Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

MURÂBAHAH

  

MURÂBAHAH BANK SYARI’AH 


           System Murâbahah yang banyak ditawarkan oleh pihak Bank Syari’ah, sebagai pembiayaan atas pembelian sepeda motor secara kredit, bagi para nasabah yang belum bisa membeli secara kontan, ternyata butuh dikaji lebih lanjut. Dalam hal ini, umumnya para nasabah mengajukan kepada pihak Bank untuk dibelikan sepeda motor tersebut. Semisal diketahui bahwa harga sepeda motor dari dealer adalah Rp. 10 juta, maka nasabah bersepakat dengan pihak Bank untuk memberikan keuntungan misalnya 20% (dalam hal ini Rp. 2 juta). Sehingga dalam pelunasannya, nasabah harus membayar sejumlah Rp. 12 juta dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Bagaimana hukum praktek Murâbahah di atas?

Jawaban:

         Dalam transaksi Murâbahah seperti yang dijelaskan di atas, hukum pelaksanaannya tergantung pada kesesuaian dengan prinsip-prinsip Syariah yang telah ditetapkan. Berdasarkan referensi yang disebutkan:

1.Kebolehan Menjual dengan Keuntungan yang Jelas: Dalam kitab al-Majmu' (juz 13), disebutkan bahwa seseorang yang membeli barang diperbolehkan untuk menjualnya kembali dengan harga pokok, lebih rendah, atau lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan. Murâbahah sendiri didefinisikan sebagai menjual barang dengan menyebutkan harga pokok dan keuntungan yang diinginkan. Dalam kasus ini, pihak bank membeli sepeda motor dengan harga Rp. 10 juta dan menjualnya dengan keuntungan Rp. 2 juta sehingga harga jualnya menjadi Rp. 12 juta. Asalkan informasi tentang harga pokok dan keuntungan diberikan secara transparan kepada nasabah, hal ini diperbolehkan dalam Syariah.

2. Kepemilikan dan Tanggung Jawab atas Barang: Pada Konferensi Bank Islam Kedua di Kuwait (1403 H/1983 M), dijelaskan bahwa transaksi Murâbahah kepada pemesan dengan syarat bahwa bank harus terlebih dahulu memiliki dan menguasai barang yang dibeli, dan bertanggung jawab atas risiko kerusakan sebelum penyerahan, adalah diperbolehkan secara syariah. Ini berarti bank harus benar-benar memiliki sepeda motor sebelum menjualnya kepada nasabah, serta menanggung risiko apapun terkait sepeda motor tersebut sebelum penyerahan. Ini merupakan salah satu syarat utama agar Murâbahah sah menurut hukum Islam.

         Secara keseluruhan, praktek Murâbahah seperti di atas sah secara syariah selama memenuhi ketentuan yang disebutkan: transparansi harga, kepemilikan oleh bank sebelum penjualan kepada nasabah, serta tanggung jawab atas risiko sebelum penyerahan barang.


Referensi:

المجموع الجزء 13 صحـ : 13 مكتبة الشاملة الإصدار الثاني

(مَنِ اشْتَرَى سِلْعَةً جَازَ لَهُ بَيْعُهَا بِرَأْسِ الْمَالِ وَبِأَقَلَّ مِنْهُ وَبِأَكْثَرَ مِنْهُ لِقَوْلِهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "إِذَا اخْتَلَفَ الْجِنْسَانِ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ" وَيَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَهَا مُرَابَحَةً وَهُوَ أَنْ يُبَيِّنَ رَأْسَ الْمَالِ وَقَدْرَ الرِّبْحِ بِأَنْ يَقُوْلَ ثَمَنُهَا مِائَةٌ وَقَدْ بِعْتُكَهَا بِرَأْسِ مَالِهَا وَرِبْحِِ دِرْهَمٍ فِي كُلِّ عَشْرَةٍ لِمَا رُوِىَ عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ لا يَرَى بَأْسًا بَدَّهْ يَازَدَّهْ وَدَّهْ دَوَازْدَهْ وَلانَّهُ ثَمَنَ مَعْلُوْمٍ فَجَازَ الْبَيْعُ بِهِ كَمَا لَوْ قَالَ بِعْتُكَ بِمِائَةٍ وَعَشْرَةٍ وَيَجُوْزُ أَنْ يَبِيْعَهَا مَوَاضِعَة ًبأِنَ ْيَقُوْلَ رَأْسُ مَالِهَا مِائَةٌ وَقَدْ بِعْتُكَ بِرَأْسِ مَالِهِ وَوَضْعُ دِرْهَمٍ مِنْ كُلِّ عَشْرَةٍ لانَّهُ ثَمَنٌ مَعْلُوْمٌ فَجَازَ الْبَيْعُ بِِهِ اهـ

Artinya :

Barang siapa yang membeli suatu barang, maka diperbolehkan baginya untuk menjualnya dengan harga pokok, kurang dari itu, atau lebih dari itu, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Jika dua jenis (barang) berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian." Dan diperbolehkan menjualnya secara Murâbahah, yaitu dengan menjelaskan harga pokok dan besaran keuntungan, misalnya dengan mengatakan, "Harganya seratus, dan saya menjualnya kepada Anda dengan harga pokok dan keuntungan satu dirham setiap sepuluh dirham." Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud r.a., bahwa ia tidak melihat adanya masalah dengan praktik ini, karena harga tersebut diketahui dengan jelas, sehingga diperbolehkan melakukan penjualan dengan cara tersebut, seperti halnya jika seseorang mengatakan, "Saya menjualnya kepada Anda dengan harga seratus sepuluh." Dan diperbolehkan menjualnya secara Mo’awadha (penurunan harga) dengan mengatakan, "Harga pokoknya seratus, dan saya menjualnya kepada Anda dengan harga pokok dan mengurangi satu dirham setiap sepuluh dirham." Karena harga tersebut juga diketahui dengan jelas, sehingga diperbolehkan melakukan penjualan dengan cara ini.


الفقه الاسلامى ج5 صحـ : 3778 مكتبة الشاملة الإصدار الثاني

وَجَاءَ فِي مُؤْتَمَرِ الْمَصْرَفِ الإِسْلامِي اَلثَّانِي فِي الْكُوَيْتِ سَنَّةَ 1403 هـ ( 1983 ) يُقَرِّرُ الْمُؤْتَمَرُ أَنَّ الْمَوَاعِدَةَ عَلَى بَيْعِ الْمُرَابَحَة لِلآمِرِ بِالشِّرَاءِ بَعْدَ تَمَلُّكِ السِّلْعَةِ الْمُشْتَرَاةِ وَحِيَازَتِهَا ثُمَّ بَيْعِهَا لِمَنْ أَمَرَ بِشِرَائِهَا بِالرِّبْحِ الْمَذْكُوْرِ فْي الْمَوْعِدِ السَّابِقِ هُوَ أَمْرٌ جَائِزٌ شَرْعاً مَادَامَتْ تَقَعُ عَلَى الْمَصْرَفِ الإِسْلامِي مَسْؤُوْلِيَّةِ الْهَلاكِ قَبْلَ التَّسْلِيْمِ وَتَبْعَةِ الرَّدِ فِيْمَا يَسْتَوْجِبُ الرَّدُ بِعَيْبٍ خَفِيٍّ وَجَمِيْعِ الضَّمَانَاتِ كَالتَّأْمِيْنِ وَمَنْعِ الْبَيْعِ قَبْلَ الْقَبْضِ هُوَ رَأَي الْجُمْهُوْرُ وَأَجَازَ الْمَالِكِيَّةُ بَيْعَ غَيْرِ الطَّعاَمِ قَبْلَ قَبْضِهِ اهـ

Artinya :

Dalam Konferensi Bank Islam Kedua di Kuwait tahun 1403 H (1983 M), diputuskan bahwa perjanjian untuk penjualan Murâbahah kepada pemesan setelah bank memiliki dan menguasai barang yang dibeli, lalu menjualnya kepada pemesan dengan keuntungan yang telah disebutkan pada waktu sebelumnya, adalah hal yang diperbolehkan secara syar’i, selama tanggung jawab atas risiko kerusakan sebelum penyerahan berada pada bank, termasuk tanggung jawab pengembalian dalam hal terdapat cacat tersembunyi dan seluruh jaminan seperti asuransi. Larangan penjualan sebelum penyerahan adalah pandangan jumhur (mayoritas ulama), sedangkan mazhab Maliki memperbolehkan penjualan barang selain makanan sebelum diterima.


Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!