Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

Pilihan Anak dan Orang Tua dalam Pernikahan

 Pilihan Anak dan Orang Tua dalam Pernikahan: Antara Ketaatan dan Hak Individu


Landasan Al-Qur’an dan Hadis

Allah Swt berfirman:

"وَإِن جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَن تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا" (QS. Luqman: 15)

Artinya: "Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah engkau taati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik."

Dalam hadis riwayat Bukhari-Muslim, Nabi ﷺ bersabda:

"إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ"

"Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang ma’ruf (baik dan dibenarkan syariat)."

Hadis ini menjadi kaidah penting: ketaatan kepada orang tua adalah wajib, namun tidak mutlak jika terkait perkara yang menimbulkan mudarat, atau menyalahi hak dasar anak, termasuk dalam masalah jodoh.

Hak Anak dalam Memilih Pasangan

Dalam fikih Syafi’i, persoalan muncul ketika seorang anak perempuan menunjuk seorang laki-laki yang ia anggap kufu’ (sekufu), sementara orang tuanya—ayah atau kakek sebagai wali mujbir—lebih memilih lelaki lain.

Imam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib menjelaskan:

"فَلَوْ زَوَّجَهَا الأَبُ بِكُفْءٍ غَيْرِهِ وَلَوْ دُونَهُ صَحَّ لِأَنَّهَا مُجْبَرَةٌ فَلَيْسَ لَهَا اخْتِيَارُ الْأَزْوَاجِ وَهُوَ أَكْمَلُ نَظَرًا مِنْهَا"

(أسنى المطالب، 3/127)

Artinya: “Jika ayah menikahkan anak gadisnya dengan lelaki kufu’ selain yang ia tunjuk—meskipun kurang dalam sebagian aspek—maka sah, karena ia adalah perempuan yang berada di bawah perwalian mujbir. Si ayah dianggap lebih sempurna pertimbangannya dibanding anak.”

Demikian pula dalam Mughni al-Muhtaj, Imam al-Khatib asy-Syarbini menyebut:

"وَلَوْ عَيَّنَتْ مُجْبَرَةٌ كُفُؤًا وَأَرَادَ الْأَبُ أَوْ الْجَدُّ كُفُؤًا غَيْرَهُ فَلَهُ ذَلِكَ فِي الْأَصَحِّ؛ لِأَنَّهُ أَكْمَلُ نَظَرًا مِنْهَا"

(مغني المحتاج، 4/253)

Artinya: “Jika seorang gadis menunjuk calon yang sekufu’, lalu ayah atau kakeknya menunjuk calon lain yang juga sekufu’, maka ayah/kakek boleh memilih yang berbeda menurut pendapat yang ashah, karena pertimbangan mereka lebih matang.”

Namun, ulama lain seperti Imam as-Subki cenderung memilih pendapat kedua, yakni wali wajib mengikuti pilihan sang anak demi menjaga kehormatan dan mencegah mudarat baginya.

Posisi Ketaatan Anak kepada Orang Tua

Meski orang tua punya hak dalam memilihkan jodoh, anak tidak selalu wajib menaati jika pilihan tersebut menimbulkan mudarat atau tidak sesuai maslahat.

Imam Nawawi dalam Raudhah at-Thalibin menegaskan:

"بِرُّ الْوَالِدَيْنِ مَأْمُورٌ بِهِ وَعُقُوقُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مُحَرَّمٌ مَعْدُودٌ مِنْ الْكَبَائِرِ"

(روضة الطالبين، 5/26)

Artinya: “Berbakti kepada kedua orang tua adalah perintah agama, dan durhaka kepada salah satunya hukumnya haram serta termasuk dosa besar.”

Namun, batasan durhaka (عقوق) tidak berarti mengikuti semua perintah mereka tanpa pertimbangan. Al-Imam Ibn Hajar al-Haitami menjelaskan dalam al-Zawajir bahwa ukuran durhaka adalah apabila anak melakukan sesuatu yang membuat orang tua tersakiti secara signifikan menurut ‘urf.

Dalam Is’ad al-Rafiq disebutkan:

"وضابطه أن يصدر من الولد ما يتأذيان به أو أحدهما إيذاء ليس بالهين في العرف"

(إسعاد الرفيق، ص115)

Artinya: “Patokan durhaka adalah bila anak melakukan sesuatu yang menyakiti salah satu dari orang tuanya dengan cara yang dianggap tidak ringan menurut kebiasaan (‘urf).”

Dengan demikian, bila orang tua memaksa anak untuk menikah dengan orang yang tidak ia cintai atau tidak ia ridai, dan penolakan anak bukan karena meremehkan orang tua, maka penolakan itu tidak termasuk durhaka.

Hal ini sejalan dengan keterangan dalam Kasyaf al-Qina’:

"وَلَيْسَ لَهُمَا إلْزَامُهُ بِنِكَاحِ مَنْ لَا يُرِيدُ نِكَاحَهَا فَلَا يَكُونُ عَاقًّا بِمُخَالَفَتِهِمَا فِي ذَلِكَ"

(كشاف القناع، 16/396)

Artinya: “Kedua orang tua tidak boleh memaksanya menikah dengan seseorang yang ia tidak mau. Maka, jika ia tidak menaati mereka dalam hal itu, tidaklah ia dianggap durhaka.”

Kesimpulan

• Bakti kepada orang tua wajib, namun dalam perkara pernikahan, anak tetap punya hak memilih.

• Jika wali mujbir (ayah/kakek) menikahkan dengan calon yang sekufu’ selain pilihan anak, nikahnya sah menurut pendapat ashah dalam Syafi’iyah.

• Namun, jika anak menolak karena alasan kuat (misalnya tidak ridha, atau khawatir mudarat), penolakan itu tidak otomatis durhaka.

• Ulama kontemporer menekankan pentingnya musyawarah keluarga, bukan pemaksaan, karena ridha kedua pihak adalah kunci keberkahan rumah tangga.


Wallahu a’lam bish-shawab




Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!