Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

MENYAYANGI DALAM KONTEKS NIKAH

"MENYAYANGI DALAM KONTEKS NIKAH"


Ritual nikah dalam Islam, merupakan peristiwa sakral, yang mempertemukan dua karakter yang berbeda dalam mengarungi kehidupan ini. Sehingga bagi keduanya harus saling menyayangi dan memahami satu sama lainnya, demi tercapainya tujuan yang mulia tersebut. Sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah ayat yang berbunyi; 

 “ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ”.


Sejauh mana kandungan yang dimaksud dalam ayat tersebut? 

Jawab: 

Yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah memberikan haknya istri tanpa menunda-nunda, tidak menyakitinya dan mencukupi segala kebutuhan kehidupannya menurut kemampuan suami.

Referensi

المهذب الجزء 2 صحـ : 479 

 ( فَصْلٌ ) وَيَجِبُ عَلىَ الزَّوْجِ مُعَاشَرَتُهَا بِاْلمَعْرُوْفِ مَعَ كَفِّ اْلأَذَى لِقَوْلِهِ تَعَالىَ { وَعَاشِرُوْهُنَّ بِاْلمَعْرُوْفِ } [ النساء : 19 ] وَيَجِبُ عَلَيْهِ بَذْلُ مَا يَجِبُ مِنْ حَقِّهَا مِنْ غَيْرِ مَطْلٍ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَ جَلَّ { وَعَاشِرُوْهُنَّ بِاْلمَعْرُوْفِ } وَمِنَ اْلعِشْرَةِ بِاْلمَعْرُوْفِ بَذْلُ اْلحَقِّ مِنْ غَيْرِ مَطْلٍ وَلِقَوْلِهِ ( ص ) [ مَطْلُ اْلغَنِيِّ ظُلْمٌ ] وَلاَ يَجِبُ عَلَيْهِ اْلاسْتِمْتَاعُ ِلأَنَّهُ حَقٌّ لَهُ فَجَازَ تَرْكُهُ كَسُكْنَى الدَّارِ اْلمُسْتَأْجَرَةِ وَِلأَنَّ الدَّاعِيَ إِلىَ اْلاسْتِمْتَاعِ الشَّهْوَةُ فَلاَ يُمْكِنُ إِيْجَابُهُ وَاْلمُسْتَحَبُّ أَنْ لاَ يُعَطِّلَهَا لِمَا رَوَى عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ بْنُ اْلعَاصِ رَضِيَ اللهُُ عَنْهُ قَالَ قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَصُوْمُ النَّهَارَ ؟ قُلْتُ نَعَمْ وَقَالَ تَقُوْمُ اللَّيْلَ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّيْ وَأَنَامُ وَأَمُسُّ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ وَِلأَنَّهُ إِذَا عَطَّلَهَا لاَ يَأْمَنُ اْلفَسَادَ وَوُقُوْعَ الشِّقَاقِ وَلاَ يَجْمَعُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ فِيْ مَسْكَنٍ إِلاَّ بِرَضَاهُمَا ِلأَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ مِنَ اْلعِشْرَةِ بِاْلمَعْرُوْفِ وَِلأَنَّهُ يُؤَدِّيْ إِلىَ اْلخُصُوْمَةَ وَلاَ يَطَأُ إِحْدَاهُمَا بِحَضَرَةِ اْلأُخْرَى ِلأَنَّهُ دَنَاءَةٌ وَسُوْءُ عِشْرَةٍ وَلاَ يَسْتَمْتِعُ بِهَا إِلاَّ بِاْلمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَانَتْ نِضْوَ اْلخَلْقِ وَلَمْ تَحْتَمِلِ اْلوَطْءَ لَمْ يَجُزْ وَطْؤُهَا لِمَا فِيْهِ مِنَ اْلإِضْرَارِ اهـ

Artinya :

Fasal : Wajib bagi suami untuk mempergauli istrinya dengan cara yang baik serta menahan diri dari menyakitinya, berdasarkan firman Allah Ta'ala: *'Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara patut' (QS. An-Nisa: 19)*. Suami juga wajib memenuhi hak-hak istrinya tanpa menunda-nunda, karena firman Allah: *'Dan bergaullah dengan mereka secara patut'* dan bagian dari bergaul dengan baik adalah memberikan hak tanpa menunda-nunda. Sebagaimana sabda Nabi (SAW): *'Penundaan orang kaya dalam memenuhi hak adalah kezaliman'*. 

Tidak wajib bagi suami untuk menikmati hubungan suami istri, karena hal itu adalah hak baginya, dan ia boleh meninggalkannya, seperti menyewa rumah yang bisa tidak ia tempati. Sebab, dorongan untuk menikmati hubungan itu adalah hasrat, yang tidak bisa diwajibkan. Disunnahkan agar suami tidak mengabaikan istrinya dalam hal ini, karena diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash (RA) bahwa Rasulullah (SAW) bersabda kepadanya: *'Apakah engkau berpuasa di siang hari?' Aku menjawab: 'Ya'. Beliau bertanya lagi: 'Apakah engkau bangun di malam hari untuk beribadah?' Aku menjawab: 'Ya'. Beliau bersabda: 'Tetapi aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur, serta menyentuh istri-istriku. Maka siapa yang berpaling dari sunnahku, ia bukan dari golonganku.'* Karena jika suami mengabaikan istrinya, dia tidak aman dari kerusakan dan perselisihan.

Suami juga tidak boleh mengumpulkan dua istrinya dalam satu rumah kecuali dengan kerelaan keduanya, karena hal tersebut bukan termasuk bergaul dengan cara yang baik, dan bisa menimbulkan perselisihan. Selain itu, suami tidak boleh menyetubuhi salah satu istrinya di hadapan istri lainnya, karena hal itu adalah tindakan hina dan buruk dalam pergaulan. Suami juga tidak boleh menikmati istrinya kecuali dengan cara yang baik. Jika istrinya lemah secara fisik dan tidak mampu melakukan hubungan badan, maka tidak diperbolehkan baginya untuk menyetubuhi istrinya karena akan menyebabkan mudarat."



Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!