Demi mendapatkan respon dari konsumen, banyak model dan corak kemasan yang ditawarkan oleh setiap perusahaan. Sebagaimana yang kita temukan di pasar-pasar, mulai dari kemasan makanan, minuman, hingga obat-obatan yang notabenenya sulit untuk mengetahui barang tersebut.
Bagaimana standar kemasan yang diperkenankan menurut syara?
Jawaban :
standar kemasan menurut syara':
1. Kejujuran dalam Pengemasan
Dalam musawamat atau transaksi jual-beli, syara’ melarang tindakan penipuan atau memperdaya pembeli, baik melalui manipulasi kemasan maupun dengan menyembunyikan cacat produk. Hal ini didasarkan pada prinsip yang ditegaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah bahwa tindakan yang mengakibatkan pembeli salah paham tentang kualitas atau kuantitas barang, seperti menyembunyikan cacat dengan kemasan yang menarik atau membuat barang terlihat lebih berkualitas dari kenyataannya, adalah bentuk tadlîs (penipuan), dan dalam hal ini pembeli berhak membatalkan transaksi (khiyaar tadlîs).
2. Menghindari Gharar
Dalam Tuhfah al-Muhtaj dijelaskan bahwa pengemasan barang yang sifat alaminya menjadi bagian dari kualitas barang tersebut, seperti kulit buah-buahan, dianggap sesuai dengan syara’, karena keberadaannya dalam kemasan alami ini merupakan salah satu faktor kualitas yang dijaga. Namun, syaratnya adalah kemasan tersebut tidak boleh menimbulkan keraguan tentang barang yang dikemas. Jika barang yang dikemas atau kualitas barang tidak dapat diketahui dengan jelas karena kemasan, maka itu dianggap sebagai gharar yang berlebihan dan dilarang.
3. Keterbukaan Informasi
Dalam al-Majmû' disebutkan bahwa transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau penipuan karena kurangnya informasi yang jelas dapat dibatalkan. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa kemasan tidak menyesatkan atau menyembunyikan informasi penting tentang produk, seperti bahan yang digunakan, tanggal kedaluwarsa, atau kualitas barang.
Berdasarkan kesimpulan dari referensi yang ada, standar kemasan yang diperkenankan oleh syara’ harus menghindari gharar, tadlîs (penipuan), dan menjaga keterbukaan informasi untuk melindungi hak-hak konsumen. Adapun dalam Tuhfah al-Muhtaj disebutkan bahwa kemasan yang menjaga keberlangsungan dan kualitas barang adalah diperbolehkan, asalkan tidak ada penipuan atau gharar dalam penggunaannya.
Referensi:
تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء 4 صحـ : 269 مكتبة دار إحياء التراث العربي
( أَوْ ) إنْ ( كَانَ صِوَانًا ) بِكَسْرِ أَوَّلِهِ وَضَمِّهِ ( لِلْبَاقِي خِلْقَةً ) وَإِنْ لَمْ يَدُلَّ عَلَيْهِ ( كَقِشْرِ ) قَصَبِ السُّكَّرِ الأَعْلَى وَطَلْعِ النَّخْلِ وَ ( الرُّمَّانِ وَالْبِيضِ ) وَكَذَا الْقُطْنُ لَكِنْ بَعْدَ تَفَتُّحِهِ وَإِنَّمَا لَمْ يَصِحَّ السَّلَمُ فِيهِ حِينَئِذٍ لِعَدَمِ انْضِبَاطِهِ ( وَالْقِشْرَةِ السُّفْلَى ) وَهِيَ مَا تُكْسَرُ عِنْدَ الأَكْلِ وَكَذَا الْعُلْيَا إنْ لَمْ تَنْعَقِدْ ( لِلْجَوْزِ وَاللَّوْزِ ) لانَّ بَقَاءَهُ فِيهِ مِنْ صَلاحِهِ وَقِشْرُ الْقَصَبِ الأَسْفَلِ قَدْ يُمَصُّ مَعَهُ فَصَارَ كَأَنَّهُ فِي قِشْرٍ وَاحِدٍ وَتَقْيِيدُهُ كَأَصْلِهِ بِالْخِلْقِيِّ لِلاحْتِرَازِ عَنْ جِلْدِ الْكِتَابِ فَإِنَّهُ لا بُدَّ مِنْ رُؤْيَةِ جَمِيعِ أَوْرَاقِهِ وَكَذَا الْوَرَقُ الْبَيَاضُ وَإِنْ أَوْرَدَ عَلَى طَرْدِهِ الْقُطْنَ فِي جَوْزِهِ وَالدُّرَّ فِي صَدَفِهِ وَالْمِسْكَ فِي فَارَتِهِ وَعَلَى عَكْسِهِ الْخُشْكِنَانُ وَنَحْوُهُ وَالْفُقَّاعُ فِي كُوزِهِ وَالْجُبَّةُ الْمَحْشُوَّةُ بِالْقُطْنِ لِبُطْلانِ بَيْعِ الأَوَّلِ مَعَ أَنَّ صِوَانَهَا خِلْقِيٌّ دُونَ الآخَرِ مَعَ أَنَّ صِوَانَهَا غَيْرُ خِلْقِيٍّ وَقَدْ يُجَابُ بِأَنَّ الْغَالِبَ فِي الْخِلْقِيِّ أَنَّ بَقَاءَهُ فِيهِ مِنْ مَصْلَحَتِهِ فَأُرِيدَ بِهِ مَا هُوَ الْغَالِبُ فِيهِ وَمِنْ شَأْنِهِ فَلا يَرِدُ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ وَتَرَدَّدَ الأَذْرَعِيُّ فِي إلْحَاقِ الْفُرُشِ وَاللُّحُفِ بِالْجُبَّةِ وَرَجَّحَ غَيْرُهُ عَدَمَهُ لانَّ الْقُطْنَ فِيهَا مَقْصُودٌ لِذَاتِهِ بِخِلافِ الْجُبَّةِ وَفِيهِ وَقْفَةٌ. ( قَوْلُهُ فَأُرِيدَ بِهِ مَا هُوَ ) أَيْ كَوْنُ الْبَقَاءِ فِيهِ مِنْ الْمَصْلَحَةِ ( الْغَالِبُ فِيهِ ) أَيْ فَلَيْسَ الْمُرَادُ عُمُومَ الصُّوَانِ الْخِلْقِيِّ بَلْ نَوْعٌ مِنْهُ وَهُوَ مَا بَقَاؤُهُ فِيهِ مِنْ مَصَالِحِهِ وَحِينَئِذٍ فَكَانَ الأَوْلَى حَذْفَ قَوْلِهِ وَمِنْ شَأْنِهِ لانَّهُ يُوهِمُ أَنَّهُ يُكْتَفَى بِرُؤْيَةِ الصُّوَانِ الَّذِي لَيْسَ الْبَقَاءُ فِيهِ مِنْ الْمَصَالِحِ لانَّ مِنْ شَأْنِهِ أَنَّ الْبَقَاءَ فِيهِ مِنْ الْمَصَالِحِ ثُمَّ إنَّ هَذَا الْجَوَابَ لا يَدْفَعُ مَا وَرَدَ عَلَى الْعَكْسِ اهـ رَشِيدِيٌّ أَقُولُ وَمَا الْمَوْصُولَةُ فِي قَوْلِهِ مَا هُوَ الْغَالِبُ وَاقِعَةٌ عَلَى مُطْلَقِ الصُّوَانِ خُلُقِيًّا أَوَّلا وَحِينَئِذٍ فَالدَّفْعُ ظَاهِرٌ اهـ
Artinya :
Jika suatu barang berada dalam "siwan" (bungkus) yang alami atau buatan, seperti kulit tebu, tunas kurma, buah delima, atau telur, maka barang tersebut dianggap masih dalam keadaan alami (khilqi). Begitu juga dengan kapas setelah terbuka. Namun, jual beli dalam kondisi ini sering kali tidak sah karena sulitnya mengontrolnya secara pasti. Kulit bawah (luar) barang, seperti kulit kacang atau almond, tetap termasuk bagian dari barang karena keberadaannya mendukung kelangsungan barang tersebut. Sedangkan, kulit tebu bagian bawah sering kali dimakan bersama tebu sehingga dianggap sebagai satu kesatuan.
Ada penjelasan bahwa bungkusan alami dimaksudkan untuk menjaga kualitas barang, dan hal ini ditekankan agar tidak terjadi keraguan dalam jual beli. Beberapa ulama berbeda pendapat dalam hal ini, misalnya apakah barang seperti kapas dalam kasur atau bantal bisa disamakan dengan jubah yang diisi kapas. Kapas dalam kasur atau bantal dianggap sebagai bagian yang penting dari barang itu sendiri, berbeda dengan jubah yang kapasnya hanya sebagai pelengkap.
Pendapat akhir menegaskan bahwa keberadaan barang dalam bungkusan alami adalah hal yang umum dan penting untuk mempertahankan kualitas barang, sehingga bungkusan ini tidak boleh dianggap sepele dalam konteks jual beli.
الموسوعة الفقهية الجزء 11 صحـ : 127 مكتبة وزارة الأوقاف الكويتية
وَالتَّغْرِيرُ فِي الاصْطِلاحِ إيقَاعُ الشَّخْصِ فِي الْغَرَرِ وَالْغَرَرُ مَا انْطَوَتْ عَنْك عَاقِبَتُهُ وَعَلَى هَذَا يَكُونُ التَّغْرِيرُ أَعَمَّ مِنْ التَّدْلِيسِ لانَّ الْغَرَرَ قَدْ يَكُونُ بِإِخْفَاءِ عَيْبٍ وَقَدْ يَكُونُ بِغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا تُجْهَلُ عَاقِبَتُهُ - الى ان قال - التَّدْلِيسُ فِي الْمُعَامَلاتِ لا خِلافَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي أَنَّ كُلَّ تَدْلِيسٍ يَخْتَلِفُ الثَّمَنُ لاجْلِهِ فِي الْمُعَامَلاتِ يَثْبُتُ بِهِ الْخِيَارُ كَتَصْرِيَةِ الشِّيَاهِ وَنَحْوِهَا قَبْلَ بَيْعِهَا لِيَظُنَّ الْمُشْتَرِي كَثْرَةَ اللَّبَنِ وَصَبْغَ الْمَبِيعِ بِلَوْنٍ مَرْغُوبٍ فِيهِ عَلَى اخْتِلافٍ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي بَعْضِ الصُّوَرِ وَاسْتَدَلُّوا لِثُبُوتِ الْخِيَارِ بِالتَّصْرِيَةِ بِحَدِيثِ { مَنْ اشْتَرَى شَاةً مُصَرَّاةً فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إنْ شَاءَ أَمْسَكَهَا وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعًا مِنْ تَمْرٍ } وَقِيسَ عَلَيْهَا غَيْرُهَا وَهُوَ كُلُّ فِعْلٍ مِنْ الْبَائِعِ بِالْمَبِيعِ يَظُنُّ الْمُشْتَرِي بِهِ كَمَالا فَلا يُوجَدُ لانَّ الْخِيَارَ غَيْرُ مَنُوطٍ بِالتَّصْرِيَةِ لِذَاتِهَا بَلْ لِمَا فِيهَا مِنْ التَّلْبِيسِ وَالإِيهَامِ اهـ
Artinya :
Dalam istilah fikih, "taghrir" berarti menjerumuskan seseorang ke dalam ketidakpastian (gharar). Gharar adalah sesuatu yang akibatnya tidak diketahui dengan jelas. Berdasarkan hal ini, taghrir lebih luas cakupannya daripada tadlis (penipuan), karena gharar bisa terjadi dengan menyembunyikan cacat atau dengan cara lain yang membuat akibatnya tidak diketahui.
Selanjutnya, dalam masalah tadlis dalam transaksi, para ulama sepakat bahwa setiap bentuk penipuan yang menyebabkan perbedaan harga dalam transaksi akan memberikan hak khiyar (pilihan) kepada pembeli. Contohnya adalah mencukur domba sebelum dijual agar pembeli mengira susu domba tersebut melimpah, atau mewarnai barang yang dijual dengan warna yang menarik. Meski begitu, para ulama berbeda pendapat dalam beberapa contoh kasus.
Para ulama mendasarkan hak khiyar pada perbuatan tadlis seperti dalam hadis yang menyebutkan: "Barang siapa membeli domba yang disembunyikan susunya, maka ia berhak memilih antara menahannya atau mengembalikannya serta memberikan satu sha' kurma." Hal ini kemudian diqiyaskan pada kasus lain, yaitu setiap tindakan dari penjual terhadap barang yang dijual yang membuat pembeli menyangka barang itu sempurna, padahal kenyataannya tidak demikian. Hak khiyar ini bukan karena tindakan menyembunyikan susu itu sendiri, melainkan karena adanya unsur penipuan dan pengelabuan di dalamnya.
المجموع الجزاء 9 صحـ : 311 مكتبة مطبعة المنيرية
قَالَ الْعُلَمَاءُ مَدَارُ الْبُطْلانِ بِسَبَبِ الْغَرَرِ وَالصِّحَّةُ مَعَ وُجُودِهِ عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ وَهُوَ أَنَّهُ إذَا دَعَتْ الْحَاجَةُ إلَى ارْتِكَابِ الْغَرَرِ وَلا يُمْكِنُ الاحْتِرَازُ عَنْهُ إلا بِمَشَقَّةٍ أَوْ كَانَ الْغَرَرُ حَقِيرًا جَازَ الْبَيْعُ وَإِلا فَلا وَقَدْ تَخْتَلِفُ الْعُلَمَاءُ فِي بَعْضِ الْمَسَائِلِ كَبَيْعِ الْعَيْنِ الْغَائِبَةِ وَبَيْعِ الْحِنْطَةِ فِي سُنْبُلِهَا وَيَكُونُ اخْتِلافُهُمْ مَبْنِيًّا عَلَى هَذِهِ الْقَاعِدَةِ فَبَعْضُهُمْ يَرَى الْغَرَرَ يَسِيرًا لا يُؤَثِّرُ وَبَعْضُهُمْ يَرَاهُ مُؤَثِّرًا وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ
Artinya :
Para ulama mengatakan bahwa batal atau sahnya suatu transaksi karena unsur gharar (ketidakpastian) bergantung pada ketentuan yang telah disebutkan. Yaitu, jika kebutuhan mendesak mengharuskan adanya gharar dan tidak mungkin menghindarinya kecuali dengan kesulitan, atau jika gharar tersebut dianggap sepele, maka transaksi diperbolehkan. Jika tidak, maka transaksi tersebut tidak sah.
Namun, dalam beberapa masalah, ulama berbeda pendapat, seperti dalam kasus jual beli barang yang tidak hadir (tidak terlihat secara langsung) atau jual beli gandum yang masih dalam kulitnya. Perbedaan pendapat mereka didasarkan pada kaidah ini. Sebagian ulama menganggap gharar tersebut ringan dan tidak mempengaruhi sahnya jual beli, sementara yang lain menganggapnya mempengaruhi keabsahan transaksi. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih mengetahui.
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.