![]() |
| Baca juga : |
TERLALU SIBUK MEMBACA DO’A IFTITAH
Ibadah yang ada nilai pahalanya, pasti tidak lepas dengan yang namanya ilmu. Sebab tanpa ilmu, sebuah ibadah tidak berarti apa-apa. Sebut saja mas Arif yang baru ikut berjama’ah, tidak langsung membaca Fatihah, tapi sibuk dengan membaca do'a iftitah. Padahal ia yakin, dengan membaca doa tersebut, bacaan Fatihahnya tidak akan selesai kecuali imam sudah melaksanakan ruku'.
Jawaban :
Referensi:
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 120 مكتبة دار الفكر
وَلَوِ اشْتَغَلَ الْمُوَافِقُ بِسُنَّةٍ كَدُعَاءٍ اْلإِفْتِتَاحِ فَرَكَعَ إِمَامُهُ وَهُوَ فِيْ فَاتِحَتِهِ عُذِرَ كَمَا مَرَّ بِخِلاَفِ مَسْبُوْقٍ اشْتَغَلَ بِسُنَّةٍ فَلاَ يُعْذَرُ خِلاَفاً لِلْفَتْحِ وَاْلإِمْدَادِ بَلْ يَلْزَمُهُ أَنْ يَّقْرَأَ بِقَدْرِ مَا اشْتَغَلَ بِهِ ثُمَّ إِنْ أَدْرَكَ الرَّكُوْعَ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ وَإِلاَّ فَاتَتْهُ كَمَا قَالَه فِي النِّهَايَةِ وَالْمُغْنِيْ وَاْبنَ حَجَرٍ فِيْ شَرْحِ الْمُخْتَصَرِ تَبْعاً لِلشَّيْخِ زَكَرِيَّا وَعَنِ الْكَثِيْرِ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ يَرْكَعُ مَعَهُ وَتَسْقُطُ عَنْهُ الْقِرَاءَةُ كَمَنْ لَمْ يَشْتَغِلْ بِسُنَّةٍ وَلاَ يَسَعُ الْعَوَّامُ إِلاَّ هَذَا بَلْ كَلاَمُ التُّحْفَةِ كَمَا قَالَهُ الْكُرْدِيْ كَالْمًتَرَدِّدِ بَيْنَ هَذَا وَبَيْنَ عُذْرِهِ إِلَى ثَلاثَةِ أَرْكَانٍْ طَوِيْلَةٍ اهـ
Artinya :
"Jika seorang makmum yang mengikuti imam (dalam shalat berjamaah) sedang melakukan sunnah seperti doa iftitah, dan imamnya sudah ruku’ sementara ia masih membaca Al-Fatihah, maka ia mendapatkan keringanan (dimaafkan) seperti yang telah dijelaskan, berbeda dengan orang yang masbuq (tertinggal rakaat) yang sedang melakukan sunnah—ia tidak dimaafkan, berbeda dengan pendapat Al-Fath dan Al-Imdad. Dalam keadaan ini, orang yang masbuq tersebut harus membaca bagian yang tertinggal sebanyak yang dia lewatkan dalam sunnah tersebut. Jika dia bisa menyusul dan mendapati ruku', maka rakaat tersebut dihitung untuknya. Namun, jika tidak, maka ia kehilangan rakaat tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab An-Nihayah, Al-Mughni, dan Ibnu Hajar dalam Syarh Al-Mukhtashar yang mengikuti pendapat Syaikh Zakariya. Menurut banyak ulama, jika imam sudah ruku' dan makmum yang masbuq baru saja menyelesaikan sunnah, maka ia harus segera mengikuti imam dalam ruku' dan membaca Al-Fatihah gugur darinya, seperti orang yang tidak disibukkan oleh amalan sunnah. Pandangan ini yang lebih sesuai bagi kalangan umum. Bahkan, pendapat dalam kitab Tuhfah, sebagaimana disebutkan oleh Al-Kurdi, terkesan ragu-ragu antara pendapat ini dengan pendapat yang memberikan keringanan sampai tiga rukun panjang."
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.