Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

MAKELAR

 PROFESI SEORANG MAKELAR

Baca juga :


Makelar adalah orang yang menawarkan jasa, dalam rangka merealisasikan sebuah transasi diantara kedua belah pihak. Umumnya mereka dapat komisi dari hasil transaksi tersebut. Berikut contohnya, pihak penjual, biasanya mencari seorang makelar untuk menjualkan barangnya dengan harga yang telah ditentukan. Namun pihak makelar, biasanya menjual lebih dari harga yang telah disepakati. 

Bolehkah pihak makelar menjual dengan harga seperti di atas? 


Jawab: 

Makelar boleh menjual barang dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang telah disepakati dengan penjual, dan mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Hal ini dibolehkan dengan syarat penjual setuju dengan perjanjian tersebut, misalnya mengatakan, "Jual barang ini dengan harga sekian, dan kelebihan dari harga tersebut adalah milikmu.

Referensi:

الفقه الإسلامي الجزء 6 صحـ : 368 مكتبة الشاملة الإصدار الثاني

( بَيْعُ السَّمْسَرَةِ ) السَّمْسَرَةِ هِيَ الْوَسَاطَةُ بَيْنَ الْبَائِعِ وَالْمُشْتَرِيْ لاجْرَاءِ الْبَيْعِ وَالسَّمْسَرَةُ جَائِزَةٌ وَاْلأَجْرُ الَّذِيْ يَأْخُذُهُ السِّمْسَارُ حَلاَلٌ لأَنَّهُ أَجْرٌ عَلَى عَمَلٍ وَجَهْدٍ مَعْقُوْلٍ لَكِنْ قَالَ الشَّافِعِيَّةُ لاَ يَصِحُّ اسْتِئْجَارُ بُيَّاعٍ عَلَى كَلِمَةٍ لاَ تَتَّعِبُ وَإِنْ رَوَّجَتِ السِّلْعَةُ إِذْ لاَ قِيْمَةَ لَهَا وَلاَ بَأْسَ أَنْ يَّقُوْلَ شَخْصٌ لاخَرَ بِعْ هَذَا الشَّيْءَ بِكَذَا وَمَا زَادَ فَهُوَ لَكَ أَوْ بَيْنِيْ وَبَيْنَكَ لِمَا رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدُ وَالْحَاكِمُ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ "الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ" 

Artinya :

Ba'i al-samsarah (perantara jual beli): Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan penjualan. Samsarah diperbolehkan, dan upah yang diterima oleh samsar (makelar) halal karena merupakan upah atas pekerjaan dan usaha yang wajar. Namun, menurut mazhab Syafi'i, tidak sah menyewa penjual untuk ucapan yang tidak melelahkan, meskipun dapat mempromosikan barang, karena tidak ada nilai padanya. Tidak masalah jika seseorang berkata kepada orang lain, "Jual barang ini dengan harga sekian, dan kelebihan dari harga tersebut adalah milikmu atau antara aku dan kamu," berdasarkan riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Hakim dari Abu Hurairah: "Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka."

Comments