Punya pelanggan tetap, bagi setiap pedagang merupakan hal yang biasa dilakukan demi kelancaran roda perdagangannya. Namun kadang ada sebagian pedagang yang menjual pelanggannya ke orang lain.
Jawaban:
Menjual pelanggan kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai transaksi pemindahan hak manfaat. Berdasarkan referensi dari Hasyiah al-Bujairmi ala al-Manhaj, diperbolehkan untuk menyerahkan posisi atau hak kepada orang lain dengan imbalan uang, karena hal ini termasuk dalam kategori ja'alah (hadiah untuk usaha tertentu), sehingga orang yang menyerahkan haknya berhak mendapatkan imbalannya, dan hak tersebut berpindah kepada orang yang menerima. Selama ada kesepakatan antara kedua belah pihak, hal ini dianggap sah dan boleh dilakukan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pelanggan juga memiliki hak untuk memilih apakah mereka ingin tetap bertransaksi dengan pedagang yang baru atau tidak.
Referensi:
حاشية البجيرمي على المنهج الجزء 6 صحـ : 381 مكتبة دار إحياء التراث العربي
وَأَفْتَى الْوَالِدُ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى بِحِلِّ النُّزُولِ عَنْ الْوَظَائِفِ بِالْمَالِ أَيْ لانَّهُ مِنْ أَقْسَامِ الْجَعَالَةِ فَيَسْتَحِقُّهُ النَّازِلُ وَيَسْقُطُ حَقُّهُ وَإِنْ لَمْ يُقَرِّرْ النَّاظِرُ الْمَنْزُولُ لَهُ لانَّهُ بِالْخِيَارِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ غَيْرِهِ شَرْحُ م ر وَلا رُجُوعَ لَهُ عَلَى النَّازِلِ إنْ لَمْ يَشْرِطْ الرُّجُوعَ اهـ
Artinya :
“Dan ayahku, semoga Allah merahmatinya, berfatwa bahwa diperbolehkan menyerahkan suatu posisi (hak) dengan imbalan uang, karena hal itu termasuk dalam kategori *ja'alah* (hadiah untuk usaha tertentu), sehingga orang yang menyerahkan hak tersebut berhak mendapatkannya, dan haknya gugur meskipun pengawas (yang berwenang) tidak menetapkan penerima hak tersebut, karena ia memiliki pilihan antara menerimanya atau memberikan kepada orang lain. Tidak ada hak untuk meminta kembali kepada orang yang menyerahkan posisi tersebut, kecuali jika disyaratkan sebelumnya adanya hak untuk menarik kembali.”
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.