Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

MENJUAL PELANGGAN



Punya pelanggan tetap, bagi setiap pedagang merupakan hal yang biasa dilakukan demi kelancaran roda perdagangannya. Namun kadang ada sebagian pedagang yang menjual pelanggannya ke orang lain. 

Bolehkah menjual pelanggan? 

Jawaban: 

        Menjual pelanggan kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai transaksi pemindahan hak manfaat. Berdasarkan referensi dari Hasyiah al-Bujairmi ala al-Manhaj, diperbolehkan untuk menyerahkan posisi atau hak kepada orang lain dengan imbalan uang, karena hal ini termasuk dalam kategori ja'alah (hadiah untuk usaha tertentu), sehingga orang yang menyerahkan haknya berhak mendapatkan imbalannya, dan hak tersebut berpindah kepada orang yang menerima. Selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak, hal ini dianggap sah dan boleh dilakukan. 

        Namun, perlu diperhatikan bahwa pelanggan juga memiliki hak untuk memilih apakah mereka ingin tetap bertransaksi dengan pedagang yang baru atau tidak.


Referensi:

حاشية البجيرمي على المنهج الجزء 6 صحـ : 381 مكتبة دار إحياء التراث العربي

وَأَفْتَى الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِحِلِّ النُّزُولِ عَنْ الْوَظَائِفِ بِالْمَالِ أَيْ لانَّهُ مِنْ أَقْسَامِ الْجَعَالَةِ فَيَسْتَحِقُّهُ النَّازِلُ وَيَسْقُطُ حَقُّهُ وَإِنْ لَمْ يُقَرِّرْ النَّاظِرُ الْمَنْزُولُ لَهُ لانَّهُ بِالْخِيَارِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ غَيْرِهِ شَرْحُ م ر وَلا رُجُوعَ لَهُ عَلَى النَّازِلِ إنْ لَمْ يَشْرِطْ الرُّجُوعَ اهـ 

Artinya :

“Dan ayahku, semoga Allah merahmatinya, berfatwa bahwa diperbolehkan menyerahkan suatu posisi (hak) dengan imbalan uang, karena hal itu termasuk dalam kategori *ja'alah* (hadiah untuk usaha tertentu), sehingga orang yang menyerahkan hak tersebut berhak mendapatkannya, dan haknya gugur meskipun pengawas (yang berwenang) tidak menetapkan penerima hak tersebut, karena ia memiliki pilihan antara menerimanya atau memberikan kepada orang lain. Tidak ada hak untuk meminta kembali kepada orang yang menyerahkan posisi tersebut, kecuali jika disyaratkan sebelumnya adanya hak untuk menarik kembali.”

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!