LAKI-LAKI MENGINGATKAN IMAM DENGAN TEPUK TANGAN
"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa bagi jamaah laki-laki disunnahkan membaca tasbih dan bagi jamaah perempuan disunahkan tashfîq (tepuk tangan) ketika mengingatkan imamnya.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum bertepuk tangan jika dilakukan jama’ah laki-laki disaat mengingatkan imam?
Jawab:
Makruh, namun tetap mendapat kesunahan tanbih (mengingatkan imam).
Referensi:
حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء 1 صحـ : 217 مكتبة دار إحياء الكتب العربية
( وَيُسَنُّ إلَخْ ) الْمَعْنَى أَنَّ التَّسْبِيحَ لِلرَّجُلِ وَالتَّصْفِيقَ لِلأُنْثَى بِالْكَيْفِيَّةِ الْمَذْكُورَةِ عِنْدَ التَّنْبِيْهِ مَنْدُوبٌ وَالْخُنْثَى كَاْلأُنْثَى فَلَوْ فَعَلاَ ذَلِكَ لاَ لِعَارِضٍ أَوْ صَفَّقَ الرَّجُلُ مُطْلَقًا أَوِ الْمَرْأَةُ بِغَيْرِ الْكَيْفِيَّةِ الْمَذْكُورَةِ أَوْ سَبَّحَتْ حَصَلَتْ سُنَّةُ التَّنْبِيْهِ وَإِنْ كُرِهَ مِنْ حَيْثُ الْمُخَالَفَةِ وَعَلَى هَذَا يُحْمَلُ مَا فِي الْمَنْهَجِ وَغَيْرِهِ اهـ
artinya :
"Dan disunahkan, dan seterusnya... Maksudnya adalah bahwa bertasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi perempuan dengan cara yang telah disebutkan untuk memberi peringatan adalah sesuatu yang dianjurkan (mandub). Sedangkan khuntsa (hermafrodit) diperlakukan seperti perempuan. Jika hal tersebut dilakukan bukan karena keadaan darurat, atau jika seorang laki-laki bertepuk tangan secara mutlak, atau seorang perempuan bertepuk tangan tidak sesuai dengan cara yang telah disebutkan, atau perempuan bertasbih, maka peringatan tetap terpenuhi meskipun hal tersebut makruh karena dianggap bertentangan. Demikian pula yang dimaksudkan dalam kitab 'al-Minhaj' dan kitab-kitab lainnya."
Dalam teks ini dijelaskan bahwa cara yang disunahkan untuk memberi peringatan dalam shalat berbeda antara laki-laki dan perempuan, yaitu bertasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi perempuan. Namun, jika dilakukan sebaliknya, meskipun tetap sah sebagai bentuk peringatan, hal tersebut dianggap kurang tepat (makruh).
حاشية الجمل الجزء 4 صحـ : 100 مكتبة دار الفكر
وَلَوْ صَفَّقَ الرَّجُلُ وَسَبَّحَ غَيْرُهُ جَازَ مَعَ مُخَالَفَتِهِمَا السُّنَّةَ اهـ
Artinya :
"Dan jika seorang laki-laki bertepuk tangan dan orang lain bertasbih, itu diperbolehkan meskipun keduanya menyelisihi sunnah."
dalam teks ini menyiratkan bahwa tindakan seperti bertepuk tangan oleh seorang laki-laki dan bertasbih oleh orang lain dapat dibolehkan, meskipun tidak sesuai dengan sunnah.
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.