibandingkan dengan dugaan yang berubah-ubah sesuai keadaan dan waktu.

(Ungkapan “berpegang pada hukum asal”)

 Ini berlaku jika dugaan najisnya hanya bersandar pada kebiasaan seringnya terkena najis, selain itu berlaku berdasarkan apa yang lebih umum terjadi. Misalnya, jika seekor hewan buang air kecil di air yang banyak, kemudian air tersebut berubah, dan ada keraguan apakah perubahan itu disebabkan oleh kencing atau karena terlalu lama tersimpan, maka air tersebut dianggap najis karena adanya sebab yang pasti, sebagaimana keterangan dari saksi yang terpercaya, meskipun asalnya tidak ada sebab lain. Demikian disebutkan dalam Syarah ar-Raudh dan al-Mughni.

قواعد الأحكام  الجزء الأول صـ 54

وقد يتعارض أصل وظاهر ويختلف العلماء في ترجيح أحدهما لا من جهة كونه استصحابا بل لمرجح ينضم إليه من خارج , ولذلك أمثلة : أحدها : طين الشارع في البلدان في نجاسته قولان : أحدهما أنه نجس لغلبة النجاسة عليه . والثاني : أنه طاهر ; لأن الأصل طهارته .

Artinya 

Dan kadang-kadang hukum asal dan hukum yang tampak bertentangan, dan para ulama berbeda pendapat dalam menentukan mana yang lebih kuat, bukan karena salah satunya berdasarkan pada prinsip hukum yang berkelanjutan, tetapi karena ada alasan yang mendukung dari luar. Salah satu contohnya adalah tanah jalanan di negeri-negeri, mengenai status najisnya terdapat dua pendapat: yang pertama, tanah tersebut dianggap najis karena dominasi najis di atasnya. Yang kedua, tanah tersebut dianggap suci karena asalnya adalah suci.

المنثور الجزء الأول صـ 331

تنبيهان : ( الأول ) : القولان في تعارض الأصل والغالب . المراد بالغالب ( غلبة ) الظن لا من جهة علامة تتعلق بعين الشيء , فهذا موضع الخلاف في أن أصل الحل هل يزال به كالخلاف في ( التطهير ) من أواني مدمني الخمروالصلاة في المقابر المنبوشة وفي ( طين ) الشوارع ؟ أعني القدر الزائد ( على ) ما يتعذر الاحتراز منه والمختار أن الأصل هو المعتبر وأن العلامة إذا لم تتعلق بغير التناول لم ( يجب ) دفع الأصل , فأما إذا استند غلبة الظن إلى علامة متعلقة ( بعين ) الشيء وجب ترجيح الغالب كمسألة بول الظبية , فإن البول المشاهد دلالة ( مغلبة ) لاحتمال النجاسة , وقد بان لنا أن استصحاب الأصل ضعيف ولا يبقى له حكم مع غالب الظن ذكر هذا الغزالي في الإحياء .  الثاني ) : قال ( القرافي ) ( في ) تقديم الأصل على الغالب رخصة ; لأن الطهارة نادرة فيما يغلب نجاسته , ( وإذا ) كان الغالب النجاسة , فتركه ورع , وأما عند استواء الاحتمالين وترجيح جانب الطهارة فتركه وسواس *

Artinya 

*Dua Catatan

(Pertama) Dua pendapat mengenai pertentangan antara hukum asal dan yang umum. Yang dimaksud dengan "yang umum" adalah dominasi dugaan, bukan dari tanda yang terkait dengan benda itu sendiri. Ini merupakan tempat perdebatan mengenai apakah hukum asal yang halal dapat hilang oleh hal-hal tersebut, seperti perdebatan mengenai "pembersihan" dari alat-alat minum bagi para peminum khamar, shalat di kuburan yang dibongkar, dan "tanah" di jalanan. Maksudnya adalah kadar yang berlebihan dari apa yang tidak mungkin dihindari, dan yang dipilih adalah bahwa hukum asal yang diperhitungkan, dan tanda jika tidak terkait dengan hal lain tidak perlu menolak asal. Namun, jika dominasi dugaan bersandar pada tanda yang berkaitan dengan benda itu sendiri, maka harus mengutamakan yang umum, seperti masalah kencing rusa. Sebab, kencing yang terlihat menunjukkan kemungkinan najis yang lebih kuat. Kita telah menyadari bahwa mempertahankan hukum asal adalah lemah dan tidak memiliki kekuatan di hadapan dominasi dugaan. Hal ini dijelaskan oleh Al-Ghazali dalam kitab *Ihya*.

(Kedua)Al-Qarafi menyatakan bahwa mengutamakan hukum asal di atas yang umum adalah suatu keringanan; karena keadaan suci jarang terjadi di tempat yang umumnya najis. Jika yang umum adalah najis, maka meninggalkannya adalah bentuk kehati-hatian. Namun, jika kedua kemungkinan sama dan lebih mengutamakan sisi kesucian, maka meninggalkannya adalah bentuk keragu-raguan.

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!