Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

AIR KOLAM BERUBAH KARENA KEJATUHAN DAUN

 AIR KOLAM BERUBAH KARENA KEJATUHAN DAUN

         Karena terlalu banyaknya dedaunan yang berjatuhan di kolam, warna airnya berubah kehijau-hijauan. Bahkan perubahan tersebut sampai berdampak pada rasanya, akibat membusuknya dedaunan yang terendam di kolam tersebut. Bolehkah air itu dibuat bersuci? 

Jawab

Menurut Pendapat yang lebih kuat (aṣaḥḥ) menyatakan bahwa air tetap suci dan menyucikan, karena sulit menghindarinya (عُسْر الاحتراز).

Referensi

كفاية الأخيار صحـ : 10 مكتبة دار إحياء الكتب العرابية

وَلَوْ تَغَيَّرَ الْمَاءُ بِأَوْرَاقِ اْلأَشْجَارِ الْمُتَنَاثِرَةِ بِنَفْسِهَا إِنْ لَمْ تَتَفَتَّتْ فِي الْمَاءِ فَهُوَ طَهُوْرٌ عَلَى اْلأَظْهَرِ وَإِنْ تَفَتَّتَتْ وَاخْتَلَطَتْ فَأَوْجُهٌ الأَصَحُّ أَنَّهُ بَاقٍ عَلَى طَهُوْرِيَّتِهِ لِعُسْرِ اْلاحْتِرَازِ عَنْهَا اهــ

Artinya :

Jika air berubah karena daun-daun pohon yang berjatuhan dengan sendirinya, maka jika daun-daun itu tidak hancur di dalam air, maka air tersebut tetap suci dan menyucikan (ṭahūr) menurut pendapat yang lebih kuat. Namun, jika daun-daun itu hancur dan bercampur dengan air, maka ada beberapa pendapat, dan yang paling sahih adalah bahwa air tersebut tetap ṭahūr (suci dan menyucikan), karena sulit untuk menghindari hal itu."


Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!