"Sungguh kasihan apa yang dialami mas Dani. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak pernah Ia lakukan. Kejadiannya bermula ketika Ia baru masuk masjid, tepat didepannya terdapat kotoran cicak yang sudah terinjak-injak. Melihat semua itu Ia kebingungan apa yang harus dilakukannya.
Pertanyaan:
Jawaban:
Referensi:
الفتاوى الفقهية الكبرى الجزء 1 صحـ : 177 مكتبة الإسلامية
وَسُئِلَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَمَّنْ عَلِمَ بِنَجَاسَةٍ بِمَسْجِدٍ هَلْ يَلْزَمُهُ إِعْلاَمُ النَّاسِ بِهَا أَوْ بِمَحَلِّهَا ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ مَنْ عَلِمَ بِنَجَاسَةٍ فِي الْمَسْجِدِ لَزِمَهُ إزَالَتُهَا فَوْرًا وَمَتَى قَصَّرَ فِي ذَلِكَ أَوْ تَرَاخَى فِيهِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ أَثِمَ وَمَنْ رَأَى مُصَلِّيًا بِنَجَسٍ لاَ يُعْفَى عَنْهُ فِي ثَوْبِهِ أَوْ مَكَانِهِ لَزِمَهُ إِعْلاَمُهُ فَإِنْ تَحَقَّقَ أَنَّهُ نَاسٍ لَهُ فَاَلَّذِيْ يُتَّجَهُ أَخْذًا مِنْ قَوْلِهِمْ يُسَنُّ إيِْْقَاظُ النَّائِمِ لِلصَّلاَةِ ولاَ يَجِبُ وَإِنْ ضَاقَ الْوَقْتُ أَنَّهُ لاَ يَجِبُ إعْلاَمُهُ بَلْ يُسَنُّ اهـ
Artinya :
Pertanyaan diajukan kepada beliau (semoga Allah meridhoinya) tentang seseorang yang mengetahui adanya najis di masjid. Apakah orang tersebut wajib memberitahukan kepada orang-orang tentang najis itu atau tempatnya?
Beliau menjawab: "Barang siapa yang mengetahui adanya najis di masjid, wajib baginya untuk segera membersihkannya. Jika ia menunda atau lalai dalam hal tersebut tanpa ada alasan yang sah, maka ia berdosa. Dan barang siapa yang melihat seseorang shalat dengan pakaian atau di tempat yang terkena najis yang tidak dimaafkan, maka wajib baginya untuk memberitahukan orang tersebut. Jika diketahui bahwa orang itu lupa, maka berdasarkan pendapat yang bisa diambil dari perkataan para ulama, disunahkan membangunkan orang yang tertidur untuk melaksanakan shalat, namun tidak wajib, meskipun waktu sudah sempit. Jadi, tidak wajib untuk memberitahukannya, namun hanya disunahkan."
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 26 مكتبة دار الفكر
( مَسْأَلَةٌ ج ) قَطَرَاتُ بَوْلٍ مُتَفَرِّقَاتٍ وَقَعَتْ بِمَسْجِدٍ وَمَرِّ النَّاسُ فِي الْمَحَلِّ مَعَ تَرَطُّبِ أَرْجُلِهِمْ لَمْ يَجِبْ إِلاَّ غَسْلُ مَحَلِّ الْبَوْلِ فَقَطْ لاَ كُلِّ الْمَحَلِّ لِلشَّكِّ فِي تََنَجُّسِهِ إِذْ يَحْتَمِلُ مُرُوْرُ الْمُتَوَضِّئِيْنَ عَلَى النَّجَاسَةِ وَعَلَى الْمَوْضِعِ الطَّاهِرِ وَالْقَاعِدَةُ أَنَّنَا لاَ نُنَجِّسُ بِالشَّكِّ اهـ
Artinya :
"Masalah: Beberapa tetesan air kencing yang terpisah-pisah jatuh di masjid, dan orang-orang melewati tempat tersebut dengan kaki mereka yang basah. Tidak wajib mencuci seluruh area yang dilewati, kecuali hanya tempat yang terkena air kencing saja. Hal ini karena ada keraguan tentang apakah area tersebut menjadi najis atau tidak, karena mungkin saja orang-orang yang berwudu melewati najis dan tempat yang bersih. Kaidahnya adalah kita tidak menetapkan suatu tempat menjadi najis hanya berdasarkan keraguan."
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.