TRADISI MAKAN DI WARUNG
Kebiasaan masyarakat ketika masuk ke warung, langsung pesan makanan kemudian melahapnya tanpa mengetahui harga terlebih dahulu dan kejelasan transaksinya.
Pertanyaan
Apakah yang demikian diperkenankan?
Jawab:
Boleh, karena termasuk Dzan ar-Ridla bi al-Badal (kerelaan pemilik barang dengan adanya pengganti).
Penjelasan :
kebiasaan masyarakat yang memesan makanan dan langsung memakannya tanpa mengetahui harga terlebih dahulu dan tanpa kejelasan transaksi secara eksplisit tidaklah diperkenankan. Dalam fiqih jual beli, transaksi harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti adanya kejelasan harga dan keridhaan kedua belah pihak, yang seringkali diwujudkan dengan ijab dan kabul.
Beberapa ulama menyebut bahwa transaksi semacam ini bisa dianggap batal karena tidak terpenuhi syarat-syarat akad yang sah. Ada kemungkinan terjadi ketidakjelasan (gharar) dalam transaksi, yang dapat menyebabkan kerugian di salah satu pihak. Maka, penting untuk memastikan harga dan persetujuan kedua belah pihak sebelum memulai transaksi, guna menghindari transaksi yang tidak sah atau mengandung ketidakjelasan.
Namun, dalam kasus di mana harga suatu barang sudah dikenal pasti dan tidak ada perbedaan di antara masyarakat mengenai hal tersebut, maka transaksi dengan cara mengambil barang dan membayarnya belakangan tanpa penyebutan harga dapat dianggap sah. Misalnya, jika seseorang membeli roti di tempat di mana harga roti sudah diketahui secara umum oleh semua orang.
Referensi:
إسعاد الرفيق الجزء 1 صحـ : 126 مكتبة الهداية
فَيَحْرُمُ نَحْوُ الْبَيْعِ بِلا إِيْجَابٍ وَقَبُوْلٍ وَإِن صَدَرَ عَنِ الرِّضَا الْمُتَعَامِلَيْنِ بِسَبَبِ تَرْكِهِمَا مَا تَعَبَّدَهُمَا اللهُ بِهِ وَقَدْ ذَكَرَ حُجَّةُ الإِسْلامِ الْغَزَالِيّ اِنَّهُ يَجِبُ الإِمْتِنَاعُ مِنْ مُعَامَلَةِ مَنِ اشْتَهَرَ بِالْمُعَاطَاةِ فِي مُعَامَلَتِهِ وَاِنْ حُلَّ لِلْمُشْتَرِيْ التَّصَرُّفُ بِأَيِّ وَجْهٍ فِي الْمَأْخُوْذِ بِهَا وَكَذَا الْبَائِعُ فِي الثَّمَنِ قَالَ فِي الْفَتْحِ وَلا يَنْعَقِدُ بِالْمُعَاطَاةِ لَكِنْ أِخْتِيْرَ الإِنْعَقَادُ بِكُلِّ مَا يُتَعَارَفُ الْبَيْعُ بِهَا فِيْهِ كَالْخُبْزِ دُوْنَ نَحْوِ الدَّوَابِ وَالأَرَاضِي فَعَلَى الأَوَّلِ الْمَقْبُوْضُ بِهَا كَالْمَقْبُوْضِ بِالْبَيْعِ الْفَاسِدِ اَيْ فِي أَحْكَامِ الدُّنْيَا أَمَّا فِي الأَخِرَةِ فَلا مُطَالَبَةَ بِهَا وَيَجْرِي خِلافُهَا فِي سَائِرِ الْعُقُوْدِ وَصُوْرَتِهَا اَنْ يَتَّفِقَا عَلَى ثَمَنٍ وَمُثْمَنٍ وَاِنْ لَمْ يُوْجَدْ لَفْظٌ مِنْ اَحَدِهِمَا وَيَظْهَرُ اَّنَ مَا ثَمَنُهُ قَطْعِيُّ الإِسْتِقْرَارِ كَالرَّغِيْفِ بِدِرْهَمٍ بِمَحَلٍّ لايَخْتَلِفُ اَهْلُهُ فِي ذَلِكَ لايَحْتَاجُ فِيْهِ لاتِّفَاقٍ بَلْ يَكْفِي الأَخْذُ وَالإِعْطَاءُ مَعَ سُكُوْتِهِمَا وَفِي الإِيْعَابِ لَكَ اَنْ تَقُوْلَ الْكَلامُ جَمِيْعُهُ مَفْرُوْضٌ فِيْمَنْ لايَعْلَمُ أَوْ يَظُنُّ رِضَا الْمَأْخُوْذِ مِنْهُ وَلَوْ بِلا بَدَلٍ أَمَّا مَنْ عَلِمَهُ أَوْ ظَنَّهُ فَلا يَتَأَتَّى فِيْهِ خِلافُ الْمُعَاطَاةِ لانَّهُمْ اِذَا جَوَّزُوْا لَهُ الأَخْذَ مِنْ مَالِهِ مَجَانًا مَعَ عِلْمِ الرِّضا او ظنه فلان يجوز عند بذل العوض أولى لانَّ الْمِدَارَ عَلَى ظَنِّ الرِّضَا اَوْ عِلْمِهِ لا عَلَى وُجُوْدِ الْعِوَضِ اَوْ عَدَمِهِ فَحَيْثُ وُجِدَ عَمَلٌ بِهِ وَحِيْنَئِذٍ لايَكُوْنُ أَخْذُهُ مِنْ بَابِ الْبَيْعِ لِتَعَذُّرِهِ بَلْ مِنْ ظَنِّ الرِّضَا مِمَّنْ وَصَلَ اِلَيْهِ مِنْهُ وَعَجِيْبٍ مِنَ الأَئِمَّةِ كَيْفَ اغْتَفَلُوْا اَلتَّنْبِيْهَ عَلَى مَا ذَكَرْتُهُ وَكَانَّهُمْ وَكَّلُوْهُ اِلَى كَوْنِهِ مَعْلُوْمًا اهـ
Artinya :
Maka diharamkan seperti jual beli tanpa ijab dan kabul, meskipun dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak, karena mereka meninggalkan sesuatu yang telah diperintahkan Allah kepada mereka. Hujjatul Islam Al-Ghazali menyebutkan bahwa wajib menjauhi bertransaksi dengan orang yang terbiasa melakukan mu'athah (jual beli tanpa ijab kabul) dalam transaksinya, meskipun boleh bagi pembeli untuk memanfaatkan barang yang diambil melalui cara tersebut, dan demikian pula penjual terhadap harga (uang) yang diterima.
Dalam kitab "Al-Fath" disebutkan bahwa jual beli tidak sah dengan mu'athah, kecuali jika dipilih kebolehan akad dengan segala sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dalam jual beli, seperti roti, tetapi bukan pada barang seperti hewan atau tanah. Maka menurut pendapat pertama, barang yang diterima melalui mu'athah sama hukumnya seperti barang yang diterima dengan jual beli fasid (rusak), yaitu dalam hukum dunia, sedangkan dalam akhirat tidak ada tuntutan atasnya. Dan perbedaan pendapat ini berlaku pada semua akad lainnya. Bentuk mu'athah adalah bahwa kedua belah pihak sepakat pada harga dan barang, meskipun tidak ada kata-kata dari salah satu pihak.
Tampaknya barang yang harganya sudah pasti, seperti satu roti dengan satu dirham di suatu tempat yang penduduknya tidak berbeda pendapat tentang hal tersebut, tidak memerlukan kesepakatan secara lisan, tetapi cukup dengan mengambil dan memberikan barang dengan diam keduanya. Dalam kitab "Al-I'ab" disebutkan bahwa semua pembicaraan ini berlaku pada orang yang tidak mengetahui atau menduga adanya kerelaan dari pihak yang diambil barangnya, meskipun tanpa imbalan. Adapun bagi orang yang mengetahuinya atau menduganya, maka perbedaan dalam mu'athah tidak berlaku padanya, karena jika mereka memperbolehkan mengambil harta mereka secara gratis dengan mengetahui adanya kerelaan atau menduganya, maka tentu ketika memberikan imbalan lebih utama. Sebab yang menjadi tolok ukur adalah dugaan atau pengetahuan tentang kerelaan, bukan adanya imbalan atau tidak adanya. Maka, ketika kerelaan itu ada, hal tersebut berlaku, dan pada saat itu, pengambilan tidak termasuk dalam kategori jual beli karena terhalangnya, tetapi berdasarkan dugaan kerelaan dari pihak yang memberikan.
Sungguh mengherankan dari para imam, bagaimana mereka luput untuk memberikan penjelasan seperti yang saya sebutkan, seakan-akan mereka menyerahkannya pada hal yang sudah diketahui. Wallahu a'lam.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج الجزاء 6 صحـ : 181 مكتبة دار إحياء التراث العربي
قَالَ ع ش وَنُقِلَ بِالدَّرْسِ عَنْ ابْنِ الْعِمَادِ أَنَّ مِثْلَ ذَلِكَ أَيْ الْعَمَلِ بِلا شَرْطِ الآجْرَةِ فِي عَدَمِ لُزُومِ شَيْءٍ مَا لَوْ دَخَلَ عَلَى طَبَّاخٍ فَقَالَ أَطْعِمْنِي رِطْلا مِنْ لَحْمٍ فَأَطْعَمَهُ لانَّهُ لَمْ يَذْكُرْ فِيهِ الثَّمَنَ وَالْبَيْعُ صَحَّ أَوْ فَسَدَ يُعْتَبَرُ فِيهِ ذِكْرُ الثَّمَنِ أَقُولُ وَقَدْ يُتَوَقَّفُ فِيمَا لَوْ قَصَدَ الطَّبَّاخُ بِدَفْعِهِ أَخْذَ الْعِوَضِ سِيَّمَا وَقَرِينَةُ الْحَالِ تَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ فَالأَقْرَبُ أَنَّهُ يَلْزَمُهُ بَدَلُهُ فَيُصَدَّقُ فِي الْقَدْرِ الْمُتْلَفِ لانَّهُ غَارِمٌ وَالْقَوْلُ قَوْلُهُ اهـ
Artinya :
Dikatakan oleh Syaikh Syarwani, dan disebutkan dalam pengajaran dari Ibnul 'Imad bahwa seperti itu, yaitu bekerja tanpa syarat adanya upah, maka tidak wajib apa pun, jika seseorang mendatangi seorang tukang masak lalu berkata, "Berikan saya satu ritl (satuan berat) daging," lalu ia memberikannya. Hal ini karena tidak disebutkan harga di dalamnya, dan dalam jual beli, apakah sah atau tidak, tetap dipertimbangkan adanya penyebutan harga.
Saya (Syaikh Syarwani) berkata, "Namun, perlu diteliti lebih lanjut jika tukang masak tersebut bermaksud mendapatkan imbalan atas pemberiannya, terutama ketika terdapat indikasi keadaan yang menunjukkan hal tersebut. Maka yang lebih mendekati (kebenaran) adalah bahwa harus dibayar gantiannya, dan tukang masak dipercaya dalam hal jumlah yang diberikan, karena ia adalah orang yang menanggung kerugian, dan ucapannya dapat diterima." Selesai.
---
Teks ini membahas masalah memberikan sesuatu tanpa syarat yang jelas tentang pembayaran, dan bagaimana kewajiban untuk membayar bisa ditetapkan berdasarkan niat pemberi dan indikasi keadaan di sekitarnya.
المجموع الجزء 9 صحـ : 192 مكتبة مطبعة المنيرية
فَأَمَّا إذَا أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا وَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا وَلَمْ يَتَلَفَّظَا بِبَيْعٍ بَلْ نَوَيَا أَخْذَهُ بِثَمَنِهِ الْمُعْتَادِ كَمَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَهَذَا بَاطِلٌ بِلا خِلافٍ لانَّهُ لَيْسَ بِبَيْعٍ لَفْظِيٍّ وَلا مُعَاطَاةٍ وَلا يُعَدُّ بَيْعًا فَهُوَ بَاطِلٌ وَلْنَعْلَمْ هَذَا وَلْنَحْتَرِزْ مِنْهُ وَلا نَغْتَرُّ بِكَثْرَةِ مَنْ يَفْعَلُهُ فَإِنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَأْخُذُ الْحَوَائِجَ مِنْ الْبَيَّاعِ مَرَّةً بَعْدَ مَرَّةٍ مِنْ غَيْرِ مُبَايَعَةٍ وَلا مُعَاطَاةٍ ثُمَّ بَعْدَ مُدَّةٍ يُحَاسِبُهُ وَيُعْطِيهِ الْعِوَضَ وَهَذَا بَاطِلٌ بِلا خِلافٍ لِمَا ذَكَرْنَاهُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
Artinya :
Adapun jika seseorang mengambil sesuatu dari orang lain tanpa memberikan imbalan dan tanpa mengucapkan (akad) jual beli, tetapi mereka berdua berniat untuk mengambil barang tersebut dengan harga yang biasa sebagaimana yang dilakukan banyak orang, maka ini batil (tidak sah) tanpa ada perselisihan. Hal ini karena bukan jual beli secara lisan, bukan pula mu'athah, dan tidak dapat dianggap sebagai jual beli, sehingga hukumnya batil. Hendaklah kita mengetahui hal ini dan berhati-hati dari melakukannya, dan jangan tertipu oleh banyaknya orang yang melakukannya. Banyak orang yang mengambil barang dari penjual berulang kali tanpa ada jual beli atau mu'athah, kemudian setelah beberapa waktu mereka menghitung dan membayar imbalannya. Hal ini batil tanpa ada perselisihan, sebagaimana telah disebutkan. Wallahu a'lam.
---
Teks ini menekankan bahwa mengambil barang tanpa ada akad yang jelas (baik secara lisan maupun mu'athah) dianggap tidak sah dalam Islam, meskipun banyak orang melakukannya, dan perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik seperti ini.
Comments
Post a Comment
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan. Mohon Maaf, Komentar berisi Link Aktif, Promosi Produk Tertentu, J*di, P*rn*, Komentar berbau SARA dan Permusuhan, tidak akan dipublish.