Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

PEMBAGIAN WARISAN

Deskripsi Masalah

         Syariat Islam mengatur pembagian harta warisan dengan ketentuan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Hal ini didasarkan pada perbedaan kewajiban finansial antara laki-laki dan perempuan, di mana laki-laki menanggung beban nafkah keluarga yang lebih besar. Namun, dalam sebagian masyarakat, aturan ini tidak diikuti. Sebagian memilih untuk membagi harta warisan secara merata antara anak laki-laki dan perempuan. Ada dua alasan utama yang melatarbelakangi keputusan ini:

- Banyak masyarakat yang belum memahami secara benar tata cara pembagian warisan menurut syariat Islam.

- Kekhawatiran bahwa pembagian yang tidak merata akan menimbulkan konflik, terutama jika pihak perempuan merasa dirugikan.

Pertanyaan :

      Apakah diperbolehkan membagi harta warisan secara merata antara anak laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan alasan di atas, terutama mengingat hal tersebut telah diterima oleh sebagian masyarakat?

Jawaban:

           Dalam syariat Islam, pembagian warisan diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11, yang menyatakan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Ketentuan ini mencerminkan keadilan sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga. Laki-laki bertanggung jawab untuk menafkahi keluarganya, sedangkan perempuan tidak memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal ini.

          Jika masyarakat memilih untuk membagi warisan secara merata antara laki-laki dan perempuan demi menjaga kerukunan keluarga dan menghindari konflik, hal ini pada dasarnya bertentangan dengan ketentuan syariat. Namun, pembagian yang berbeda dari ketentuan syariat bisa dibenarkan jika seluruh ahli waris yang berhak, yang sudah baligh dan berakal, menyetujui pembagian tersebut dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan. Dalam hal ini, jika ada kesepakatan sukarela dari semua ahli waris, maka pembagian yang berbeda dapat dilakukan.

          Namun, prinsip dasar dalam Islam adalah menaati hukum Allah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Pembagian anak laki-laki yang dua kali lebih besar daripada anak perempuan sudah mempertimbangkan keadilan sesuai tanggung jawab masing-masing dalam keluarga. Mengubah ketentuan tersebut tanpa adanya kesepakatan yang jelas dari semua ahli waris dapat mengakibatkan ketidakadilan.

         Dalam pandangan fiqh dan tafsir, ketentuan syariat ini tidak dapat diabaikan tanpa persetujuan dari seluruh ahli waris yang berhak. Jika ada yang merasa dirugikan atau tidak setuju, maka perubahan dalam pembagian tersebut tidak sah secara syariat. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami dan mengikuti hukum waris sesuai dengan ketentuan syariat, agar hak setiap ahli waris terlindungi dan terhindar dari konflik yang tidak diinginkan.

Referensi :

تفسير ابن كثير، 2/226)

وَقَالَ الْعَوْفي، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَوْلُهُ: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ وَذَلِكَ أَنَّهُ لَمَّا نَزَلَتْ الْفَرَائِضُ الَّتِي فَرَضَ الله فِيْهَا مَا فَرَضَ، لِلْوَلَدِ الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْأَبَوَيْنِ، كَرِهَهَا النَّاسُ أَوْ بَعْضُهُمْ وَقَالُوا: تُعطَى الْمَرْأَةُ الرُّبُعَ أَوْ الثَّمِنَ وَتُعْطَى الْبَنَتُ النِّصْفَ. وَيُعْطَى الْغُلَامُ الصَّغِيْرُ. وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْ هَؤُلَاءِ يُقَاتِلُ الْقَوْمَ، وَلَا يَحُوْزُ الْغَنِيْمَةَ. ( لِلرِّجَالِ أَيْ الذُكُوْرِ نَصِيْبٌ أَيْ حَظٌّ مَِّما تَرَكَ اْلوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ أَيْ اَلْمُتَوَفَّوْنَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَيْ المَالِ أَوْ كَثُرَ جَعَلَهُ اللهُ نَصِيْباً مَفْرُوْضاً أَيْ مَقْطُوْعاً بِتَسْلِيْمِهِ إِلَيْهِمْ. فَلِوَارِثٍ لَوْ أَعْرَضَ عَنْ نَصِيْبِهِ لَمْ يَسْقُطْ حَقُّهُ بِاْلإِعْرَاضِ اهـ.

Artinya :

        Al-‘Awfi meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: *"Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, bagi seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat bagian anak perempuan."* Ketika turun ayat-ayat tentang kewajiban warisan yang Allah tetapkan untuk anak laki-laki, anak perempuan, dan kedua orang tua, sebagian orang merasa tidak menyukainya. Mereka berkata: "Perempuan diberi seperempat atau seperdelapan, anak perempuan diberi setengah, dan anak laki-laki yang masih kecil juga diberi. Padahal tidak ada seorang pun dari mereka yang berperang dan tidak pula mengambil bagian dari rampasan perang. "Firman Allah: "Bagi laki-laki (anak laki-laki) ada bagian (harta warisan) dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat yang meninggal, dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan kerabat, baik sedikit maupun banyak. Bagian itu adalah ketetapan dari Allah."* Maksudnya, bagian tersebut adalah hak yang telah ditetapkan dan harus diberikan kepada mereka. Bahkan jika ahli waris menolak bagiannya, haknya tidak akan hilang hanya karena penolakan itu.

(تفسير السراج المنير، 1/622)

وَقَدْ أَفْتَى أَبُو مخْزَمَةِ بِعَدَمِ صِحَّةِ الْبَيْعِ فِيْمَا لَوْ بَاعَ الْوَرَثَةُ أَوْ بَعْضُهُمْ التِّرْكَةَ قَبْلَ مَعْرِفَةِ مَا يَخُصُّ كلاًّ حَالَ الْبَيْعِ وَإِنْ أَمْكَنَهُمْ مَعْرِفَتُهَا بَعْدُ، وَإِنْ وَقَعَتْ بِتَرَاضِيْهِمْ وَلَمْ يَكُنْ فِيْهِمَا مَحْجُورٌ مَعَ عِلْمِهِمَا بِالْحُكْمِ لَكِنْ اخْتَارَا خِلَافَهُ صَحَّتْ فِي غَيْرِ الرِّبَوِيِّ مُطْلَقاً، وَفِيْهِ إنْ كَانَتْ الْقِسْمَةُ إِفْرَازاً، لِأَنَّ الرِّبَا إِنَّمَا يَتَصَوّرُ جَرَيَانُهُ فِي الْعُقُودِ دُوْنَ غَيْرِهَا كَمَا فِي التُّحْفَةِ، وَإِنْ كَانَ ثَمَّ مَحْجُوْرٌ، فَإِنْ حَصَلَ لَهُ جَمِيْعُ حَقِّهِ صَحَّتْ وَإلَّا فَلَا.

Artinya :

          Abu Makhzamah memberikan fatwa bahwa penjualan tidak sah jika para ahli waris, atau sebagian dari mereka, menjual harta warisan sebelum mengetahui bagian masing-masing pada saat penjualan, meskipun mereka dapat mengetahuinya kemudian. Jika penjualan dilakukan dengan kesepakatan mereka semua dan tidak ada di antara mereka yang terkena pembatasan (tidak memiliki wewenang) serta mereka mengetahui hukum tetapi memilih untuk melakukan sebaliknya, maka penjualan tersebut sah jika barangnya bukan riba secara mutlak. Adapun dalam masalah riba, jika pembagian dilakukan secara terpisah, maka riba hanya dapat terjadi dalam akad, bukan selainnya, sebagaimana disebutkan dalam "Al-Tuhfah". Jika ada yang terkena pembatasan, maka jika ia mendapatkan seluruh haknya, penjualan sah, tetapi jika tidak, maka penjualan tidak sah.

(بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي، 2/86)

فَإِنْ اجْتَمَعُوا أَيْ الْبَنُونَ وَالْبَنَاتُ فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ لِلْإِجْمَاعِ، وَلِآيَةِ يُوصِيكُمْ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ وَلِآيَةِ وَإِنْ كَانُوا إخْوَةً رِجَالًا وَنِس وَإِنَّمَا فَضَّلَ الذَّكَرَ عَلَى الْأُنْثَى لِأَنَّهُ قَوَّامٌ عَلَى النِّسَاءِ بِالنَّفَقَةِ وَغَيْرِهَا، وَخُولِفَ هَذَا فِي الْإِخْوَةِ وَالْأَخَوَاتِ لِلْأُمِّ فَسَوَّى بَيْنَهُمْ لِآيَتِهِمْ.

Artinya :

          Jika anak laki-laki dan anak perempuan berkumpul (menerima warisan), maka bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan, berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama) dan firman Allah: "Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu."Dan juga firman Allah: "Dan jika mereka adalah saudara-saudara laki-laki dan perempuan." Anak laki-laki diberi keutamaan atas anak perempuan karena ia menjadi pemimpin bagi perempuan, seperti dalam nafkah dan lainnya. Namun, ini berbeda dengan saudara laki-laki dan perempuan dari pihak ibu, di mana Allah menyamakan bagian mereka sesuai dengan ayat-Nya.

(أسنى المطالب، 13/226) 

(قَوْلُهُ فَإِنْ اجْتَمَعُوا فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ) إنَّمَا فُضِّلَ الذَّكَرُ عَلَى الْأُنْثَى لِأَنَّهُ مُخْتَصٌّ بِالنُّصْرَةِ وَالْجِهَادِ وَتَحَمُّلِ الْعَقْلِ. وَإِنَّمَا جَعَلَ لَهَا نِصْفَ مَا لِلذَّكَرِ لِأَنَّهَا كَذَلِكَ فِي الشَّهَادَةِ وَالذَّكَرُ لَهُ حَاجَتَانِ: حَاجَةٌ لِنَفْسِهِ وَحَاجَةٌ لِزَوْجَتِهِ، وَالْأُنْثَى حَاجَةٌ وَاحِدَةٌ لِنَفْسِهَا.

Artinya :

         Firman-Nya: "Jika mereka (anak laki-laki dan anak perempuan) berkumpul, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat bagian anak perempuan." Anak laki-laki diberi keutamaan atas anak perempuan karena ia memiliki tanggung jawab untuk menolong, berjihad, dan menanggung diyat (denda). Bagian anak perempuan setengah dari anak laki-laki karena dalam hal kesaksian pun demikian, dan anak laki-laki memiliki dua kebutuhan: untuk dirinya sendiri dan untuk istrinya, sedangkan perempuan hanya memiliki satu kebutuhan, yaitu untuk dirinya sendiri.

(مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج، 10/453)

وَإِنَّمَا فَضَّلَ الذَّكَرَ عَلَى الْأُنْثَى لِاخْتِصَاصِهِ بِلُزُومِ مَا لَا يَلْزَمُ الْأُنْثَى مِنْ الْجِهَادِ، وَتَحَمُّلِ الْعَاقِلَةِ وَغَيْرِهِمَا، وَلَهُ حَاجَتَانِ حَاجَةٌ لِنَفْسِهِ وَحَاجَةٌ لِزَوْجَتِهِ، وَلِلْأُنْثَى حَاجَةٌ وَاحِدَةٌ لِنَفْسِهَا، بَلْ هِيَ غَالِبًا مُسْتَغْنِيَةٌ بِالتَّزْوِيجِ عَنْ الْإِنْفَاقِ مِنْ مَالِهَا.

Artinya :

        Anak laki-laki diberi keutamaan atas anak perempuan karena ia memiliki kewajiban-kewajiban yang tidak dibebankan kepada anak perempuan, seperti berjihad dan menanggung diyat bersama keluarga (kewajiban menanggung tanggungan tertentu) dan lainnya. Anak laki-laki memiliki dua kebutuhan: untuk dirinya sendiri dan untuk istrinya, sedangkan anak perempuan hanya memiliki satu kebutuhan, yaitu untuk dirinya sendiri. Bahkan, pada umumnya, perempuan sudah tercukupi dengan pernikahan sehingga tidak perlu mengeluarkan dari hartanya sendiri untuk nafkah.


Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!