MENJUAL BARANG DENGAN JANJI AKAN DIBELI LAGI
Mas Danil, yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek dengan menggunakan sepeda motor Jupiter yang baru saja dibelinya dari dealer, tiba-tiba jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Karena keadaan yang mendesak dan untuk biaya pengobatan, Mas Danil terpaksa menjual sepeda motor kesayangannya kepada Pak Deni. Mereka bersepakat bahwa jika suatu saat Mas danil memiliki uang, ia dapat membeli kembali motor tersebut.
Bagaimana pandangan syariat mengenai model penjualan seperti ini?
Jawab:
Hukumnya sah, asalkan kesepakatan tersebut dilakukan diluar akad.
Penjelasan :
penjualan motor dengan perjanjian bahwa motor tersebut dapat dibeli kembali saat Mas danil memiliki uang (dikenal dengan "jual beli dengan hak untuk membeli kembali") memiliki beberapa ketentuan menurut syara'.
Berdasarkan referensi dari "Bughyah al-Mustarsyidin", model penjualan seperti ini diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, meskipun tidak secara tegas menjadi bagian dari mazhab Syafi'i. Hal ini diperbolehkan karena adanya kebutuhan mendesak (ḍarūrah) di kalangan umat Islam sejak dahulu.
Namun, perlu diperhatikan bahwa perjanjian untuk membeli kembali (عهدة) tidak boleh dimasukkan ke dalam akad utama atau setelah akad pada masa pilihan (khiyar). Jika perjanjian tersebut secara eksplisit menjadi bagian dari akad, maka akan membatalkan keabsahan akad tersebut. Oleh karena itu, penjual dan pembeli harus membuat akad secara sah tanpa syarat tambahan mengenai pembelian kembali. Apabila syarat tersebut hanya kesepakatan secara lisan di luar akad resmi, maka penjualan ini diperbolehkan.
Jika penjualan ini sudah terjadi, pembeli berhak untuk memperlakukan barang yang dibelinya seperti hak milik penuh, termasuk menjual kembali atau menggunakannya dengan cara lain, bahkan dengan harga yang lebih tinggi. Jika kemudian penjual ingin membeli kembali barang tersebut, ia harus mengembalikan harga yang telah disepakati sebelumnya.
Referensi:
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 218 مكتبة دار الفكر
(مَسْأَلَةٌ ب) بَيْعُ الْعُهْدَةِ الْمَعْرُوْفِ صَحِيْحٌ جَائِزٌ وَتَثَبَتْ بِهِ الْحُجَّةُ شَرْعاً وَعُرْفاً عَلَى قَوْلِ الْقَائِلِيْنَ بِهِ وَقَدْ جَرَى عَلَيْهِ الْْعَمَلُ فِي غَالِبِ جِهَّاتِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ زَمَنٍ قَدِيْمٍ وَحَكَمَتْ بِمُقْتَضَاهُ الْحُكَّامُ وَأَقَرَّهُ مَنْ يَقُوْلُ بِهِ مِنْ عُلَمَاءِ الإِسْلامِ مَعَ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِي وَإِنَّمَا اخْتَارَهُ مَنِ اخْتَارَهُ وَلِفْقِهِ مِنْ مَذَاهِبٍ لِلضَّرُوْرَةِ الْمَاسَّةِ إِلَيْهِ وَمَعَ ذَلِكَ فَالإِخْتِلافُ فِي صِحَّتِهِ مِنْ أَصْلِهِ وَفِي التَّفْرِيْعِ عَلَيْهِ لا يَخْفَى عَلَى مَنْ لَهُ إِلْمَامٌ بِالْفِقْهِ وَصُوْرَتُهُ أَنْ يَتَّفَقَ الْمُتَبَايَعَانِ عَلَى أَنَّ الْبَائِعَ مَتَى أَرَادَ رُجُوْعَ الْمَبِيْعِ إِلَيْهِ أَتَى بِمِثْلِ الثَّمَنِ الْمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ وَلَهُ أَنْ يُقَيِّدَ الرُّجُوْعَ بِمُدَّةٍ فَلَيْسَ لَهُ الْفَكُّ إِلا بَعْدَ مُضِيِهَا ثُمَّ بَعْدَ الْمُوَاطَأَةِ يَعْقِدَانِ عَقْداً صَحِيْحاً بِلا شَرْطٍ إِذْ لَوْ وَقَعَ شَرْطُ الْعُهْدَةِ الَمْذَكُوْرِ فِي صَلْبِ الْعَقْدِ أَوْ بَعْدَهُ فِي زَمَنِ الْخِيَارِ أَفْسَدَهُ فَلْيَتَنَّبَهْ لِذَلِكَ فَإِنَّهُ مِمَّا يَغْفُلُ عَنْهُ ثُمَّ إِذَا انْعَقَدَ الْبَيْعُ الْمَذْكُوْرُ فَلِلْمُتَعَهِّدِ وَوَارِثِهِ التَّصَرُّفُ فِيْهِ تَصَرُّفَ الْمُلاكِ بِبَيْعٍ وَغَيْرِهِ وَلَوْ بِأَزْيَدَ مِنَ الثَّمَنِ الأَوَّلِ فَإِذَا أَرَادَ الْمُعَهِِّدُ الْفَكَّ أَتَى بِمِثْلِ مَا بَذَّلَهُ لِلْمُتَعَهِّدِ وَيَرْجِعُ هَذَا الْمُتَعَهِّدُ عَلَى الْمُتَعَهَّدِ مِنْهُ فَيُبَذِّلُ لَهُ مِثْلَ مَا وَقَعَ عَلَيْهِ الْعَقْدُ بَيْنَهُمَا وَيَفْسَخُ عَلَيْهِ ثُمَّ يَفْسَخُ هُوَ عَلَى الْمُعَهَّدِ الأَوَّلِ وَوَارِثُ كُلٍّ كَمُوَرِّثِهِ
Artinya :
Masalah (b): Penjualan dengan perjanjian (jual beli dengan hak beli kembali) yang dikenal itu sah dan boleh dilakukan, serta ketetapannya diakui secara syariat dan adat, menurut pendapat mereka yang membolehkannya. Praktik ini telah berjalan di banyak tempat di kalangan umat Islam sejak zaman dahulu, dan para hakim pun telah memutuskannya sesuai dengan ketentuan ini, serta diakui oleh para ulama Islam yang menyetujuinya. Meskipun hal ini bukan bagian dari mazhab Syafi'i, tetapi dipilih oleh sebagian ulama dari berbagai mazhab karena adanya kebutuhan mendesak. Meskipun begitu, perbedaan pendapat mengenai keabsahan penjualan ini, baik dari segi pokok maupun rincian hukumnya, tidak lepas dari perhatian mereka yang memiliki pengetahuan tentang fiqh.
Contoh penerapannya adalah ketika penjual dan pembeli sepakat bahwa jika penjual ingin mengambil kembali barang yang dijual, ia harus membawa harga yang sama seperti yang telah disepakati. Penjual juga boleh menetapkan batas waktu untuk mengambil kembali barang tersebut, dan pembeli tidak boleh membatalkan kecuali setelah waktu tersebut berlalu. Setelah adanya kesepakatan ini, mereka harus mengadakan akad yang sah tanpa syarat apa pun. Jika syarat hak beli kembali dimasukkan dalam akad utama atau setelah akad pada masa pilihan (khiyar), maka hal itu akan merusak keabsahan akad, sehingga harus dihindari karena seringkali hal ini tidak diperhatikan.
Setelah akad penjualan tersebut terjadi, pembeli atau ahli warisnya berhak memperlakukan barang tersebut seperti pemilik penuh, baik dengan menjual atau menggunakan barang tersebut dengan cara lain, bahkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga awal. Jika kemudian penjual ingin mengambil kembali barang tersebut, ia harus memberikan harga yang sama seperti yang ia terima dari pembeli. Pembeli kemudian mengembalikan kepada pihak yang menerima akad sebelumnya dengan memberikan harga yang telah disepakati, lalu melakukan pembatalan (fasakh) dengan pihak yang sebelumnya, dan ahli waris dari kedua belah pihak sama seperti pewarisnya.
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.