GADIS SEBAGAI PEMIKAT KONSUMEN
Untuk memikat para konsumen agar tertarik pada produknya, berbagai promosi telah dilakukan oleh hampir semua perusahaan. Tak mau kalah juga, si penjual nasi atau warkop (warung kopi) dalam menarik pembelinya memanfaatkan seorang gadis cantik untuk di exploitasi sebagai pramu saji (pelayan) warungnya.
Bagaimana tanggapan fiqh menyikapi kasus di atas?
Jawab:
Dalam kasus penggunaan seorang gadis cantik sebagai pelayan di warung untuk menarik perhatian pembeli, pandangan fiqh menyatakan bahwa tindakan tersebut harus dilihat dari potensi terjadinya fitnah dan maksiat. Berdasarkan referensi fiqh yang dikutip, diperbolehkan memandang wajah seorang wanita selama tidak ada syahwat dan tidak menimbulkan fitnah. Namun, tindakan yang berpotensi menimbulkan dosa atau mendekatkan diri pada maksiat dihukumi haram, sebagaimana dinyatakan dalam "Ihya Ulumuddin": "mendatangkan sesuatu yang berpotensi maksiat dihukumi maksiat".
Dalam konteks ini, menampilkan gadis cantik untuk tujuan komersial cenderung memicu fitnah dan membangkitkan syahwat, yang pada akhirnya dapat menjerumuskan pada perbuatan dosa. Oleh karena itu, eksploitasi perempuan dalam bentuk seperti ini tidak dibenarkan dalam pandangan Islam, karena berpotensi merusak moral masyarakat dan menimbulkan kerusakan dalam interaksi sosial.
Referensi:
إعانة الطالبين الجزء 3 صحـ : 306 مكتبة دار الفكر
( قوله ويجوز نظر وجه المرأة ) قَالَ سم أَيْ بِلا شَهْوَةٍ وَلا خَوْفِ فِتْنِةٍ اهـ وَخَرَجَ الْوَجْهُ غَيْرَهُ فَلا يَجُوْزُ النَّظْرُ إِلَيْهِ عِنْدَ الْمُعَامَلَةِ بِبَيْعٍ وَغَيْرِهِ أَيْ كَرَهْنٍ وَحِوَالَةٍ وَقِرَاضٍ فَإِذَا بَاعَ مَثَلا لامْرَأَةٍ وَلَمْ يَعْرِفْهَا نَظَرَ لِوَجْهِهَا خَاصَّةً وَيَجُوْزُ أَيْضًا لَهَا أَنْ تَنْظُرَ لِوَجْهِهِ وَقَوْلُهُ لِلْحَاجَةِ إِلَى مَعْرِفَتِهَا عِلَّةٌ لِلْجَوَازِ أَيْ وَإِنَّمَا جَازَ ذَلِكَ لِلإِحْتِيَاجِ إِلَى مَعْرِفَتِهَا لانَّهُ رُبَّمَا ظَهَرَ عَيْبٌ فِي الْمَبِيْعِ فَيَرُدُّهُ عَلَيْهَا وَهِيَ أَيْضًا تَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَتِهِ لانَّهُ رُبَّمَا ظَهَرَ عَيْبٌ فِي الثَّمَنِ فَتَرُدُّهُ إِلَيْهِ اهـ
Artinya :
"(Dan diperbolehkan melihat wajah wanita) Sam berkata, yakni tanpa syahwat dan tanpa takut fitnah. Adapun selain wajah, maka tidak diperbolehkan melihatnya dalam transaksi seperti jual beli, gadai, pengalihan utang, dan bagi hasil. Maka jika seseorang menjual sesuatu kepada seorang wanita dan tidak mengenalnya, ia hanya boleh melihat wajahnya saja. Dan diperbolehkan juga bagi wanita tersebut melihat wajahnya. Perkataan 'karena kebutuhan untuk mengenalinya' adalah alasan bagi kebolehannya, yakni hal ini diperbolehkan karena kebutuhan untuk mengenalinya. Sebab, mungkin saja ada cacat pada barang yang dijual sehingga ia perlu mengembalikannya kepada wanita tersebut. Begitu pula, wanita tersebut membutuhkan untuk mengenali penjualnya karena mungkin saja ada cacat pada harga (yang dibayarkan) sehingga ia perlu mengembalikannya kepadanya."
Kesimpulannya bahwa dalam situasi transaksi, melihat wajah diperbolehkan apabila ada kebutuhan, namun harus tanpa syahwat dan tanpa menimbulkan fitnah.
إحياء علوم الدين ومعه تخريج الحافظ العراقي 3 صحـ : 338 مكتبة الشاملة الإصدار الثاني
وَتَحْصِيْلُ مَظِنَّةِ الْمَعْصِيَّةِ مَعْصِيَّةٌ وَنَعْنِي بِالْمَظِنَّةِ مَا يَتَعَرَّضُ الإِنْسَانُ بِهِ لِوُقُوْعِ الْمَعْصِيَّةِ غَالِبًا بِحَيْثُ لا يُقَدِّرُ عَلَى الإِنْكِفَافِ عَنْهَا اهـ
Artinya
"Mengupayakan sesuatu yang berpotensi maksiat adalah maksiat. Dan yang dimaksud dengan 'potensi' di sini adalah sesuatu yang menjadikan seseorang sangat mungkin terjerumus ke dalam maksiat, sehingga ia tidak mampu menahan diri darinya."
Kesimpulannya bahwa tindakan yang mendekati atau membuka peluang untuk terjadinya maksiat dihukumi sebagai maksiat juga, karena risiko terjerumus dalam dosa sangat besar.
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.