Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

HAJI ATAU NIKAH

Foto : ilustrasi


  Jika seseorang sudah memiliki bekal untuk berhaji secara lengkap, akan tetapi dari satu sisi ia juga butuh pendamping (menikah), maka manakah yang harus diprioritaskan terlebih dahulu?. Mengingat jika bekal tersebut dibuat menikah dahulu, maka akan mengurangi biaya yang dibuat persiapan haji. 
     Menyikapi kasus diatas dalam kitab syarah yaquti nafis menjelaskan : jika terjadi pertentangan antara beribadah haji dan menikah, maka manakah yang lebih diprioritaskan terlebih dahulu?. Diperinci yaitu : 

  • memprioritaskan menikah dahulu karena jika tidak menikah terlebih dahulu, maka kawatir zina atau melakukan perbuatan fasiq atau maksiat.
  • Memprioritaskan beribadah haji dahulu, Jika jiwa dan iman kuat.

Referensi :

( شرح الياقوت النفيس ج ١، ص ٤٨٠)
 لو تعارض الحج و النكاح ايهما يقدم, مثل من ملك مقدارا المال يبلغ به الحج و يريد الزواج وقال إن تزوجت فلن أستطيع الحج و حججت فلن إستطيع الزواج فما هو الافضل ؟ قالوا إن كانت حالته لولم يتزوج خاف العنت، و خاف ان يقع فى الفسق و الفجور وجب عليه تقديو الزواج على الحج و ان كان ثابت الجأش قوى الايمان فالافضل له الحج

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!