Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

KEWAJIBAN MENGURUS ORANG SAKIT

 


Kewajiban Mengurus Orang Yang Sakit Berkaitan Dengan Ibadahnya. Ketika ada anggota keluarga yang sakit, wajar jika kita merawatnya dengan sepenuh hati.Kami juga mencoba berbagai pengobatan untuk membantu Anda cepat pulih, terutama jika penyakit Anda sudah parah, antara lain: Misal: stroke, dll.

Ironisnya, hanya sedikit dari kita yang memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah orang sakit, seperti doa.Kebanyakan orang tidak pernah ingat apakah orang sakit itu shalat atau tidak. Belum lagi yang berkaitan dengan syarat shalat seperti taharah, menjauhi kotoran, dan menghadap kiblat.

Pertanyaan :

a. Adakah tuntutan bagi keluarga maupun pihak lain untuk mengurusi ibadah orang sakit ?

Jawaban :

Iya, ada kewajiban bagi keluarga atau pihak lain untuk mengurus ibadah orang sakit. Dalam hal ini, keluarga dan orang yang mendampingi orang sakit harus mendorong serta mengingatkan mereka tentang kewajiban shalat. Ibadah shalat tidak gugur bagi orang sakit selama akalnya masih berfungsi, dan ia harus menunaikan shalat sesuai dengan kemampuannya, baik dalam keadaan duduk, berbaring, atau cara lain yang mampu dilakukan. Selain itu, mereka yang bertanggung jawab wajib membantu orang sakit menjaga kebersihan dari najis agar ibadahnya tidak terhalangi.

REFERENSI

1. سبيل الادكار| صـ : 43

وينبغي للمريض أن يحترز من النجاسات أن تصيبه في بدنه أو في ثيابه فتمنعه من الصلاة وليحذر كل الحذر من ترك الصلاة ويصلي حسب حاله قاعدا أو مضطجعا أو كيف أمكنه ولا يختم عمله بالإضاعة لعماد الدين الذي هو الصلاة وينبغي لمن يحضره من أهله وأصحابه أن يحثونه على ذلك ويعاونوه ويذكروه به وليعلم أن فرض الصلاة لا يسقط عنه ما دام عقله معه

Artinya :

"Dan sepatutnya bagi orang yang sakit untuk menjaga diri dari najis agar tidak mengenainya pada tubuh atau pakaiannya sehingga menghalanginya dari shalat. Hendaknya ia sangat berhati-hati dari meninggalkan shalat. Ia harus shalat sesuai keadaannya, baik duduk, berbaring, atau dengan cara yang mampu dilakukannya. Jangan sampai ia mengakhiri amalnya dengan melalaikan tiang agama, yaitu shalat. Bagi keluarga dan sahabat yang mendampinginya, hendaknya mereka mendorongnya untuk shalat, membantunya, serta mengingatkannya. Dan hendaknya diketahui bahwa kewajiban shalat tidak gugur darinya selama akalnya masih bersamanya."

2.     إسعاد الرفيق | جـ 1 صـ 73-74

(ويجب على كل مسلم مكلف) أبا كان أو غيره أمر أهله يعني من له عليه ولاية من ولد وزوجة ورقيق وغيرهم (بها) أي الصلاة المكتوبة مع التهديد (و) إذا أمرهم ولم يمتثلوا وجب عليه (قهرهم) عليها بنحو ضرب ولو لزوجة كما مر (وتعليمهم أركانها وشروطها ومبطلاتها) إن عرف ذلك وإلا فيسأل العلماء –إلى أن قال- (و) كذا يجب عليه تعليم (كل من قدر عليه من) المسلمين (غيرهم) سواء معارفه وغيرهم لأنه من الأمر بالمعروف فإن لم يفعل ذلك أثم وأثم منهم المكلف

Artinya :

"Dan wajib bagi setiap Muslim yang telah mukallaf, baik seorang ayah atau lainnya, untuk memerintahkan keluarganya, yaitu mereka yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti anak, istri, hamba sahaya, dan lainnya, agar melaksanakan shalat wajib dengan ancaman. Dan jika mereka diperintahkan tetapi tidak menaatinya, maka wajib baginya untuk memaksa mereka, seperti dengan memukul, bahkan terhadap istri, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Juga wajib baginya mengajarkan rukun-rukun, syarat-syarat, dan pembatal shalat kepada mereka, jika ia mengetahuinya. Jika tidak, maka ia harus bertanya kepada para ulama. Demikian juga wajib baginya mengajarkan kepada setiap orang yang ia mampu dari kalangan Muslim selain keluarganya, baik yang ia kenal maupun tidak, karena ini termasuk dalam amar ma'ruf. Jika tidak melakukannya, maka ia berdosa, dan mereka yang mukallaf dari kalangan orang tersebut juga berdosa."

Pertanyaan :

b. Bila ada, sejauh mana tuntutan tersebut ?

Jawaban :

Keluarga dan orang yang mendampingi wajib membantu orang sakit dalam menunaikan ibadah, seperti shalat, selama ia masih memiliki akal dan mampu melakukan shalat dalam bentuk apapun, baik dengan duduk, berbaring, atau isyarat. Jika orang sakit tidak mampu melaksanakan beberapa syarat shalat (seperti berwudhu atau menjaga kebersihan dari najis), maka orang lain yang mendampinginya ada perbedaan ulama (khilaf) : menurut satu pendapat wajib membantunya, bahkan jika diperlukan dengan membayar upah kepada orang lain yang membantu dan pendapat lain hukumnya sunah.

REFERENSI

1. بغية المسترشدين | صـ 78

فائدة : يجب على المريض أن يؤدي الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه ، وله الجلوس ثم الاضطجاع ثم الاستلقاء والإيماء إذا وجد ما تبيحه على ما قرر في المذهب ، فإن كثر ضرره واشتد مرضه وخشي ترك الصلاة رأساً فلا بأس بتقليد أبي حنيفة ومالك، وإن فقدت بعض الشروط عندنا. وحاصل ما ذكره الشيخ محمد بن خاتم في رسالته في صلاة المريض أن مذهب أبي حنيفة أن المريض إذا عجز عن الإيماء برأسه جاز له ترك الصلاة ، فإن شفي بعد مضي يوم فلا قضاء عليه ، وإذا عجز عن الشروط بنفسه وقدر عليها بغيره فظاهر المذهب وهو قول الصاحبين لزوم ذلك ، إلا إن لحقته مشقة بفعل الغير، أو كانت النجاسة تخرج منه دائماً، وقال أبو حنيفة : لا يفترض عليه مطلقاً، لأن المكلف عنده لا يعد قادراً بقدرة غيره، وعليه لو تيمم العاجز عن الوضوء بنفسه، أو صلى بنجاسة أو إلى غير القبلة مع وجود من يستعين به ولم يأمره صحت، وأما مالك فمقتضى مذهبه وجوب الإيماء بالطرف أو بإجراء الأركان على القلب ، والمعتمد من مذهبه أن طهارة الخبث من الثوب والبدن والمكان سنة ، فيعيد استحباباً من صلى عالماً قادراً على إزالتها، ومقابلة الوجوب مع العلم والقدرة ، وإلا فمستحب ما دام الوقت فقط، وأما طهارة الحدث فإن عجز عن استعمال الماء لخوف حدوث مرض أو زيادته أو تأخير برء جاز التيمم ولا قضاء عليه، وكذا لو عدم من يناوله الماء ولو بأجرة ، وإن عجز عن الماء والصعيد لعدمهما أو عدم القدرة على استعمالهما بنفسه وغيره سقطت عنه الصلاة ولا قضاء اهـ. واعلم أن الله مطلع على من ترخص لضرورة، ومن هو متهاون بأمر ربه ، حتى قيل : ينبغي للإنسان أن لا يأتي الرخصة حتى يغلب على ظنه أن الله تعالى يحب منه أن يأتيها لما يعلم ما لديه من العجز ، والله يعلم المعذور من المغرور ، اهـ من خاتمة الرسالة العلوية للشريف عبد الله بن حسين بن طاهر علوي.

Artinya :

Manfaat: Seorang yang sakit wajib melaksanakan shalat lima waktu dengan memenuhi syarat dan rukunnya serta menghindari pembatalnya sesuai kemampuan dan kesanggupannya. Dia boleh shalat dengan duduk, kemudian berbaring miring, lalu terlentang, dan memberi isyarat jika terdapat sebab yang membolehkannya, sebagaimana ditetapkan dalam mazhab. Jika penderitaan penyakitnya semakin parah dan ia khawatir tidak bisa melaksanakan shalat sama sekali, maka tidak mengapa mengikuti pendapat Abu Hanifah dan Malik, meskipun sebagian syarat dalam mazhab kita hilang. Ringkasan dari apa yang disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Khatim dalam risalahnya tentang shalat orang sakit adalah bahwa menurut mazhab Abu Hanifah, jika seorang yang sakit tidak mampu memberi isyarat dengan kepalanya, ia diperbolehkan untuk meninggalkan shalat. Jika ia sembuh setelah sehari, maka ia tidak perlu meng-qadha shalat. Jika ia tidak bisa memenuhi syarat shalat sendiri, namun mampu dengan bantuan orang lain, menurut pendapat yang dominan dalam mazhab—yaitu pendapat dua sahabat Abu Hanifah—hal itu tetap wajib dilakukan, kecuali jika tindakan orang lain tersebut memberatkan atau najis selalu keluar darinya. Abu Hanifah berkata: Tidak wajib baginya secara mutlak, karena dalam pandangannya, seseorang yang dibebani kewajiban tidak dianggap mampu dengan bantuan orang lain. Oleh karena itu, jika seorang yang tidak bisa berwudhu sendiri bertayamum, atau shalat dalam keadaan najis atau menghadap kiblat yang salah sementara ada orang yang bisa membantunya, dan dia tidak memintanya, shalatnya tetap sah. Adapun menurut Malik, yang wajib dalam mazhabnya adalah memberi isyarat dengan mata atau melaksanakan rukun dalam hati. Dalam pandangan yang diakui dalam mazhabnya, kebersihan dari najis pada pakaian, tubuh, dan tempat adalah sunnah. Maka, orang yang shalat dalam keadaan tahu dan mampu menghilangkannya, sebaiknya mengulang shalatnya. Ini hanya menjadi wajib dengan syarat mengetahui dan mampu, jika tidak, itu hanya dianjurkan selama masih dalam waktu shalat. Adapun tentang kesucian dari hadas, jika seseorang tidak mampu menggunakan air karena takut akan timbul penyakit, memperparah penyakit, atau memperlambat penyembuhan, ia boleh bertayamum dan tidak perlu meng-qadha shalatnya. Demikian pula jika ia tidak menemukan orang yang bisa memberinya air, bahkan dengan membayar, maka shalat tetap sah. Jika ia tidak mampu mendapatkan air atau debu untuk tayamum, baik dengan usahanya sendiri atau bantuan orang lain, maka shalat gugur darinya dan tidak ada qadha.

Ketahuilah bahwa Allah mengetahui siapa yang mendapatkan keringanan karena darurat dan siapa yang meremehkan perintah-Nya. Sampai dikatakan bahwa seseorang tidak seharusnya mengambil keringanan kecuali jika ia yakin bahwa Allah lebih suka ia melakukannya karena Allah mengetahui ketidakmampuannya. Allah mengetahui siapa yang benar-benar terhalang dan siapa yang tertipu. Demikian yang disebutkan dalam penutup risalah Al-'Alawiyah oleh Syarif Abdullah bin Husain bin Thahir Alawi."

2.إنارة الدجى | صـ 160الحرمين

فصل في بيان أنواع الإعانة وأحكامها –إلى أن قال- (و) الواجبة هي (المريض العاجز) أي إعانته في وضوءه أو غسله ولو بأجرة مثل فضلت عما يعتبر في زكاة الفطر وإلا صلى بالتيمم وأعاد. ومثله من لم يقدر على القيام في الصلاة إلا بمعين.

Artinya

Bab tentang penjelasan jenis-jenis bantuan dan hukumnya– hingga dikatakan: Bantuan yang wajib adalah kepada orang sakit yang tidak mampu, yaitu membantunya dalam berwudhu atau mandi, meskipun dengan upah, asalkan upah tersebut masih tersisa dari yang dianggap untuk zakat fitrah. Jika tidak, ia shalat dengan tayamum dan harus mengulang shalatnya. Hal yang sama berlaku bagi orang yang tidak mampu berdiri dalam shalat kecuali dengan bantuan orang lain.

3.      المجموع شرح المهذب | جـ 3 صـ 187

يستحب لمن كان معه ثوب أن يعيره لمحتاج إليه للصلاة ولا يلزمه الاعارة كما لا يلزمه بذل الماء للوضوء بخلاف بذله للعطشان إذ لا بدل للعطش وتصح الصلاة بالتيمم وعاريا وإذا امتنع من اعارته لم يجز قهره عليه لما ذكرنا وان أعار واحدا بعينه لزمه قبوله علي الصحيح وبه قطح الجمهور وفيه وجه حكاه الدارمي وصاحب العدة والبيان وغيرهم لان فيه منة وهذا ليس بشئ وان وهبه له فثلاثة اوجه حكاها صاحب الحاوى والبيان وغيرهما الصحيح لا يجب القبول للمنة وبهذا قطع الجمهور والثانى يجب القبول وليس له رده علي الواهب بعد قبضه الا برضي الواهب والثالث يجب القبول وله أن يرده بعد الصلاة فيه علي الواهب ويلزم الواهب بعد ذلك قبوله وهذا الوجه حكاه أبو علي الطبري في الافصاح والقاضي أبو الطيب وآخرون واتفقوا علي تضعيفه وإذا ضممنا مسألة العارية إلى الهبة حصل فيها اربعة أوجه الصحيح وبه قطع الجمهور يجب قبول العارية دون الهبة والثانى لا يجب القبول فيهما والثالث يجب فيهما والرابع يجب في الهبة دون العارية حكاه الدارمي في الاستذكار وكان قائله نظر إلى أن العارية مضمومة بخلاف الهبة وهذا ليس بشئ وحيث وجب القبول فتركه وصلي عريانا لم تصح صلاته في حال قدرته عليه بذلك الطريق أما إذا أعار جماعتهم ولم يعين واحدا فان اتسع الوقت صلي فيه واحد بعد واحد فان تنازعوا في المتقدم أقرع بينهم وان ضلق الوقت ففيه نصوص للشافعي وطرق للاصحاب وكلام مبسوط سبق بيانه واضحا في باب التيمم ولو رجع المعير في العاريد في اثناء الصلاة نزعه وبني علي صلاته ولا اعادة

Artinya :

"Dianjurkan bagi seseorang yang memiliki pakaian untuk meminjamkannya kepada orang yang membutuhkan pakaian tersebut untuk shalat, namun peminjaman tersebut tidak wajib, sebagaimana tidak wajib memberikan air untuk wudhu, berbeda dengan kewajiban memberikan air kepada orang yang kehausan, karena tidak ada pengganti bagi rasa haus. Shalat dengan tayamum dan tanpa pakaian sah. Jika seseorang menolak untuk meminjamkan pakaiannya, tidak boleh dipaksa untuk melakukannya, sebagaimana yang telah disebutkan. Jika seseorang dipinjamkan pakaian secara spesifik, maka ia wajib menerimanya menurut pendapat yang sahih, dan pendapat ini juga yang dipegang oleh mayoritas ulama. Ada pendapat yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi, pemilik kitab *Al-'Udda*, *Al-Bayan*, dan lainnya, yang menyatakan bahwa hal itu merupakan suatu pemberian, namun pendapat ini tidak tepat. Jika pakaian tersebut dihibahkan (diberikan) kepadanya, terdapat tiga pendapat yang diriwayatkan oleh pemilik kitab *Al-Hawi* dan *Al-Bayan* serta lainnya. Pendapat yang sahih adalah bahwa tidak wajib menerima pemberian tersebut karena adanya unsur belas kasih, dan pendapat ini juga dipilih oleh mayoritas ulama. Pendapat kedua menyatakan bahwa wajib menerima pemberian tersebut, dan setelah diterima, pakaian tersebut tidak boleh dikembalikan kepada pemberi kecuali dengan kerelaan pemberi. Pendapat ketiga menyatakan bahwa wajib menerima pemberian tersebut, tetapi boleh dikembalikan kepada pemberi setelah selesai digunakan untuk shalat, dan pemberi wajib menerimanya kembali. Pendapat ketiga ini diriwayatkan oleh Abu Ali At-Tabari dalam kitab *Al-Ifshah*, serta Al-Qadhi Abu At-Tayyib dan ulama lainnya, dan semua sepakat bahwa pendapat ini lemah.

Jika kita gabungkan masalah peminjaman pakaian dengan hibah, maka terdapat empat pendapat. Pendapat yang sahih, dan dipegang oleh mayoritas ulama, adalah bahwa wajib menerima peminjaman pakaian tetapi tidak wajib menerima hibah. Pendapat kedua menyatakan bahwa tidak wajib menerima keduanya. Pendapat ketiga menyatakan bahwa wajib menerima keduanya. Pendapat keempat menyatakan bahwa wajib menerima hibah tetapi tidak wajib menerima peminjaman pakaian. Pendapat ini diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam *Al-Istidzkar*, dan yang mengatakannya melihat bahwa peminjaman pakaian disertai dengan kewajiban mengembalikan, berbeda dengan hibah. Namun pendapat ini tidak tepat.

Apabila seseorang wajib menerima peminjaman pakaian tetapi menolaknya dan shalat dalam keadaan telanjang, maka shalatnya tidak sah selama ia mampu mendapatkan pakaian tersebut dengan cara tersebut. Jika pakaian tersebut dipinjamkan kepada sekelompok orang dan tidak ditentukan untuk satu orang, dan waktunya masih luas, maka mereka bisa shalat satu per satu dengan menggunakan pakaian itu. Jika mereka berselisih siapa yang lebih dulu, maka dilakukan undian di antara mereka. Jika waktunya sempit, terdapat beberapa pendapat yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi'i dan berbagai penjelasan oleh para sahabatnya, yang telah dijelaskan secara rinci dalam bab tayamum.

Jika pemberi pinjaman menarik kembali pakaian yang dipinjamkan di tengah shalat, maka orang yang sedang shalat harus melepaskan pakaian tersebut dan melanjutkan shalatnya tanpa mengulangi shalatnya."


4. حاشية البجيرمي على شرح منهج الطلاب  | ج 1 ص: 80 الحرمين

وفي ع ش وترك استعانة أي وإن كان المعين كافرا على الأوجه خلافا للزركشي وتجب على العاجز ولو بأجرة مثل إن فضلت عما يعتبر في زكاة الفطر على الأوجه

Artinya :

"Dan dalam kitab Asy-Syarwani disebutkan bahwa meninggalkan meminta bantuan, meskipun yang membantu itu orang kafir, tetap diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat, berbeda dengan pendapat Az-Zarkasyi. Bantuan wajib diberikan kepada orang yang tidak mampu, meskipun dengan upah yang sebanding, asalkan sisa dari biaya tersebut masih lebih dari yang dibutuhkan untuk zakat fitrah, menurut pendapat yang lebih kuat."



Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!