Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

BELUM ADA MAKMUMNYA SUDAH NIAT MENJADI IMAM


 BELUM ADA MAKMUMNYA SUDAH NIAT MENJADI IMAM



Trisno jalaran songko kulino”, itulah pepatah jawa, begitu juga seseorang ketika sudah istiqamah melakukan suatu ibadah seperti shalat jama’ah, ia akan merasakan kenikmatan tersendiri, sehingga sulit baginya untuk meninggalkan kebiasan tersebut. Sebut saja mas Arif yang selalu menjadi imam dikala berjamaah. Pada susatu saat, ketika teman-temannya tidak ada semua, ia terpaksa shalat sendirian. Kendati demikian, ia tetap berniat menjadi imam walaupun belum ada makmumnya, karena ia yakin di tengah-tengah shalatnya nanti pasti akan ada orang yang bermakmum kepadanya.


Sahkah shalatnya mas Arif dalam kasus di atas?

 

Jawaban :

Shalatnya sah, jika yakin dan berharap ada orang yang akan bermakmum, walaupun kenyataannya tidak ada orang yang berjama’ah dengannya. Namun jika yakin tidak akan ada yang bermakmum, shalatnya tidak sah.


Referensi:

حاشية البجيرمي على الخطيب الجزء 2 صحـ : 132 مكتبة دار الفكر

وَقَوْلُهُ ( دُونَ اْلإِمَامِ ) أَشَارَ بِهِ إلَى أَنَّ نِيَّةَ اْلإِمَامِ اْلإِمَامَةَ لاَ تُشْتَرَطُ فِي غَيْرِ الْجُمُعَةِ بَلْ تُسْتَحَبُّ لِيَحُوزَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ فَإِنْ لَمْ يَنْوِ لَمْ تَحْصُلْ لَهُ إذْ لَيْسَ لِلْمَرْءِ مِنْ عَمَلِهِ إلاَ مَا نَوَى وَتَصِحُّ نِيَّتُهُ لَهَا مَعَ تَحَرُّمِهِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ إمَامًا فِي الْحَالِ ِلأَنَّهُ سَيَصِيرُ إمَامًا وِفَاقًا لِلْجُوَيْنِيِّ وَخِلاَفًا لِلْعُمْرَانِيِّ فِي عَدَمِ الصِّحَّةِ حِينَئِذٍ وَإِذَا نَوَى فِي أَثْنَاءِ الصَّلاَةِ حَازَ الْفَضِيلَةَ مِنْ حِيْنِ النِّيَّةِ قَوْلُهُ ( سَيَصِيرُ إمَامًا ) قَدْ يَقْتَضِي أَنَّ الْفَرْضَ فِيمَنْ يَرْجُو جَمَاعَةً يُحْرِّمُونَ خَلْفَهُ أَمَّا غَيْرُهُ فَالظَّاهِرُ الْبُطْلاَنُ فَلْيُحَرَّرْ قَالَ الزَّرْكَشِيّ بَلْ يَنْبَغِي نِيَّةُ اْلإِمَامَةِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ إذَا وَثِقَ بِالْجَمَاعَةِ وَأَقَرَّهُ فِي اْلإِيعَابِ ا هـ شَوْبَرِيٌّ وَإِذَا نَوَى اْلإِمَامَةَ وَالْحَالَةُ هَذِهِ وَلَمْ يَأْتِ خَلْفَهُ أَحَدٌ فَصَلاَتُهُ صَحِيحَةٌ اهـ سم 

Artinya:

Dan ucapannya “dūna al-imām” (selain dalam salat Jumat) menunjukkan bahwa niat imam untuk menjadi imam tidak disyaratkan kecuali dalam salat Jumat, tetapi disunnahkan agar ia mendapatkan keutamaan salat berjamaah. Jika ia tidak berniat, maka tidak diperoleh baginya (keutamaan berjamaah), karena seseorang hanya mendapatkan pahala dari amalnya sesuai dengan niatnya. Niatnya menjadi imam tetap sah meskipun dia belum menjadi imam pada saat itu, karena dia akan menjadi imam nantinya, sesuai dengan pendapat al-Juwayni. Ini berbeda dengan pendapat al-‘Imrani yang berpendapat bahwa niat tersebut tidak sah saat itu.

Jika seseorang berniat menjadi imam di tengah salat, maka ia akan mendapatkan keutamaan berjamaah sejak niat tersebut dimulai. Ucapannya “sayaṣīru imāman” (ia akan menjadi imam) mungkin mengisyaratkan bahwa syaratnya berlaku bagi seseorang yang berharap ada jamaah yang mengikutinya di belakang, sedangkan yang lainnya, maka jelas batal, maka perlu diteliti lebih lanjut.

Zarkasyi berkata, sebaiknya tetap berniat menjadi imam meskipun belum ada seorang pun di belakangnya, jika ia yakin akan ada jamaah, dan pendapat ini disetujui dalam kitab al-I‘āb. Dan jika ia berniat menjadi imam dalam keadaan seperti ini namun tidak ada seorang pun yang datang di belakangnya, maka salatnya tetap sah. Demikian pendapat al-Shawbari, dan demikian pula pendapat al-Sam.


Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!