Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

TERLALU SIBUK MEMBACA DO’A IFTITAH

 

Baca juga :

TERLALU SIBUK MEMBACA DO’A IFTITAH


Ibadah yang ada nilai pahalanya, pasti tidak lepas dengan yang namanya ilmu. Sebab tanpa ilmu, sebuah ibadah tidak berarti apa-apa. Sebut saja mas Arif yang baru ikut berjama’ah, tidak langsung membaca Fatihah, tapi sibuk dengan membaca do'a iftitah. Padahal ia yakin, dengan membaca doa tersebut, bacaan Fatihahnya tidak akan selesai kecuali imam sudah melaksanakan ruku'. 

Apakah mas Arif dikatakan udzur dan boleh takhalluf, dalam kasus di atas?


Jawaban : 

  • Jika makmum muwâfiq, maka dikatakan udzur dan boleh takhalluf. Apabila makmum masbûq, maka tidak dianggap udzur. Menurut mayoritas ulama' dalam hal ini makmum masbûq boleh langsung ruku' mengikuti imam.

Baca juga :

Referensi:

بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 120 مكتبة دار الفكر

وَلَوِ اشْتَغَلَ الْمُوَافِقُ بِسُنَّةٍ كَدُعَاءٍ اْلإِفْتِتَاحِ فَرَكَعَ إِمَامُهُ وَهُوَ فِيْ فَاتِحَتِهِ عُذِرَ كَمَا مَرَّ بِخِلاَفِ مَسْبُوْقٍ اشْتَغَلَ بِسُنَّةٍ فَلاَ يُعْذَرُ خِلاَفاً لِلْفَتْحِ وَاْلإِمْدَادِ بَلْ يَلْزَمُهُ أَنْ يَّقْرَأَ بِقَدْرِ مَا اشْتَغَلَ بِهِ ثُمَّ إِنْ أَدْرَكَ الرَّكُوْعَ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ وَإِلاَّ فَاتَتْهُ كَمَا قَالَه فِي النِّهَايَةِ وَالْمُغْنِيْ وَاْبنَ حَجَرٍ فِيْ شَرْحِ الْمُخْتَصَرِ تَبْعاً لِلشَّيْخِ زَكَرِيَّا وَعَنِ الْكَثِيْرِ مِنَ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ يَرْكَعُ مَعَهُ وَتَسْقُطُ عَنْهُ الْقِرَاءَةُ كَمَنْ لَمْ يَشْتَغِلْ بِسُنَّةٍ وَلاَ يَسَعُ الْعَوَّامُ إِلاَّ هَذَا بَلْ كَلاَمُ التُّحْفَةِ كَمَا قَالَهُ الْكُرْدِيْ كَالْمًتَرَدِّدِ بَيْنَ هَذَا وَبَيْنَ عُذْرِهِ إِلَى ثَلاثَةِ أَرْكَانٍْ طَوِيْلَةٍ اهـ

Artinya :

"Jika seorang makmum yang mengikuti imam (dalam shalat berjamaah) sedang melakukan sunnah seperti doa iftitah, dan imamnya sudah ruku’ sementara ia masih membaca Al-Fatihah, maka ia mendapatkan keringanan (dimaafkan) seperti yang telah dijelaskan, berbeda dengan orang yang masbuq (tertinggal rakaat) yang sedang melakukan sunnah—ia tidak dimaafkan, berbeda dengan pendapat Al-Fath dan Al-Imdad. Dalam keadaan ini, orang yang masbuq tersebut harus membaca bagian yang tertinggal sebanyak yang dia lewatkan dalam sunnah tersebut. Jika dia bisa menyusul dan mendapati ruku', maka rakaat tersebut dihitung untuknya. Namun, jika tidak, maka ia kehilangan rakaat tersebut, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab An-Nihayah, Al-Mughni, dan Ibnu Hajar dalam Syarh Al-Mukhtashar yang mengikuti pendapat Syaikh Zakariya. Menurut banyak ulama, jika imam sudah ruku' dan makmum yang masbuq baru saja menyelesaikan sunnah, maka ia harus segera mengikuti imam dalam ruku' dan membaca Al-Fatihah gugur darinya, seperti orang yang tidak disibukkan oleh amalan sunnah. Pandangan ini yang lebih sesuai bagi kalangan umum. Bahkan, pendapat dalam kitab Tuhfah, sebagaimana disebutkan oleh Al-Kurdi, terkesan ragu-ragu antara pendapat ini dengan pendapat yang memberikan keringanan sampai tiga rukun panjang."

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!