Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

MAHAR DALAM PIGURA


        Dalam beberapa prosesi pernikahan, mahar sering kali diperlakukan bukan hanya sebagai simbol tanggung jawab dan komitmen, tetapi juga sebagai elemen estetika yang dipajang untuk dilihat oleh tamu. Salah satu tren yang muncul adalah memajang mahar dalam bentuk figura, di mana uang kertas yang digunakan untuk mahar dihias dengan bunga atau ornamen lain, lalu dipigura dengan indah. 

         Tujuan dari memajang mahar ini sering kali dikaitkan dengan estetika dan kenang-kenangan, namun di sisi lain, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang esensi dari mahar itu sendiri. Mahar pada hakikatnya adalah hak istri yang harus diserahkan dalam bentuk yang nyata dan dapat dimanfaatkan, bukan sekadar hiasan. Meskipun niat di balik memajangnya mungkin untuk mengabadikan momen pernikahan, penting untuk diingat bahwa mahar adalah simbol tanggung jawab yang harus dipenuhi sesuai ketentuan syariat, tanpa mengurangi nilainya atau mengubah esensinya menjadi sekadar objek visual.

Pertanyaan

Bolehkah pembayaran mahar seperti praktek di atas?

Jawaban

Diperbolehkan, bila yang dimaksudkan adalah uang dalam figura.

Baca juga

Referensi

بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صـ 437

(مسألة: ش): ما صح ثمناً صح صداقاً ولا عكس، إذ المنافع يصح إصداقها، ومتى وجدت في أحد شقي العقد كان إجارة صحيحة إن وجدت شروطها وأركانها وإلا ففاسدة، والذي يظهر في ضابط ما يصح صاداقاً أن يقال كل ما قوبل بعوض وكان معلوماً ولم يكن بضعاً صح صداقاً ومالاً فلا، فخرج ما لم يقابل بعوض والمجهول والبضع ابتداء كزوجتك على أن تزوجني، أو رفعاً كعلى أن تطلق زوجتك ودخل القصاص

Artinya :

Masalah: Apa yang sah sebagai harga (thaman) juga sah sebagai mahar (ṣadāq), tetapi tidak sebaliknya. Karena manfaat juga sah dijadikan mahar. Dan kapan saja manfaat tersebut terdapat pada salah satu sisi akad, maka itu dianggap sebagai akad ijarah (sewa) yang sah apabila memenuhi syarat-syarat dan rukunnya, dan jika tidak memenuhi, maka akad tersebut dianggap fasid (rusak). Yang tampak dalam kriteria tentang apa yang sah dijadikan mahar adalah dapat dikatakan bahwa segala sesuatu yang dapat ditukar dengan kompensasi (’iwad), diketahui dengan jelas, dan bukan bagian dari tubuh (bith‘), maka sah dijadikan mahar dan dianggap sebagai harta. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidak sah. Dengan demikian, yang dikecualikan adalah sesuatu yang tidak ditukar dengan kompensasi, sesuatu yang tidak diketahui, dan tubuh (bith‘) baik itu sebagai awal (misalnya, "Aku nikahkan kamu dengan syarat kamu menikahkan aku"), atau sebagai penghapusan (misalnya, "Aku nikahkan kamu dengan syarat kamu menceraikan istrimu"). Termasuk juga dalam kategori ini adalah qisas (hukuman balasan).

إعانة الطالبين الجزء الثالث صـ 347

( وما صح ) كونه ( ثمنا صح ) كونه ( صداقا ) وإن قل 

( قوله وما صح كونه ثمنا الخ ) هذه في المعنى قضية شرطية صورتها وكل ما صح جعله ثمنا صح جعله صداقا والذي يصح جعله ثمنا هو الذي وجدت فيه الشروط السابقة في باب البيع من كونه طاهرا منتفعا به مقدورا على تسلمه مملوكا لذي العقد وقوله صح كونه صداقا أي في الجملة فلا يرد ما لو زوج عبده لحرة وجعل رقبته صداقا لها فإنه يصح مع صحة جعله ثمنا لأنه منع منه هنا مانع وهو أنه لا يجتمع الملك والنكاح لتناقضهما ( قوله وإن قل ) غاية لقوله ما صح كون ثمنا أي كل ما صح أن يكون ثمنا ولو قليلا يصح كونه صداقا ولا حاجة إلى تقييد القلة بأن لا تنتهي إلى حد لا يتمول لأنه حينئذ لا يصح كونه ثمنا فهو خارج من موضوع المسألة

Artinya : 

Apa yang sah sebagai harga, juga sah sebagai mahar, meskipun jumlahnya sedikit.

(Pernyataan "Apa yang sah sebagai harga..." ini pada dasarnya adalah sebuah kaidah syarat, yang bentuknya adalah "Segala sesuatu yang sah dijadikan harga, juga sah dijadikan mahar". Apa yang sah dijadikan harga adalah sesuatu yang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya dalam bab jual beli, yaitu: harus suci, bermanfaat, dapat diserahkan, dan dimiliki oleh pihak yang melakukan akad.

Kalimat "sah sebagai mahar" maksudnya dalam artian umum. Oleh karena itu, tidak bertentangan dengan kasus di mana seseorang menikahkan budaknya dengan seorang wanita merdeka dan menjadikan budaknya sebagai mahar, yang dalam hal ini sah, karena sah pula dijadikan sebagai harga, tetapi ada halangan dalam kasus ini, yaitu tidak dapat digabungkan antara kepemilikan dan pernikahan karena keduanya bertentangan.

Frasa "meskipun jumlahnya sedikit" adalah pembatas untuk pernyataan "Apa yang sah dijadikan harga", yaitu segala sesuatu yang sah dijadikan harga, meskipun sedikit, juga sah dijadikan mahar. Tidak perlu membatasi sedikitnya itu dengan kriteria bahwa nilainya tidak sampai pada tingkat yang tidak dianggap sebagai harta, karena jika sampai pada tingkat tersebut, tidak sah dijadikan harga, sehingga hal itu keluar dari cakupan masalah ini.)


Pertanyaan

Siapakah pemilik uang dalam figura?

Jawaban

Apabila mahar tersebut fasid, maka uang tersebut milik suami. Dan suami wajib membayar mahar mitsli (mahar standart keumuman bagi wanita yang seperti istri).

Baca juga

Referensi

أسنى المطالب شرح روض الطالب الجزء الثالث صـ 318

(الثاني الشرط) بتفصيل ذكره بقوله ( فإن لم يتعلق به غرض ) كشرط أن لا تأكل إلا كذا ( أو ) تعلق به غرض لكنه ( وافق مقتضى النكاح ) كشرط أن ينفق عليها أو يقسم لها ( لم يؤثر ) في النكاح ولا في الصداق لانتفاء فائدته .

( وإلا ) أي لم يوافق مقتضى النكاح ( فإن لم يخل بمقصود العقد كشرط أن لا ينفق أو لا يتزوج عليها أو لا يسافر بها أو لا يقسم لها أو أن يسكنها مع ضرتها انعقد) النكاح لعدم الإخلال بمقصوده ولأنه لا يتأثر بفساد العوض فبفساد الشرط أولى ( بمهر المثل لا المسمى ) لفساد الشرط لأنه إن كان لها فلم ترض بالمسمى وحده وإن كان عليها فلم يرض الزوج ببذل المسمى إلا عند سلامة ما شرطه فإذا فسد الشرط وليس له قيمة يرجع إليها وجب الرجوع إلى مهر المثل

Artinya : 

Syarat kedua (dengan perincian yang disebutkan): Jika syarat tersebut tidak terkait dengan tujuan tertentu, seperti syarat bahwa istri tidak boleh makan kecuali makanan tertentu, atau jika syarat tersebut terkait dengan tujuan tetapi sesuai dengan hakikat pernikahan, seperti syarat bahwa suami harus menafkahi istri atau memberikan bagian waktu yang adil untuknya, maka syarat tersebut tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan atau mahar, karena tidak ada manfaat yang hilang darinya.

Namun, jika syarat tersebut tidak sesuai dengan hakikat pernikahan, dan jika syarat tersebut tidak merusak tujuan akad, seperti syarat bahwa suami tidak menafkahi istri, tidak menikah lagi, tidak bepergian dengan istrinya, tidak memberikan bagian waktu untuknya, atau tinggal bersama dengan istri yang lain, maka pernikahan tetap sah karena tidak merusak tujuan pernikahan. Juga, karena akad nikah tidak terpengaruh oleh kerusakan pada kompensasi, maka ketidakabsahan syarat lebih mudah diterima. Namun, dalam kasus ini, pernikahan berlangsung dengan mahar mitsil (mahar yang sesuai dengan kondisi umum), bukan dengan mahar yang disebutkan (mutsamma), karena syaratnya rusak. Jika syarat tersebut menguntungkan istri, maka dia tidak menerima mahar yang disebutkan saja. Jika syarat tersebut merugikan suami, maka dia tidak rela memberikan mahar yang disebutkan kecuali dengan terpenuhinya syarat tersebut. Oleh karena itu, ketika syarat tersebut rusak dan tidak memiliki nilai yang dapat diandalkan, maka wajib kembali kepada mahar mitsil.

تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزء السابع صـ 193

( ولو شرط ) في صلب العقد إذ لا عبرة بما يقع قبله أو بعده ولو في مجلسه بخلاف البيع في الأخيرة لأنه لما دخله الخيار كان زمنه بمثابة صلب عقده بجامع عدم اللزوم ولا كذلك هنا ( خيارا في النكاح بطل النكاح ) لمنافاته لوضع النكاح من الدوام واللزوم ( أو ) شرط خيارا ( في المهر فالأظهر صحة النكاح ) لأنه لاستقلاله لا يؤثر فيه فساد غيره ( لا المهر ) لأن الصداق لم يتمحض للعوضية بل فيه شائبة النحلة فلم يلق به الخيار لأنه إنما يكون في المعاوضة المحضة فيجب مهر المثل .. الى ان قال .. ( وفسد الشرط) لأنه مخالف للشرع وصح خبر { كل شرط ليس في كتاب الله تعالى فهو باطل } ( والمهر ) إذ لم يرض شارط ذلك بالمسمى إلا عند سلامة شرطه فيجب مهر المثل

Artinya :

Syarat kedua (dengan perincian yang disebutkan): Jika syarat tersebut tidak terkait dengan tujuan tertentu, seperti syarat bahwa istri tidak boleh makan kecuali makanan tertentu, atau jika syarat tersebut terkait dengan tujuan tetapi sesuai dengan hakikat pernikahan, seperti syarat bahwa suami harus menafkahi istri atau memberikan bagian waktu yang adil untuknya, maka syarat tersebut tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan atau mahar, karena tidak ada manfaat yang hilang darinya.

Namun, jika syarat tersebut tidak sesuai dengan hakikat pernikahan, dan jika syarat tersebut tidak merusak tujuan akad, seperti syarat bahwa suami tidak menafkahi istri, tidak menikah lagi, tidak bepergian dengan istrinya, tidak memberikan bagian waktu untuknya, atau tinggal bersama dengan istri yang lain, maka pernikahan tetap sah karena tidak merusak tujuan pernikahan. Juga, karena akad nikah tidak terpengaruh oleh kerusakan pada kompensasi, maka ketidakabsahan syarat lebih mudah diterima. Namun, dalam kasus ini, pernikahan berlangsung dengan mahar mitsil (mahar yang sesuai dengan kondisi umum), bukan dengan mahar yang disebutkan (mutsamma), karena syaratnya rusak. Jika syarat tersebut menguntungkan istri, maka dia tidak menerima mahar yang disebutkan saja. Jika syarat tersebut merugikan suami, maka dia tidak rela memberikan mahar yang disebutkan kecuali dengan terpenuhinya syarat tersebut. Oleh karena itu, ketika syarat tersebut rusak dan tidak memiliki nilai yang dapat diandalkan, maka wajib kembali kepada mahar mitsil.

Pertanyaan

Jika hal itu sudah terjadi, berpengaruhkah pada akad nikah ? lalu apakah yang harus dilakukan kedua pengantin tadi?

Jawaban

Tidak berpengaruh pada keabsahan akad. Dan suami harus menyerahkan mahar musamma (mahar yang disebutkan dalam akad) apabila maharnya sah, dan apabila maharnya tidak sah, maka suami menyerahkan mahar mitsli. 

Referensi :

البجيرمى على الخطيب الجزء الرابع صـ 121

فصل في أركان النكاح وهي خمسة:صيغة وزوجة وزوج وولي وهما العاقدان وشاهدان وعلي الأخيرين وهما الولي. قوله:(صيغة)وهي إيجاب و قبول ولو من هازل شرح م ر .وإنما لم يكن الصداق ركنا بخلاف الثمن فى البيع لأن الغرض من النكاح الإستمتاع وتوابعه وذلك قائم بالزوجين فهما الركنان

Artinya :

Bab tentang Rukun-Rukun Nikah, yang terdiri dari lima hal:

1. Sighat (lafal akad), 

2. Istri (calon istri), 

3. Suami (calon suami), 

4. Wali (yang menikahkan, yaitu kedua pihak yang melakukan akad), 

5. Dua saksi (yaitu wali dan dua saksi).

Kalimat "Sighat" (lafal akad) adalah ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan), meskipun dari seseorang yang sedang bercanda, sebagaimana dijelaskan dalam syarah kitab Mughni al-Muhtaj. Mahar bukan merupakan rukun, berbeda dengan harga dalam jual beli, karena tujuan utama dari pernikahan adalah untuk menikmati hubungan dan hal-hal yang mengikutinya, dan hal itu sudah terwujud pada suami dan istri. Maka, keduanya adalah rukun dalam akad nikah.

قليوبي الجزء الثالث صـ 42

( ولو شرط خيارا في النكاح بطل النكاح ) ، لأن شأنه اللزوم ( أو في المهر فالأظهر صحة النكاح لا المهر ) ، لأنه لكونه العوض في النكاح لا يليق به الخيار ، ولا يسري فساده إلى النكاح لاستقلاله ، والثاني يصح المهر أيضا لأن المقصود منه المال كالبيع ، والثالث يفسد النكاح لفساد المهر ، وعلى صحتهما يثبت الخيار لها ، فإن أجازت فذاك ، وإن فسخت رجعت إلى مهر المثل ، كما ترجع إليه على قول فساد المهر ، وقيل لا يثبت لها خيار 

Artinya :

Jika seseorang mensyaratkan adanya khiyar (hak pilih untuk membatalkan atau melanjutkan akad) dalam pernikahan, maka nikah tersebut batal, karena pernikahan pada dasarnya bersifat mengikat (tidak dapat dibatalkan). Namun, jika khiyar disyaratkan dalam mahar, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa pernikahan tetap sah, tetapi maharnya tidak sah. Hal ini karena mahar, sebagai kompensasi dalam pernikahan, tidak pantas diberikan opsi khiyar. Kerusakan mahar tidak mempengaruhi pernikahan karena keduanya bersifat independen. Pendapat kedua menyatakan bahwa maharnya juga sah karena tujuan mahar adalah sebagai harta, seperti halnya dalam jual beli. Pendapat ketiga menyatakan bahwa pernikahan batal karena kerusakan mahar.

Jika pernikahan dan mahar dinyatakan sah, maka khiyar diberikan kepada istri. Jika dia menerima, maka pernikahan tetap berjalan, tetapi jika dia membatalkan, maka dia berhak mendapatkan mahar mitsil (mahar yang sesuai dengan kondisi umum). Ini sama dengan pendapat yang menyatakan bahwa jika mahar rusak, istri berhak kembali kepada mahar mitsil. Ada juga pendapat lain yang mengatakan bahwa istri tidak memiliki hak khiyar dalam hal ini.




Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!