Image
  CINTA DAN PERJODOHAN DALAM PERNIKAHAN Pernikahan dalam Islam bukan semata-mata ikatan biologis, melainkan institusi sakral yang dibangun di atas nilai-nilai mawaddah, rahmah, dan sakinah. Salah satu anjuran Nabi Muhammad ﷺ dalam memilih pasangan hidup adalah memperhatikan unsur kasih sayang dan potensi keberlangsungan keturunan. Hal ini ditegaskan dalam sabda beliau〔¹〕: عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» Hadis ini menjadi dasar normatif anjuran memilih pasangan yang al-wadūd (penuh kasih sayang) dan al-walūd (berpotensi melahirkan keturunan), sebagai bagian dari visi besar Islam dalam menjaga keberlanjutan umat. Namun dalam praktik sosial, pernikahan tidak selalu diawali oleh proses pengenalan panjang yang melahirkan cinta mendalam sejak awal. Tradisi perjodohan keluarga atau proses ta‘āruf yang terbatas masih banyak dijumpai, khususnya dalam masyarakat Muslim tradis...

KONSULTASI DOKTER

Baca juga


 Konsultasi kesehatan pada dokter

Bapak Arif adalah seorang dokter spesialis yang cukup terkenal di Kota Tulungagung. Banyak para pasien berdatangan silih berganti, meskipun Hanya Untuk berkonsultasi masalah penyakit atau hanya sebatas meminta resep obat. Tentunya semua itu tidak gratis artinya sekalipun hanya berkonsultasi atau hanya tanya resep, tetap harus bayar.

Apakah Dokter berhak meminta bayaran karena alasan di atas? 

Jawaban :

menurut Imam Al azrai : dokter berhak mendapatkan bayaran sekalipun hanya memberikan resep.


Baca juga :

referensi :


[أبو حامد الغزالي ,إحياء علوم الدين ,2/155]

ويقرب من هذا أخذ الطبيب العوض على كلمة واحدة ينبه بها على دواء ينفرد بمعرفته كواحد ينفرد بالعلم بنبت يقلع البواسير أو غيره فلا يذكره إلا بعوض فإن عمله بالتلفظ غير متقوم كحبة من سمسم فلا يجوز أخذ العوض عليه ولا على علمهإ إذ ليس ينتقل علمه إلى غيره وإنما يحصل لغيره مثل علمه ويبقى هو عالماً به 

Artinya :

"Dokter yang meminta imbalan hanya untukar satu kata nasihat tentang obat yang hanya dia ketahui, seperti seseorang yang menguasai pengetahuan tentang tumbuhan yang dapat menyembuhkan wasir atau lainnya, namun tidak menyebutkan obat itu kecuali dengan imbalan, tidak dibenarkan. Karena tindakannya dalam memberikan nasihat secara lisan tidak dapat dinilai secara materi, seperti sebutir biji wijen. Maka, tidak diperbolehkan mengambil imbalan atas hal itu atau atas pengetahuannya, karena pengetahuannya tidak berpindah ke orang lain, melainkan hanya menimbulkan pengetahuan yang serupa pada orang lain, sementara dia sendiri tetap berpengetahuan tentang hal itu."


[ابن حجر الهيتمي، تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، ١٣١/٦ - ١٣٠ ]

فَلَا يَصِحُّ اسْتِئْجَارُ بَيَّاعٍ عَلَى) نَحْوِ (كَلِمَةٍ) وَمُعَلِّمٍ عَلَى حُرُوفٍ مِنْ قُرْآنٍ أَوْ غَيْرِهِ (لَا تُتْعِبُ) أَيْ عَادَةً فِيمَا يَظْهَرُ (وَإِنْ رُوِّجَتْ السِّلْعَةُ) إذْ لَا قِيمَةَ لَهَا وَمِنْ ثَمَّ اخْتَصَّ هَذَا بِمَبِيعٍ مُسْتَقِرِّ الْقِيمَةِ فِي الْبَلَدِ كَالْخَبَرِ بِخِلَافِ نَحْوِ عَبْدٍ وَثَوْبٍ مِمَّا يَخْتَلِفُ ثَمَنُهُ بِاخْتِلَافِ مُتَعَاطِيهِ فَيَخْتَصُّ بَيْعُهُ مِنْ الْبَيَّاعِ بِمَزِيدِ نَفْعٍ فَصَحَّ اسْتِئْجَارُهُ عَلَيْهِ وَحَيْثُ لَمْ يَصِحَّ فَإِنْ تَعِبَ بِكَثْرَةِ تَرَدُّدٍ أَوْ كَلَامٍ فَلَهُ أُجْرَةُ مِثْلٍ وَإِلَّا فَلَا وَبَحَثَ فِيهِ الْأَذْرَعِيُّ بِأَنَّ الْغَرَضَ أَنَّهُ اسْتَأْجَرَهُ عَلَى مَا لَا تَعَبَ فِيهِ فَتَعَبُهُ غَيْرُ مَعْقُودٍ عَلَيْهِ فَيَكُونُ مُتَبَرِّعًا بِهِ وَرُدَّ بِأَنَّهُ لَا يَتِمُّ عَادَةً إلَّا بِذَلِكَ فَكَانَ كَالْمَعْقُودِ عَلَيْهِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ الصُّورَةُ ذَلِكَ كَاسْتَأْجَرْتُك عَلَى بَيْعِ هَذَا بِكَذَا صَحَّ وَكَبِعْهُ وَأَنَا أُرْضِيك فَسَدَ وَلَهُ أُجْرَةُ الْمِثْلِ وَفِي الْإِحْيَاءِ يَمْتَنِعُ أَخْذُ طَبِيبٍ أُجْرَةً عَلَى كَلِمَةٍ بِدَوَاءٍ يَنْفَرِدُ بِهِ لِعَدَمِ الْمَشَقَّةِ بِخِلَافِ مَا هُوَ عُرْفُ إزَالَةِ اعْوِجَاجِ نَحْوِ سَيْفٍ بِضَرْبَةٍ وَاحِدَةٍ أَيْ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ فِيهَا مَشَقَّةٌ؛ لِأَنَّ هَذِهِ الصِّنَاعَاتِ يَتْعَبُ فِي تَعَلُّمِهَا لِيَتَكَسَّبَ بِهَا وَيُخَفِّفَ عَنْ نَفْسِهِ التَّعَبَ، وَخَالَفَهُ الْبَغَوِيّ فِي هَذِهِ وَرَجَّحَ الْأَذْرَعِيُّ الْأَوَّلَ

Artinya :

Maka, tidak sah menyewa seorang penjual hanya untuk ucapan tertentu, atau seorang guru untuk beberapa huruf dari Al-Qur'an atau lainnya yang tidak membebani secara umum menurut yang tampak, meskipun barang dagangan itu terjual. Karena tidak ada nilai pada perbuatan tersebut, maka hal ini dikhususkan pada barang yang stabil harganya di negeri tersebut, seperti kabar, berbeda dengan barang seperti budak atau kain yang harganya berubah-ubah tergantung siapa yang menjualnya. Maka, penjualannya khusus pada penjual yang memberikan manfaat lebih, sehingga sah menyewanya untuk itu.

Namun, jika tidak sah, dan penjual itu telah mengalami kesulitan karena seringnya bolak-balik atau berbicara banyak, maka dia berhak mendapat upah yang sepadan. Jika tidak, maka dia tidak berhak. Mengenai hal ini, Azra'i membahas bahwa maksudnya adalah dia menyewanya untuk sesuatu yang tidak ada kesulitan di dalamnya. Jadi, kesulitannya tidak termasuk dalam kontrak dan dianggap sukarela. Pendapat ini ditolak dengan alasan bahwa secara umum pekerjaan tersebut tidak akan selesai kecuali dengan kesulitan tersebut, sehingga dianggap termasuk dalam kontrak.

Jika keadaannya bukan seperti itu, misalnya ketika seseorang menyewa orang lain untuk menjual sesuatu dengan bayaran tertentu, maka hal itu sah. Namun, jika ia berkata "juallah, nanti aku akan memberikan imbalan yang memuaskanmu," maka itu tidak sah, dan penjual berhak mendapatkan upah yang wajar. Dalam kitab *Ihya*, disebutkan bahwa seorang dokter tidak diperbolehkan mengambil upah hanya untuk kata nasihat tentang obat yang hanya ia ketahui, karena tidak ada kesulitan di dalamnya, berbeda dengan menghilangkan kelainan seperti meluruskan pedang dengan satu pukulan, meskipun hal itu tidak menimbulkan kesulitan baginya, karena keahlian semacam itu membutuhkan usaha dalam belajar untuk mencari nafkah darinya dan meringankan bebannya. Pendapat ini berbeda dengan Al-Baghawi, yang ditolak oleh Azra'i yang lebih menguatkan pendapat pertama.

Comments

Popular posts from this blog

LAKI-LAKI TIDAK BERCERITA

NIKAH DUA KALI, MAHAR YANG MANA?

BOLEHKAH PEREMPUAN KELUAR RUMAH TANPA IZIN SUAMI!