AIR TERCAMPUR MINYAK
Karena banyaknya kecampuran dengan sejenis minyak, baik berupa minyak wangi, minyak tanah atau minyak goreng, salah satu dari sifatnya air ada yang berubah. Bahkan perubahan tersebut sangat kentara banget. Apakah perubahan air akibat kejaruhan minyak dapat merubah status hukumnya?
Jawab:
Jika perubahan sifat air (warna, bau, atau rasa) disebabkan oleh benda yang tidak bercampur secara zat dengan air, seperti minyak wangi, minyak tanah, atau minyak goreng yang hanya berdekatan atau hanya berpengaruh lewat aromanya saja (terawwuḥ), maka perubahan itu tidak mempengaruhi kesucian air. Air tersebut tetap suci dan menyucikan (ṭāhur).
Referensi:
أسنى المطالب الجزء 1 صحـ : 8 مكتبة دار الكتب الإسلامي
( وَلاَ ) يَضُرُّ تَغَيُّرٌ ( كَثِيرٌ بِمُجَاوِرِهِ ) أَيِ الْمَاءِ ( كَعُودٍ وَدُهْنٍ ) وَلَوْ مُطَيَّبَيْنِ ( وَكَافُورٍ صَلْبٍ ) ِلانَّ تَغَيُّرَهُ بِذَلِكَ لِكَوْنِهِ تَرَوُّحًا لاَ يَمْنَعُ إطْلاَقَ اْلاسْمِ عَلَيْهِ ا
Artinya :
"(Dan tidak) merusak (perubahan yang banyak karena sesuatu yang berdekatan dengannya), yaitu air, (seperti kayu, minyak), meskipun keduanya diberi wewangian, (dan kapur barus yang padat), karena perubahan tersebut terjadi karena penguapan (aroma), maka hal itu tidak menghalangi penamaan (air suci) atasnya."
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.