Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

YATIM

Foto : ilustrasi


Bulan muharrom adalah bulan kebahagiaan anak yatim. Di setiap masjid/ instansi mengadakan santunan yang merupakan Agenda tahunan. Rutinitas tiap tahun, justru masih banyak polemik bermunculan terkait definisi anak yatim. Banyak pendefinisian yang bermunculan, seperti anak yang di tinggal mati bapak, hanya ibu saja. Anak yang tidak punya bapak sah secara legal formal syar'i,  apakah anak itu berhak mendapat santunan.!
Mari kita kaji ulang definisi yatim dari berbagai sumber yang bisa kita simpulkan.:
1. Yatim menurut pendapat masyhur adalah anak kecil yang tidak memiliki bapak. Menurut Abi huroiroh, yatim adalah tidak punya bapak dan ibu. Jika tidak punya ibu, tapi masih punya bapak, menurut satu pendapat ini juga termasuk yatim. Karena ibu juga seperti bapak terkait dengan wilayah harta anak kecil.


Al-Mantsuur Fi Al-Qawaa'id III / 368


المشهور أنه الصغير الذي لا أب له وأن التيتم في الآدمي بموت الآباء وفي لبهائم بموت الأمهات قال الماوردي لأن البهيمة تنسب إلى أمها فكان بموت الأم يتمها والآدمي ينسب إلى أبيه فكان يتمه بموت الأب وقال ابن أبي هريرة في كتاب الحجر من تعليقه التيتم من لا أب له ولا أم بلا خلاف وكذلك من لا أب له يلزمه اسم اليتيم قولا واحدا فأما إذا لم يكن له أم وكان له أب فعلى وجهين أحدهما أنه يتيم وهو على القول الذي يقول أن الأم تلي أمر ابنها انتهى


2. Yatim adalah tidak punya bapak, beda dengan hewan,. Jika tidak punya ibu, hanya bapak, tidak di sebut yatim karena terputus. Menurut Ibnu baru mempunyai istilah beda yaitu jika tidak punya bapak disebut yatim. Jika tidak punya ibu disebut 'aziyyi. Jika tidak punya bpak ibu di sebut lathim.

Lisanul Arab XII / 645

واليَتَمُ فِقْدانُ الأَب وقال ابن السكيت اليُتْمُ في الناس من قِبَل الأَب وفي البهائم من قِبَل الأُم ولا يقال لمن فَقَد الأُمَّ من الناس يَتيمٌ ولكن منقطع قال ابن بري اليَتيمُ الذي يموت أَبوه والعَجِيُّ الذي تموت أُمه واللَّطيم الذي يموتُ أَبَواه


3. Yatim adalah terputusnya anak kecil dari bapak sebelum baligh.
Al Mufradaat Fii Ghariibil Quraan hal. 715

اليتم انقطاع الصبي عن أبيه قبل بلوغه وفي سائر الحيوانات من قبل أمه


4. Yatim adalah nama bagi anak kecil yang tidak memiliki bapak dan kakek.
Tafsir Al-Baghawi II / 159

واليتامى: جمع يتيم، واليتيم: اسم لصغير لا أب له ولا جد


5. Anak zina secara syara' tidak termasuk yatim , hanya saja anak hasil zina mendapatkan bagian ghonimah karena di samakan dengan anak yatim

حاشية البجيرمي على الخطيب : ويندرج في تفسيرهم اليتيم ولد الزنا واللقيط والمنفي بلعان ولا يسمون أيتاما لأن ولد الزنا لا أب له شرعا فلا يوصف باليتيم

Bisa di ambil kesimpulan bahwa Devinisi yatim adalah anak kecil yang belum baligh di tinggal mati oleh bapak, hanya ibu yang merawat. Bisa termasuk dalam yatim, anak kecil yang di tinggal mati ibu atau kedua orang tuanya. Meskipun ada ulama yang mengistilahkan dengan 'aziyyi atau lathiim. Sebagai catatan bahwa anak zina  nasabnya pada ibu karena anak hasil dari hubungan di luar legalitas syar'i. Maka anak yatim bisa di kategorikan yatim secara etimologi, tapi tidak bisa dikatakan yatim secara legalitas syar'i.

Malam Sabtu, 28 Agustus 2020
#arif never die#

 


Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!