Bacaan Salat : Cukup di Hati atau Harus Disuarakan?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari jamaah adalah: "Kalau bacaan salat hanya diucapkan dalam hati, apakah salatnya sah?" Pertanyaan ini tampak sederhana, namun memiliki implikasi fikih yang penting, khususnya menurut mazhab Syafi’i.
Mazhab Syafi’i: Bacaan Harus Terdengar oleh Diri Sendiri
Menurut Imam Nawawi dalam al-Majmū‘ (3/294):
"Tidak dianggap membaca (dalam salat) kecuali kalau terdengar oleh dirinya sendiri, bila pendengarannya normal dan tidak ada halangan."
Hal ini juga ditegaskan oleh Imam Syafi’i sendiri, dan disepakati oleh para ulama Syafi’iyah. Maka bacaan seperti takbir, al-Fatihah, zikir rukuk dan sujud, serta tasyahhud. semuanya harus diucapkan dengan suara pelan minimal bisa didengar oleh dirinya sendiri.
Jika bacaan hanya dilipat dalam hati tanpa suara, maka tidak sah menurut pendapat muʿtamad dalam mazhab ini.
Pendapat Lain: Ada Perbedaan
Syaikh Wahbah az-Zuhayli dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu (2/840) menjelaskan:
"Yang minimal dari bacaan al-Fatihah adalah bacaan bersuara yang terdengar oleh dirinya sendiri atau bisa didengar seandainya ia bisa mendengar. Di bawah itu, bukan dianggap sebagai bacaan."
Namun sebagian ulama Malikiyah menyatakan bahwa cukup menggerakkan lisan meski tidak terdengar oleh dirinya sendiri.
Imam Disunnahkan Menyaringkan Takbir
Bagi imam, disunnahkan menyaringkan takbiratul ihram dan takbir-takbir perpindahan agar makmum tahu perubahan gerakan. Jika imam suaranya kecil atau masjidnya besar, maka sebagian makmum boleh menyampaikan takbirnya kepada jamaah, sebagaimana dilakukan Abu Bakar ketika Nabi ﷺ sakit (HR. Bukhari & Muslim).
Perempuan Tidak Disunnahkan Menyaringkan
Dalam Tuḥfah al-Muḥtāj (2/56), disebutkan:
"Perempuan tidak disyariatkan menyaringkan bacaan kecuali jika tidak ada laki-laki asing yang bisa mendengarnya."
Hal ini untuk menjaga adab dan menutup pintu fitnah, khususnya dalam konteks berjamaah di tempat umum.
Dilarang Mengganggu Jamaah Lain
Satu hal yang sering luput diperhatikan: jangan sampai bacaan yang keras justru mengganggu orang lain yang sedang salat atau berzikir. Imam Nawawi menegaskan dalam al-Majmū‘, bahwa menyaringkan bacaan hingga mengganggu adalah makruh, bahkan bisa menjadi haram bila benar-benar merusak kekhusyukan orang lain.
Kesimpulan
• Dalam mazhab Syafi’i, bacaan salat wajib diucapkan dengan lisan dan terdengar oleh diri sendiri.
• Bacaan dalam hati tanpa suara tidak sah menurut pendapat yang kuat.
• Imam disunnahkan mengeraskan takbir agar makmum bisa mengikutinya.
• Wanita tidak disyariatkan menyaringkan suara kecuali aman dari didengar lelaki asing.
• Dilarang menyaringkan suara jika bisa mengganggu jamaah lain.
“Salat adalah munajat dengan Tuhan, maka lafaznya harus hadir, bukan sekadar lintasan hati.”
Wallahu a‘lam.
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.