Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

KONSULTASI HARI BAIK

 


Merupakan hal yang lumrah dimasyakat, bahwa setiap akan mengadakan resepsi pernikahan, biasanya shâhib al-hajat menanyakan bulan, tanggal dan hari yang baik pada seorang kyai, dukun dan lain sebagainya. 

Pertanyaan: 

  1. Adakah menurut Islam anjuran resepsi pernikahan harus dilakukan dalam waktu tertentu?
  2. Bagaimana hukumnya bagi seorang yang mempercayai hari-hari tersebut dapat berpengaruh?    

Jawaban : 

  1. Secara terperinci tidak ada, namun hanya ada ketentuan secara umum, yakni; disunahkan nikah pada bulan Syawal.
  2. Menurut Ibnu Farkhan, hukumnya tidak apa-apa jika meyakini bahwa terjadinya hal-hal tersebut karena kehendak Allah SWT. 

Referensi:


شرح النووي على مسلم  الجزء 9 صحـ :   209  : مكتبة موقع الإسلام 

 ( بَابُ اسْتِحْبَابِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيْجِ فِيْ شَوَّالٍ ) ( وَاْستِحْبَابِ الدُّخُوْلِ فِيْهِ ) قَوْلُهُ ( عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ تَزَوَّجَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِيْ شَوَّالٍ وَبَنَى بِيْ فِيْ شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّيْ قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ يُدْخَلَ بِنِسَائِهَا فِيْ شَوَّالٍ ) فِيْهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيْجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُوْلِ فِيْ شَوَّالٍ وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ وَاسْتَدَلُّوْا بِهَذَا اْلحَدِيْثِ وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذاَ اْلكَلاَمِ رَدَّ مَا كَانَتِ اْلجَاهِلِيَّةِ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ اْلعَوَامِّ اْليَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيْجِ وَالدُّخُوْلِ فِيْ شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لاَ أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ اْلجَاهِلِيَّةِ كَانُوْا يَتَطَيَّرُوْنَ بِذَلِكَ لمِاَ فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ اْلإِشَالَةِ وَالرَّفْعِ اهـ

Artinya :

Bab tentang dianjurkannya menikah dan mengadakan pernikahan pada bulan Syawal, serta dianjurkannya memulai kehidupan rumah tangga pada bulan tersebut.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikahiku pada bulan Syawal, dan memulai kehidupan rumah tangga denganku pada bulan Syawal. Siapakah dari istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang lebih beruntung dariku?" Aisyah pun menganjurkan agar pernikahan dan memulai kehidupan rumah tangga dilakukan pada bulan Syawal.

Dalam hadits ini, terdapat anjuran untuk menikah, mengadakan pernikahan, dan memulai kehidupan rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami juga menyatakan bahwa hal ini dianjurkan, dan mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil. Maksud Aisyah dengan perkataannya ini adalah untuk menolak pandangan yang berkembang pada masa jahiliyah, dan juga sebagian orang awam saat ini, yang menganggap tidak baik menikah, mengadakan pernikahan, dan memulai kehidupan rumah tangga pada bulan Syawal. Anggapan tersebut adalah salah dan tidak memiliki dasar, serta merupakan sisa-sisa kepercayaan jahiliyah. Orang-orang jahiliyah dahulu menganggap bulan Syawal sebagai pertanda buruk karena kata "Syawal" berasal dari kata yang bermakna "mengangkat" atau "meninggalkan."

هامش بغية المسترشدين صحـ : 206    

(وَمَسْئَلَةٌ) إِذَا سُئِلَ رَجُلٌ آخَرَ هَلْ لَيْلُهُ أَوْ يَوْمَ كَذَا يَصْلَحُ لِلْعَقْدِ أَوِ النَّقْلَةِ فَلاَ يَحْتَاجُ إِلىَ اْلجَوَابِ ِلأَنَّ الشَّارِعَ نَهَى عَنِ اعْتِقَادِ ذَلِكَ وَزَجَرَ عَنْهُ زَجْرًا بَلِيْغًا فَلاَ عِبْرَةَ بِمَنْ يَفْعَلُهُ .وَذَكَرَ ابْنُ الْفِرْكاَحِ عَنِ الشَّافِعِيِّ اِنَّهُ إِنْ كَانَ اْلمُنْجِمُ يَقُوْلُ وَيَعْتَقِدَانِهِ لاَ يُؤَثِّرُ إِلاَّ اللهُ وَلَكِنْ أَجَّرَ اللهُ اْلعَادَةَ بِأَنَّهُ يَقَعُ كَذَا عِنْدَ كَذاَ وَاْلمُؤَثِّرُ هُوَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا عِنْدِى لاَ بَأْسَ بِهِ وَحيْثُ جَاءَ الذَّمُّ يَحْمِلُ عَلَى مَنْ يَعْتَقِدُ تَأْثِيْرَ النُّجُوْمِ وَغَيْرَ هَا مِنَ اْلمَخْلُوْقَاتِ وَأَفْتَى الزَّمْلَكَانُ بِالتَّحْرِيْمِ مُطْلَقًا.وَأَفْتَي إِبْنُ الصَّلاَحِ بِتَحْرِيْمِ الضَّرْبِ بِالرَّمْلِ وَبِاْلحَصَى نَحْوَهَا قَالَ حُسَيْنُ اْلأَهْدَلِ وَمَا يُوْجَدُ مِنَ التَّعَالِيْفِ فِى اْلكُتُبِ مِنْ ذَلِكَ فَمِنْ خُرَافَاتِ بَعْضِ اْلمُنْجِمِيْنَ وَاْلمُتَحذَلِّقِيْنَ وترهاتهم لاَيحل إعْتِقَادُ ذَلِكَ وَهُوَ مِنَ اْلإِسْتِقَامِ بِْلآزْلاَمِ وَمِنْ جُمْلَةِ الطِّيْرَةِ اْلمَنْهِىُّ عَنْهَا وَقَدْ نُهِىَ عَنْهُ عَلَى إبْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا إهـ

Artinya :
Masalah ini menyebutkan bahwa jika seseorang bertanya kepada orang lain apakah hari tertentu atau malam tertentu baik untuk melakukan akad atau pindah rumah, maka pertanyaan tersebut tidak perlu dijawab. Sebab, syariat telah melarang kepercayaan seperti itu dan memberikan peringatan keras untuk tidak mempercayainya. Tidak ada faedah dalam mengikuti orang yang melakukan hal tersebut.
Ibnu Al-Firkar menyebutkan dari Imam Asy-Syafi'i bahwa jika seorang peramal mengatakan dan meyakini bahwa tidak ada yang mempengaruhi selain Allah, namun Allah telah menentukan kebiasaan bahwa kejadian tertentu akan terjadi pada waktu tertentu, dan yang menentukan kejadian tersebut adalah Allah semata, maka menurutnya hal ini tidak masalah. Adapun kecaman yang datang, itu ditujukan kepada orang yang meyakini bahwa bintang atau makhluk lainlah yang memiliki pengaruh.
Zamlakan memberikan fatwa bahwa semua bentuk astrologi ini diharamkan secara mutlak. Ibnu Ash-Shalah juga memberikan fatwa tentang haramnya menggunakan pasir atau batu kerikil dan semacamnya dalam praktek ramalan. Al-Husain Al-Ahdal mengatakan bahwa apa yang ditemukan dalam kitab-kitab tentang jimat dan semacamnya adalah khurafat sebagian peramal dan orang yang berpura-pura berilmu serta merupakan kebohongan mereka. Tidak halal untuk meyakini hal tersebut karena itu termasuk perbuatan meminta petunjuk dari panah nasib dan bagian dari tathayyur (merasa sial) yang dilarang. Hal ini telah diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma melarangnya.

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!