Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

SEMUT DALAM MINUMAN

SEMUT DALAM MINUMAN

Di mana ada gula, di situ pula biasanya ada semut. Oleh karena itu, sangat sulit menghindari kemungkinan adanya bangkai semut di dalam gula. Ketika gula tersebut digunakan untuk membuat teh atau kopi, bangkai semut sering kali ikut terbawa dan tampak mengambang di dalam minuman. Dalam kondisi seperti ini, apakah keberadaan bangkai semut tersebut menjadikan minuman itu najis?

Jawab: 

tidak membuatnya najis, selama tidak mengubah sifat air dan kejadian itu tidak disengaja serta sulit dihindari.

Referensi: 

حاشية الجمل الجزء 1 صحـ : 35 مكتبة دار الفكر

وَلَوْ وَقَعَ ذُبَابٌ فِي مَائِعٍ وَلَمْ يُغَيِّرْهُ فَصُبَّ عَلَى مَائِعٍ آخَرَ لَمْ يُؤَثِّرْ فِيهِ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ لِطَهَارَتِهِ الْمُسَبِّبَةِ عَنْ مَشَقَّةِ اْلاحْتِرَازِ اهـ أَقُولُ ظَاهِرُهُ وَإِنْ كَانَ الصَّبُّ قَبْلَ نَزْعِ الذُّبَابِ مِنْ الْمَصْبُوبِ وَلَيْسَ بِبَعِيْدٍ وَإِنْ قُلْنَا إنَّهُ يَضُرُّ إلْقَاءُ الذُّبَابِ مَيِّتًا ِلانَّ اْلإِلْقَاءَ تَابِعٌ ِلإلْقَاءِ الْمَائِعِ لاَ مَقْصُوْدٌ اهـ

Artinya :

"Seandainya seekor lalat jatuh ke dalam cairan dan tidak mengubah (warna, rasa, atau bau) cairan tersebut, lalu cairan itu dituangkan ke cairan lain, maka hal itu tidak berpengaruh padanya. Sebagaimana tampak jelas, hal itu menunjukkan bahwa lalat tersebut suci karena kesulitan untuk menghindarinya. Saya (pengarang) mengatakan, zahir (makna yang tampak) dari pernyataan ini berlaku meskipun proses menuang terjadi sebelum lalat tersebut diangkat dari cairan yang dituang, dan hal itu tidak jauh (dari kebenaran), meskipun dikatakan bahwa menjatuhkan lalat yang sudah mati bisa merusak (kesucian), karena pelemparan lalat itu mengikuti pelemparan cairan, bukan dilakukan secara sengaja."



Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!