Pilihan Anak dan Orang Tua dalam Pernikahan: Antara Ketaatan dan Hak Individu
Landasan Al-Qur’an dan Hadis
Allah Swt berfirman:
"وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا" (QS. Luqman: 15)
Artinya: "Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah engkau taati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik."
Dalam hadis riwayat Bukhari-Muslim, Nabi ﷺ bersabda:
"إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ"
"Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang ma’ruf (baik dan dibenarkan syariat)."
Hadis ini menjadi kaidah penting: ketaatan kepada orang tua adalah wajib, namun tidak mutlak jika terkait perkara yang menimbulkan mudarat, atau menyalahi hak dasar anak, termasuk dalam masalah jodoh.
Hak Anak dalam Memilih Pasangan
Dalam fikih Syafi’i, persoalan muncul ketika seorang anak perempuan menunjuk seorang laki-laki yang ia anggap kufu’ (sekufu), sementara orang tuanya—ayah atau kakek sebagai wali mujbir—lebih memilih lelaki lain.
Imam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib menjelaskan:
"فَلَوْ زَوَّجَهَا الأَبُ بِكُفْءٍ غَيْرِهِ وَلَوْ دُونَهُ صَحَّ لِأَنَّهَا مُجْبَرَةٌ فَلَيْسَ لَهَا اخْتِيَارُ الْأَزْوَاجِ وَهُوَ أَكْمَلُ نَظَرًا مِنْهَا"
(أسنى المطالب، 3/127)
Artinya: “Jika ayah menikahkan anak gadisnya dengan lelaki kufu’ selain yang ia tunjuk—meskipun kurang dalam sebagian aspek—maka sah, karena ia adalah perempuan yang berada di bawah perwalian mujbir. Si ayah dianggap lebih sempurna pertimbangannya dibanding anak.”
Demikian pula dalam Mughni al-Muhtaj, Imam al-Khatib asy-Syarbini menyebut:
"وَلَوْ عَيَّنَتْ مُجْبَرَةٌ كُفُؤًا وَأَرَادَ الْأَبُ أَوْ الْجَدُّ كُفُؤًا غَيْرَهُ فَلَهُ ذَلِكَ فِي الْأَصَحِّ؛ لِأَنَّهُ أَكْمَلُ نَظَرًا مِنْهَا"
(مغني المحتاج، 4/253)
Artinya: “Jika seorang gadis menunjuk calon yang sekufu’, lalu ayah atau kakeknya menunjuk calon lain yang juga sekufu’, maka ayah/kakek boleh memilih yang berbeda menurut pendapat yang ashah, karena pertimbangan mereka lebih matang.”
Namun, ulama lain seperti Imam as-Subki cenderung memilih pendapat kedua, yakni wali wajib mengikuti pilihan sang anak demi menjaga kehormatan dan mencegah mudarat baginya.
Posisi Ketaatan Anak kepada Orang Tua
Meski orang tua punya hak dalam memilihkan jodoh, anak tidak selalu wajib menaati jika pilihan tersebut menimbulkan mudarat atau tidak sesuai maslahat.
Imam Nawawi dalam Raudhah at-Thalibin menegaskan:
"بِرُّ الْوَالِدَيْنِ مَأْمُورٌ بِهِ وَعُقُوقُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مُحَرَّمٌ مَعْدُودٌ مِنْ الْكَبَائِرِ"
(روضة الطالبين، 5/26)
Artinya: “Berbakti kepada kedua orang tua adalah perintah agama, dan durhaka kepada salah satunya hukumnya haram serta termasuk dosa besar.”
Namun, batasan durhaka (عقوق) tidak berarti mengikuti semua perintah mereka tanpa pertimbangan. Al-Imam Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan dalam al-Zawajir bahwa ukuran durhaka adalah apabila anak melakukan sesuatu yang membuat orang tua tersakiti secara signifikan menurut ‘urf.
Dalam Is’ad al-Rafiq disebutkan:
"وضابطه أن يصدر من الولد ما يتأذيان به أو أحدهما إيذاء ليس بالهين في العرف"
(إسعاد الرفيق، ص115)
Artinya: “Patokan durhaka adalah bila anak melakukan sesuatu yang menyakiti salah satu dari orang tuanya dengan cara yang dianggap tidak ringan menurut kebiasaan (‘urf).”
Dengan demikian, bila orang tua memaksa anak untuk menikah dengan orang yang tidak ia cintai atau tidak ia ridai, dan penolakan anak bukan karena meremehkan orang tua, maka penolakan itu tidak termasuk durhaka.
Hal ini sejalan dengan keterangan dalam Kasyaf al-Qina’:
"وَلَيْسَ لَهُمَا إلْزَامُهُ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ نِكَاحَهَا فَلَا يَكُونُ عَاقًّا بِمُخَالَفَتِهِمَا فِي ذَلِكَ"
(كشاف القناع، 16/396)
Artinya: “Kedua orang tua tidak boleh memaksanya menikah dengan seseorang yang ia tidak mau. Maka, jika ia tidak menaati mereka dalam hal itu, tidaklah ia dianggap durhaka.”
Kesimpulan
• Bakti kepada orang tua wajib, namun dalam perkara pernikahan, anak tetap punya hak memilih.
• Jika wali mujbir (ayah/kakek) menikahkan dengan calon yang sekufu’ selain pilihan anak, nikahnya sah menurut pendapat ashah dalam Syafi’iyah.
• Namun, jika anak menolak karena alasan kuat (misalnya tidak ridha, atau khawatir mudarat), penolakan itu tidak otomatis durhaka.
• Ulama kontemporer menekankan pentingnya musyawarah keluarga, bukan pemaksaan, karena ridha kedua pihak adalah kunci keberkahan rumah tangga.
Wallahu a’lam bish-shawab
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.